JAKARTA, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak. Sebuah mobil diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi secara ilegal di SPBU yang terletak di Jalan Daan Mogot,RT.12/RW.13, Cengkareng Tim., Kota Jakarta Barat.Malam hari.,Jumat 27/6/25.dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan.
Kejadian ini berlangsung pada .
Pelaku utama dalam kejadian ini adalah seorang pria bernama berinisial Jf, yang diketahui sebagai pengemudi mobil operasional pengepul solar ilegal. Berdasarkan penelusuran Suara Bidik Keadilan Masyarakat ( SBKM ) Serta bersama Tim LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) di lokasi,di bawah koordinasi seseorang bernama berinisial Mk, yang berperan sebagai koordinator lapangan jaringan pengepul.
Modus operandi yang digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU, sehingga kendaraan tersebut dapat mengisi BBM bersubsidi berkali-kali dalam sehari. Kegiatan ini jelas merugikan negara, merampas hak masyarakat kecil, dan mencederai program subsidi pemerintah.
Penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung lama, dan dilakukan secara sistematis oleh kelompok tertentu yang memiliki jaringan distribusi solar ilegal.
Praktik ini melanggar:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP (jika ada keterlibatan pihak lain dan penadahan)
Pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak cepat untuk membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi ini dan menyelamatkan hak rakyat.
Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi dan tidak segan melaporkan bila menemukan tindakan serupa di SPBU mana pun di wilayah Indonesia. ( RT& JS)