Securiti Penjaga Sudin Damkar Jakbar Arogan Terhadap Jurnalis

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,|securiti Penjaga sudin Damkar Jakarta Barat  diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik,Kamis,7/11/ 2024.dilokasi.

Dugaan soal adanya upaya menghalangi tugas jurnalistik untuk mengecek kegiatan renovasi di Gedung Damkar Sudin jakarta Barat itu disampaikan oleh awak Media,bersama LSM PKN .

Ketika Suara Bidik Keadilan Masyarakat bersama Sekjend LSM PKN ( Jaser Sinaga ),untuk melapor ke pos satpam damkar tiba di depan Damkar dilarang masuk oleh securiti pengamanan penjaga sudin damkar itu,.bertemu dengan anggota securiti damkar Abdul saat di temui oleh awak Media dan LSM, meminta surat tugas kepada Awak media,LSM

” Abdul menjelaskan kepada awak media ,bersama Sekjend LSM PKN di lokasi tidak bisa ditemui yang punya kegiatan proyek di dalam gedung sudin damkar, ada apa dengan securiti penjaga Sudin Damkar tersebut.

Baca Juga :  Silahturahmi LSM PKN Ke kantor Seketariat DPC GRIB JAYA Kabupaten Tangerang Untuk Menjalin Persaudaraan dan Sharing Bermamfaat

Dalam hal ini, tindakan securiti yang menyuruh wartawan untuk tidak di perbolehkan masuk ke proyek Sudin Damkar Jakarta barat lantai 5 yang saat ini sedang di kerjakan.

bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengumpulkan informasi. Terkait dengan penegakan hukum, hal ini dapat dilihat dari perspektif Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam hal ini, tindakan securiti yang memaksa wartawan dilarang masuk ke sudin damkar Jakarta barat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal yang bersangkutan, yaitu Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Penting untuk mencatat bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran yang serius dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kami meminta kepada inspektorat jakarta barat.agar menindak tegas kelakuan satpam penjaga di sudin damkar Jakarta barat , serta Kasudin ,Sarana prasarana di sudin damkar Jakarta barat. ( Tim)

Berita Terkait

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal
Redaksi
Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya
Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:34 WIB

Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:37 WIB

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:40 WIB

Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB

Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB