Jakarta, Suara Bidik Keadilan Masyarakat
Sektor CKTRP Taman Sari diduga Kong Kalikong Dengan Pembangunan Cucian Mobil, dan bangunan cucian mobil telah di segel. Namun anehnya, walaupun pembangunan cucian mobil itu tidak memiliki IMB dan disegel hanya Topeng aja.
pihak Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Taman Sari , yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengawasi dan menindak bangunan yang tidak memiliki ijin diwilayah Kecamatan Taman Sari , terkesan diam saja.
di jalan Rt;05/04 jalan mangga dua raya Rt;05/ RW. 04, Kel; Pinangsia kecamatan Taman sari jak-bar bangunan tidak memiliki ijin buat cucian mobil n cafe, sudah di segel masih ada kegiatan , walaupun tidak memiliki IMB, pembangunannya berjalan lancar.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d Perda 7 Tahun 2010 harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau, yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungan.Sesuai dengan pelanggaran IMB bangunan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pergub No. 128 Tahun 2012 terhadap bangunan itu, harus dikenakan tindakan SP selanjutnya disampaikan Surat Segel kemudian pemasangan Papan Segel sekaligus penutupan lokasi.Ironisnya, kendati bangunan tersebut diatas
sudah melanggar Perda No. 1 Tahun 2012, Perda No. 7 Tahun 2010 dan Pergub No. 128 sejauh ini CKTRP Taman sari belum melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai Pengawasan.
Dengan tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tidak sesuai IMB itu, memicu timbulnya kecurigaan warga sekitar, bahwa didalam proyek itu, diduga sarat permainan kong – kalikong antara pejabat dengan pemilik bangunan. “Kalau tidak begitu adanya, sudah pasti dari jauh hari bangunan tersebut, dikanakan tindakan administrasi” tambahnyaTerlebih lagi, bangunan ini juga melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Daerah Hijau dan Garis Sempadan Bangunan.KDB bangunan diketahui hanya 60% dari luas tanah. Tetapi semua pembangunan kios dan kos-kosan ini menghabiskan semua lahan. Selain itu, jarak bebas bangunan juga ditabrak tanpa mengindahkan Sekadar diketahui, berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dikatakan, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki IMB ( TIM)