Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Sumsel
Lahan dua peladangan milik warga transmigrasi yang diduga kuat dijual oleh oknum kepala desa ( STA) kini jadi perseteruan dua kubu yang sama sama tidak punya hak untuk memilki lahan seluas 56 ha yang terletak di desa Windusari Belitang jaya OKU Timur.
Perseteruan dua kubu di pengadilan hingga ke PK ( Peninjauan Kembali ) dimenangkan oleh kubu Wayan cs. Dasar Putusan Nomor 222 PK/ Pdt/2020.
Yang diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 5 Mai 2020. Dan lahan tersebut sampai saat ini tidak bisa dikuasai oleh Wayan cs.
Awak media mendapat informasi dari beberapa warga transmigrasi bahwa lahan yang diperebutkan oleh kubu Dani cs dan kubu Wayan cs sebenarnya jatah transmigrasi lahan dua untuk 114 kepala keluarga.
Sesuai dengan pasal 36 ayat 2 undang undang nomor 39 tentang hak asasi manusia yang intinya tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang wenang dan secara melawan hukum.
Undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan seluas 0,25 ha dan lahan peladangan satu seluas 1 ha dan lahan peladangan 2 seluas 0,75 ha semuanya status sertifikat hak milik.
Wacana warga ex transmigrasi akan melaporkan permasalahan ini ke KOMNASHAM RI dan Pemerintah terkait agar lahan peladangan dua bisa dimilik ex warga transmigrasi desa Windusari. (Hardopatmoko)