Sidang DKPP Ungkap Ketua KPU Terbukti Langga Kode Etik, Hasyim Asy’ari: Alhadulillah…

- Jurnalis

Minggu, 7 Juli 2024 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Muhammad Hasyim Asy’ari atau yang akrab disapa Hasyim Ash’ari secara resmi diberhentikan secara tetap dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI pada 3 Juli 2024 atas kasus pelanggaran etik dan kesusilaan yang melibatkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag,  Belanda.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut DKPP RI menyatakan tindakan asusila yang dilakukan Teradu Hasyim Asy’ari, berkaitan dengan perubahan PKPU tentang Tata Kerja tahun 2022.

Anggota DKPP RI J Kristiadi menjelaskan bahwa PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU RI mengubah ketentuan Pasal 90 ayat (4) Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2021, yang mana sebelumnya dalam Pasal 90 ayat (4) melarang pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan.

“Setelah diubah menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu saja,” ucap J Kristiadi dalam sidang putusan DKPP RI atas pelanggaran etik yang dilakukan Teradu Hasyim Asy’aris, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta,Mencatatkan Penurunan Signifikan 

Dengan adanya perubahan ketentuan tersebut, sambung J Kristiadi, Teradu sejak awal bertemu Pengadu (korban) dan berupaya mendekatinya, serta memberi perlakuan khusus melalui percakapan.

“Bahwa Teradu tidak menjaga integritas selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum,” ucap J Kristiadi.

Lebih lanjut J Kristiadi mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Teradu terbukti sejak awal mengincar korban untuk memenuhi hasrat seksualnya, serta terbukti beberapa kali mencari kesempatan untuk bisa bertemu empat mata dan bepergian dengan korban.

“Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata J Kristiadi.

Selain itu, terungkap pula bahwa Teradu merayu dan memaksa CAT untuk berbuat asusila di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023 silam.

Hasyim Asy’ri Ucapkan Terima Kasih

Menanggapi putusan DKPP RI tersebut, Hasyim Asy’ari selaku Teradu mengaku bersyukur dan menyampaikan terima kasih karena membuat dirinya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU RI.

Baca Juga :  Tersangka Lusiana Sihombing Tiga Pekan Mangkir Kerja

“Sebagaimana diketahui substansi putusan (DKPP) tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan Alhamdulillah,” ujar Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024) sore.

Anggota KPU RI Menolak Mintaa Maaf

Terkait putusan DKPP RI atas kasus pelanggaran kode etik kasus Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya menolak minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

August Mellaz salah satu anggota KPU RI menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut karena pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari murni kesalahan yang dilakukan pribadi.

Menurut Melaz, KPU RI sebagai badan penyelenggara Pemilu tidak memiliki kaitan langsung terhadap perbuatan yang dilakukan oleh eks Ketua KPU tersebut.

“Teman-teman yang jelas, kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi.” tegas Meliaz di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Meski begitu Mellaz menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengomentari lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Hasyim Asy’ari..(red/TeBe)

Berita Terkait

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta,Mencatatkan Penurunan Signifikan 
Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba
Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota
Diadukan ke KPU dan Bawaslu Mimika,Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Kamis, 28 November 2024 - 05:52 WIB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta,Mencatatkan Penurunan Signifikan 

Selasa, 26 November 2024 - 10:50 WIB

Pemasangan Tower, Terkesan Tak Mengantongi ijin (BTS) dipertanyakan.

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Selasa, 19 November 2024 - 20:13 WIB

Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Kamis, 19 September 2024 - 07:43 WIB

Diadukan ke KPU dan Bawaslu Mimika,Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB