SUMSEL| Pencabutan kWh meter semena mena terhadap pelanggan PT PLN (persero) yang dilakukan petugas P2TL di desa Nusabakti pada tanggal 2 Oktober 2024 susah diterima akal sehat.
Menurut pengakuan pelanggan kwhnya diperiksa oleh petugas P2TL tidak ada ditemukan pencurian arus listrik , hanya kesalahan letak posisi segel.
Segel yang seharusnya dipasang sebelah kanan tapi terpasang sebelah kiri. Dan pengeluaran kWh produk 2006 tapi segelnya tahun 2005.
Dengan kejadian pencabutan kWh meter dan tuduhan yang ditulis didalam berita acara p2tl nomor 01979/…-st/up3- OI/X/2024 pada hari Rabu 2 Oktober 2024 yang dilakukan oleh petugas P2TL atas nama Boni dengan no induk 94240032 dan Riko Aprizal no induk 01240033. Surat tugas nomor 005/…st/p2tl.up3.OI/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Pelanggan PT PLN (persero) atas nama Mursani dengan ID 142620213025 dituduh telah melakukan mempengaruhi energi dengan cara merusak segel tera kiri dan kanan dan bekas perbaikan kWh meter.
Karena yang dituduhkan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dilapangan dan rumah dipasang SBL ( sambungan langsung) oleh petugas P2TL maka pelanggan melapor ke kepala desa sebagai bukti bahwa tidak bersalah atau kesalahan untuk ditindak lanjuti melapor ke manager PT PLN (persero) dan Whistleblowing Syistem PT PLN (persero).
( Hardopatmoko).