JAKARTA,BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Mengacu pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (8), dana BOS Reguler adalah dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Namun apa jadinya jika dana tersebut disalahgunakan oleh pihak sekolah?
Diketahui bahwa SMAN 33 Cengkareng, Jakarta Barat mendapat dana BOS dari APBN Tahap 1, Rp. 630.000.000 tanggal 15 Februari 2024 untuk 750 Siswa. Namun dana Bos tersebut diduga disalahgunakan oleh pihak sekolah. Menurut keterangan dari salah satu Narasumber kepada awak media
Rabu,14/5/2025 setelah di lakukan Investigasi terhadap beberapa pihak dan keterangan adanya dugaan Pungli,dan penyelewengan anggaran dana Sekolah yang di lakukan oleh Oknum kepala sekolah.
Dari data yang diterima redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Sekolah SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat ini dalam penyerapan dana BOS tahap 1 yang dikucurkan pemerintah Tanggal 15 Februari 2024, penggunaan kegiatan Menurut Laporan Hostingan Public.
Laporan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp 44.502.675 , anggaran administrasi kegiatan sekolah Rp 126.172.590 , pemeliharaan sarana prasarana Rp 6.415.800, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 33.300.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 7.492.500, Pembayaran honor Rp 69.627.810, dan Penerimaan peserta didik baru Rp 44.055.900,
Setelah di lakukan konfirmasi kepada pihak kepala sekolah SMAN 33 Cengkareng Jakarta barat namun kepala sekolah enggan untuk di temui. ” Kepala Sekolah lagi pergi pak gak tau tujuan mau kemana” ucap satpam SMAN 33 Cengkareng Jakarta Barat. Dan kami sudah meminta Untuk konfirmasi kapan bisa ditemui Sampai sekarang tidak ada info dari pihak sekolah.
Kami menduga kepala sekolah mengangkangi UUD No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Public dan Perki No 1 tahun 2010 tentang standar pelayanan public
“Terkait temuan penyalahgunaan dana BOS di SMAN 33 , dalam waktu dekat ini kita akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait dan Kejaksaan Negri Jakarta Barat.(OZ/R/RD)