SBKM,SUMSEL|-Beberapa wali murid SMPN 03 keluhkan diduga Pungli adanya uang sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah ) guna membeli baju batik, kaus olahraga, sepatu, meterai, dan map, terhadap murid baru tanpa diberi tanda terima dan rinciannya.
Atas keluhan para wali murid yang tak mau disebut namanya , awak media berkirim surat untuk mengklarifikasi kepada kepala TU .
Tapi sangat memprihatinkan sekali , untuk menjelaskan rincian uang tersebut tak kunjung dijawab. Patut diduga kuat ada pungutan liar.
Peraturan Pemerintah nomor 17 th.2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan, baik langsung maupun tak langsung, dikecualikan untuk seragam khas dan seragam olah raga. (Hardopatmoko)