JAKARTA,| Terkait Surat LSM-PKN, (Dewan Pimpinan Pusat – Lembaga Swadaya Masyarakat -(PKN ) Pemantau Keadilan dan Negara, kepada Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat , Dengan Nomor surat; Nomor : 470/K/DPP-LSM-PKN/IX/2024 Sifat : Penting Hal: Laporan Informasi Publik,tertanggal 27 September 2024.surat dari LSM kita d iantar melalui GO-JEK ke Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat , 27 /09/24, Jam 06.30, yang diterima oleh Sacurity tidak mau disebut jati dirinya .
ketika tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) mendatangi ke sudin Lingkungan Hidup jakarta beberapa kali, untuk menindak lanjutin surat LSM kita kamis, 3 /10/24. Sampai sangat ini Belum ada respon surat lsm kita dari sudin LH jakarta Barat, ” ucap monang kepada suara bidik keadilan masyarakat.
bahwa Sudin Lingkungan Hidup Jakarta barat diduga adanya permainan kongkalikong dengan PT PINOLIK PRIMA INDONESIA yang memproduksi kabel di Jalan Kamal Raya Nomor 96 Tegal Alur Kalidres Jakarta Barat. menerima upeti Rp.253000.000 juta perbulan untuk melancarkan 4 cerobong perusahaan yang tidak memiliki legalitas tersebut.
Pabrik ini tetap beroperasi berjalan mulus tanpa menghiraukan Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan,atau merusak properti.Pencemaran udara di sekitar sungai.
ini memiliki 5 cerobong asap yg di gunakan pada waktu produksi atau pengolahan kabeltersebut,dulu ujar salah satu warga sebelum hiruk pikuk mengenai pencemaran udara,ke5 cerobong asap itu mengeluarkan asa hitam dari jam 3 sampai jam 8 pagi tanpa ada tindakan penertiban dari aparat terkait.
Kandungan asap pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2),karbon monoksida (CO),Sulfur Oksida (SO) dan partikulat polutan lainnya menyebabkan degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan asam, global warming dan penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis.
Sedangkan menurut salah satu tokoh masyarakat yang kebetulan berada di dekat pabrik tersebut, asap berkurang karena sebagian di alirkan ke samping cuma bagaimana caranya saya kurang tau yang saya tau setiap jam 11 sampai jam 3 pagi banyak asap di sekitar pabrik dan di belakang pabrik, untuk itu ia berharap kepada aparat terkait terutama sudin lingkungan hidup dan kebersihan untuk turun ke lapangan, jangan sampai ada kong kalikong diantara pemilik pabrik dengan aparat terkait hal ini ke pihak sudin lingkungan hidup dan ke pemilik pabrik ,karena ini hanya mengakali undang -undang atau pun perda. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. sesuai Faktanya, asap dapat mengindikasikan api tidak dirawat dengan baik. Satu-satunya waktu ketika asap keluar dari cerobong asap adalah saat menyalakan atau mengisi bahan bakar. Asap dapat mengindikasikan bahwa cerobong asap
tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita hingga ditayangkan menunggu konfirmasi sudin lingkungan hidup Jakarta barat. (JS)