Sudin Lingkungan Hidup Jakbar Terkesan Abaikan Surat LSM PKN

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,| Terkait Surat LSM-PKN, (Dewan Pimpinan Pusat – Lembaga Swadaya Masyarakat -(PKN ) Pemantau Keadilan dan Negara, kepada Sudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Barat , Dengan Nomor surat; Nomor : 470/K/DPP-LSM-PKN/IX/2024 Sifat : Penting Hal: Laporan Informasi Publik,tertanggal 27 September 2024.surat dari LSM kita d iantar melalui GO-JEK ke Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat , 27 /09/24, Jam 06.30, yang diterima oleh Sacurity tidak mau disebut jati dirinya .

ketika tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) mendatangi ke sudin Lingkungan Hidup jakarta beberapa kali, untuk menindak lanjutin surat LSM kita kamis, 3 /10/24. Sampai sangat ini Belum ada respon surat lsm kita dari sudin LH jakarta Barat, ” ucap monang kepada suara bidik keadilan masyarakat.

bahwa Sudin Lingkungan Hidup Jakarta barat diduga adanya permainan kongkalikong dengan PT PINOLIK PRIMA INDONESIA yang memproduksi kabel di Jalan Kamal Raya Nomor 96 Tegal Alur Kalidres Jakarta Barat. menerima upeti Rp.253000.000 juta perbulan untuk melancarkan 4 cerobong perusahaan yang tidak memiliki legalitas tersebut.

Baca Juga :  Tempat Pijat Bee Mansion Massage Diduga kuat Menjalankan Praktik Prostitusi Terselubung

Pabrik ini tetap beroperasi berjalan mulus tanpa menghiraukan Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan,atau merusak properti.Pencemaran udara di sekitar sungai.

ini memiliki 5 cerobong asap yg di gunakan pada waktu produksi atau pengolahan kabeltersebut,dulu ujar salah satu warga sebelum hiruk pikuk mengenai pencemaran udara,ke5 cerobong asap itu mengeluarkan asa hitam dari jam 3 sampai jam 8 pagi tanpa ada tindakan penertiban dari aparat terkait.

Kandungan asap pabrik suatu industri seperti gas karbondioksida (CO2),karbon monoksida (CO),Sulfur Oksida (SO) dan partikulat polutan lainnya menyebabkan degradasi lingkungan yang memicu terjadinya hujan asam, global warming dan penyakit bawaan udara seperti emfisema, bronkitis.

Sedangkan menurut salah satu tokoh masyarakat yang kebetulan berada di dekat pabrik tersebut, asap berkurang karena sebagian di alirkan ke samping cuma bagaimana caranya saya kurang tau yang saya tau setiap jam 11 sampai jam 3 pagi banyak asap di sekitar pabrik dan di belakang pabrik, untuk itu ia berharap kepada aparat terkait terutama sudin lingkungan hidup dan kebersihan untuk turun ke lapangan, jangan sampai ada kong kalikong diantara pemilik pabrik dengan aparat terkait hal ini ke pihak sudin lingkungan hidup dan ke pemilik pabrik ,karena ini hanya mengakali undang -undang atau pun perda. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. sesuai Faktanya, asap dapat mengindikasikan api tidak dirawat dengan baik. Satu-satunya waktu ketika asap keluar dari cerobong asap adalah saat menyalakan atau mengisi bahan bakar. Asap dapat mengindikasikan bahwa cerobong asap

Baca Juga :  Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita hingga ditayangkan menunggu konfirmasi sudin lingkungan hidup Jakarta barat. (JS)

Berita Terkait

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal
Redaksi
Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal
Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan
Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya
Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat
Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika
Terkesan Satpol PP Menerima Upeti Terhadap Tiang Reklame Tanpa Memiliki ijin Menjadi Sorotan Publik
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 10:50 WIB

Kasatpol PP Segara Mencopot Oknum ASN yang Terlibat Reklame Ilegal

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:34 WIB

Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:08 WIB

Sejumlah Posko Pelayanan Terpadu.Persiapan Dalam Menyambut Musim Libur Perayaan Natal

Senin, 16 Desember 2024 - 05:34 WIB

Normalisasi Kali Sipon dan Bersih-Bersih PKL Mengundang Petanyaan

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:40 WIB

Selamat Kepada Ketua RW.006 Suroto Terpilih dan Berpesan Agar Jaga Amanah Warga Sebaik Baiknya

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:32 WIB

Mobil Toyota Fortuner Dengan 2 unit Motor terjadi di flyover Pesing, Jakarta Barat

Rabu, 11 Desember 2024 - 12:52 WIB

Kim Plus Keok Dari PDIP di Pilkada Mimika

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:58 WIB

Terkesan Satpol PP Menerima Upeti Terhadap Tiang Reklame Tanpa Memiliki ijin Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB