Suara Bidik Keadilan Masyarakat , JAKARTA
Suku Dinas Disparekraf Jakarta Utara, agar memberi sanksi massage Deep SPA . di Town House Cordoba No.50, Kamal Muara, North Jakarta City ∙ Diduga Esek-Esek. plus-plus itu nekat melayani pelanggan para orang dewasa , yang mendapatkan keuntungan jasa.
” Ketika suara bidik keadilan masyarakat datang ingin konfirmasi massage Deep di lokasi tidak di izinkan masuk ke dalam hanya dipersilahkan menunggu di luar massage deep di lokasi, Sabtu, (20/4), Untuk memuluskan aksi kucing-kucingan antara tempatnya yang merupakan panti pijat/massage/spa
Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Suku Dinas Disparekraf jakarta Utara, memberi sanksi terhadap Massage SPA Deep yang Diduga tempat Pijat Esek-Esek tersebut.
hingga dinaikkan pemberitaan, menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak massage Deep Jakarta Utara ( Mawar& Tim)