Jakarta : Menyikapi terkesan pengabaian surat konfirmasi Media Online Suara Bidik Keadilan Masyarakat dengan Nomor : 38/K/RD-MSBKM/XII/2024 tertanggal. 18/12/24. Dan langsung mengirimkan ke pihak sekolah SMK Jakarta 1, yang beralamat di Jalan Daan mogot KM 14 Rt 02 Rw 12 Sumur bor Barat, Kalideres Jakarta barat
mengadakan kegiatan kunjungan industri ke wilayah luar provinsi tujuan Jogja bagi murid kelas XI (2 SMK) orang tua Siswapun di bebankan anggaran 1,7 juta persiswa ,adapun kunjungan industri tersebut program
kegiatan kunjungan industri ke wilayah luar provinsi tujuan Jogja bagi murid kelas XI (2 SMK) orang tua Siswapun di bebankan anggaran 1,7 juta
persiswa ,adapun kunjungan industri tersebut program pemerintah dan masuk dalam kurikulum di Sekolah ,hal tersebut
Sementara itu beberapa orang tua murid merasa khawatir dan ketakutan lantaran banyak musibah kecelakaan yang terjadi di daerah , hal tersebut di ungkapkan Pon yang Putrinya duduk di kelas XI , lantaran adanya kecelakaan bus yang membawa Siswa/i dari bogor di tol pandaan malang KM 47 , di laporkan 4 orang meninggal dunia , ” saya khawatir terhadap anak saya apa bila acara kunjungan industri ke daerah Jawa dan sekitarnya, apa lagi mengingat cuaca sedang ekstrim, juga rawan kecelakaan, saya berharap pihak sekolah lebih memperhatikan keselamatan murid .
“terang Monang Simanjuntak , SH salah satu aktivs LSM Pemantau Keadilan dan Negara.( PKN ) Selaku Ketua umum, Rabu 23 /12/24. menjelaskan kepada ” media ini ” dugaan siapa yang mau bertanggung jawab atas keselamatan murid ,” apa bila terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan siapa yang bener-bener bertanggung jawab, dan kita hanya bisa pasrah , ” terangnya
Monang menambahkan. Sudah jelas bahwa adanya informasi beberapa orang tua murid siswa/i di lingkungan sekolah SMK Jakarta Barat 1. terkait adanya Pungutan liar biaya administrasi rapot Semester ganji lsebesar Rp.80.000 /Siswa/i.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. ( JS)