Tagih Tunggakan Pajak Untuk Optimalisasi Pembangunan Provinsi Banten Bapenda Gandeng Kejati

- Jurnalis

Senin, 1 April 2024 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Suara Bidik Keadilan Masyarakat

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dengan MoU tersebut, Bapendamemberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati untuk membantu melakukan penagihan pajak daerah

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A Deni Hermawan menjelaskan, penagihan pajak dilakukan kepada perusahaan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia berharap, melalui nota kesepahaman ini mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

“Notakesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah diProvinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,” ungkap Deni didampingi Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari.

Baca Juga :  Lima Tahun Kepemimpinan Erick, Peminat Energi Hijau REC Jakarta Meningkat 24.579%

Nota kesepahaman dengan Kejati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata DanTata Usaha Negara Nomor 573/523- Bapenda 2022 dari NKS-03/M4/GS/107/2022 yang ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024. Pada tahun 2023, Bapenda dan Kejatimenargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar namun terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau 34,57 persen, hal itu terjadi karena beberapa alasan salah satunya adalah karena kondisi kendaraan yang rusak.

Tahun ini, SKK baru diberikan pada bulan Maret 2024 karena pihaknya melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu. “Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak itu dicek lagi, jangan sampai ada data SKK bermasalah,” jelas Deni.

Setelah melakukan pengecekan data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya, nilai tunggakan masing- masing wajib pajak juga berbeda.

Baca Juga :  Kabag Umum Jadi dipertanyakan" Market Midi Fresh di Komplek Kantor Jadi dipertanyakan

“Bapendabersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak ke kantor Kejati Banten dan mereka menyanggupi akan membayar tunggakannya,” katanya.

Sedangkan wajib pajak yang tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati, pihaknya akan melakukan on the spot ke kantor wajib pajak langsung atau hadir langsung di kantor Samsat. Apabila data tersebut clear maka penagihan akan lebih mudah.

“Jika wajib pajak tidak membayar kewajibannya maka akan dicabut izinnya. Tahun 2024 ini, kami mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Kami berharap kepada seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan,” tegas Deni

( Rbt / mnk )

Berita Terkait

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang
Sebuah Mobil Boxs warna Kuning diduga kuat Modus Mengganti Plat Berbeda.
Kabag Umum Jadi dipertanyakan” Market Midi Fresh di Komplek Kantor Jadi dipertanyakan
Ketua Umum LSM PKN Tantang Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Berani Razia Tanpa Tebang Pilih?
Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang
PT Indonesia FERRY Properti (PERSERO) Belum Membayar Kewajiban
Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika
Pergerakan Harga Saham BEKS…( Bank Banten )
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:25 WIB

LSM PKN Akan Bersurat Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi Jenis Solar , Diduga Kian Merajalela di Kota Tangerang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 00:38 WIB

Sebuah Mobil Boxs warna Kuning diduga kuat Modus Mengganti Plat Berbeda.

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:54 WIB

Kabag Umum Jadi dipertanyakan” Market Midi Fresh di Komplek Kantor Jadi dipertanyakan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:17 WIB

Ketua Umum LSM PKN Tantang Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Berani Razia Tanpa Tebang Pilih?

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:09 WIB

Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang

Senin, 16 Desember 2024 - 05:24 WIB

PT Indonesia FERRY Properti (PERSERO) Belum Membayar Kewajiban

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Mangkraknya Rumah Sagu Kampung Keakwa, mencederai Jargon Pro UMKM di Mimika

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Pergerakan Harga Saham BEKS…( Bank Banten )

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Akun Tiktok Bocah Angon yang diduga langgar UU ITE (foto: SBKM)

Hukum & Kriminal

Main Tuduh di TikTok, Akun ‘Bocah Angon’ Diburu Hukum

Sabtu, 5 Jul 2025 - 12:22 WIB