Sumsel,| Pencabutan kWh meter pelanggan PLN secara membabi buta yang dilakukan oknum Petugas P2TL dan surat panggilan oleh manager PLN ULP penuh dramatis di desa Nusa bakti Kecamatan Belitang III OKU Timur Sumsel.
Konfirmasi yang didapat dari korban P2TL oleh awak media,kira kira jam satu siang datang rombongan petugas P2TL dan polisi mohon izin untuk meriksa kWh meter.Dalam pemeriksaan yang ditemukan hanya 3 poin yaitu segel terbalik,tahun produk kWh dan segel tidak sesuai dan hasil pemeriksaan arus listrik tidak ditemukan. Sangat tragis sekali bagi pelanggan, kwhnya tetap dicabut instalasi dipasang SBL ( sambungan langsung) disuruh teken Berita Acara yang isinya tidak sesuai temuan anehnya lagi tidak dibacakan/pelanggan tidak diberi kesempatan untuk membaca dan nyaris didenda.
Awak media minta bukti secara lewat surat kepada petugas P2TL Administrasi dan langsung kepada manager tentang dokumen kamera sebelum dicabutnya kWh meter sesuai dengan keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 1486.K/DIR/2011 tentang P2TL. tidak diberi dengan alasan Dokumen rahasia negara.
Diduga ada dramatisasi awak media minta diadakan sidang keberatan demi mencari fakta keadilan.
Hasil pemeriksaan segel dan pembongkaran kWh meter oleh petugas wewenang tidak ditemukan apa yang dituduhkan terhadap pelanggan.KWh meter dicabut 2 Oktober dipasang 22 Nopember 2024.
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak katagori IV yaitu Rp. 200 juta’
Hardopatmoko