Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumsel,| Pencabutan kWh meter pelanggan PLN secara membabi buta yang dilakukan oknum Petugas P2TL  dan surat panggilan oleh manager  PLN ULP  penuh dramatis di desa Nusa bakti Kecamatan Belitang III OKU Timur Sumsel. 

Konfirmasi yang didapat dari korban P2TL  oleh awak media,kira kira jam satu siang datang rombongan petugas P2TL dan polisi mohon izin untuk meriksa kWh meter.Dalam pemeriksaan yang ditemukan hanya 3 poin yaitu segel terbalik,tahun produk kWh dan segel tidak sesuai dan hasil pemeriksaan arus listrik tidak ditemukan. Sangat tragis sekali bagi pelanggan, kwhnya tetap dicabut instalasi dipasang SBL ( sambungan langsung) disuruh teken Berita Acara yang isinya tidak sesuai temuan anehnya lagi tidak  dibacakan/pelanggan tidak diberi kesempatan untuk membaca dan nyaris didenda. 

Baca Juga :  Ketua Umum RJN Meminta Penegak Hukum Segera Usut Penganiayaan Terhadap Wartawan

Awak media minta bukti secara lewat surat kepada petugas P2TL Administrasi dan langsung kepada manager tentang dokumen kamera sebelum dicabutnya kWh meter sesuai dengan keputusan Direksi PT PLN (Persero) nomor 1486.K/DIR/2011 tentang P2TL. tidak diberi dengan alasan Dokumen rahasia negara. 

Diduga ada dramatisasi awak media minta diadakan sidang keberatan demi mencari fakta keadilan. 
Hasil pemeriksaan segel dan pembongkaran kWh meter oleh petugas wewenang tidak ditemukan apa yang dituduhkan terhadap pelanggan.KWh meter dicabut 2  Oktober dipasang 22 Nopember 2024.

Baca Juga :  Terkesan PT.Ciputra 8 Belum Ada Penyelesaian Pembayaran Kepada Ahli Waris

Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikan, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak katagori IV yaitu Rp. 200 juta’

Hardopatmoko

Berita Terkait

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal
Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.
Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita
Kepemimpinan Ketum PDIP Megawati Dinilai Ilegal, PTUN Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan AHU Kemenkumham
Ketua Umum LSM PKN Tantang Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Berani Razia Tanpa Tebang Pilih?
Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang
Pemberantasan Peredaran Narkoba di Dalam Lingkungan Lapas
Terkesan Ada Apa Oknum Anggota Kepolisian Jakarta Utara Tak Profesional Dalam Pembuatan LP
Berita ini 233 kali dibaca
Tag :

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:46 WIB

Ada Apa Lambatnya Menangani Kasus Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat dipertanyakan.

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:08 WIB

Satgas Pangan Polres Metro Jakbar Tangkap Produsen Minyakkita Tidak Sesuai Takaran, Polisi Sita 1.600 Karton Dengan Total 19.200 Kemasan Minyakkita

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:02 WIB

Kepemimpinan Ketum PDIP Megawati Dinilai Ilegal, PTUN Diminta Kabulkan Gugatan Pembatalan AHU Kemenkumham

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:17 WIB

Ketua Umum LSM PKN Tantang Satpol PP dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Berani Razia Tanpa Tebang Pilih?

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:09 WIB

Diduga Adanya Pabrik Pelumas Oli Palsu di Kota Tangerang

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:16 WIB

Pemberantasan Peredaran Narkoba di Dalam Lingkungan Lapas

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:54 WIB

Terkesan Ada Apa Oknum Anggota Kepolisian Jakarta Utara Tak Profesional Dalam Pembuatan LP

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Kesehatan

Diduga Tempat Pembuangan Limbah B3 di Pasar Kemis

Senin, 31 Mar 2025 - 11:08 WIB

Hukum & Kriminal

Para Mafia Oli Diduga Melakukan Pembuatan Oli Kemasan Secara Illegal

Jumat, 28 Mar 2025 - 17:44 WIB

Metropolitan

PDAM Kota Tangerang Ricuh Terhadap Awak Media dipertanyakan.

Kamis, 27 Mar 2025 - 17:33 WIB