Terkesan Debitur FIFGROUP Memberikan Data Palsu

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang| Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp30.000.000 subsider kurungan 2 (dua) bulan, kepada MR, warga Pondok Miri Rawakalong, Kabupaten Bogor. Debitur FIFGROUP itu melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah,menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dalam pembuatan perjanjian pembiayaan fasilitas dana di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong).

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan MR melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kejadian bermula saat MR memberikan data palsu saat mengajukan dana tunai pada tanggal 6 September 2023 di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong). Pemalsuan terungkap saat tim kolektor FIFGROUP melakukan kunjungan pada tanggal 10 Januari 2024 dan tidak ditemukan alamat MR sesuai yang terdapat di sistem FIFGROUP. Mengetahui hal tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong) segera melakukan audit internal terhadap data yang diajukan MR yang ternyata palsu.

Baca Juga :  Ketua Umum RJN Meminta Penegak Hukum Segera Usut Penganiayaan Terhadap Wartawan

Kepala FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong), Machrus Ali menghimbau kepada para calon debitur untuk tidak melakukan pemalsuan data atau memberikan keterangan yang tidak sebenarnya (keterangan menyesatkan) ketika mengajukan kredit agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP khususnya di Cabang Tangerang V (Serpong) yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur untuk tidak melakukan manipulasi data atau memberikan keterangan palsu ketika pengajuan kredit, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum”, ujar Machrus Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2024).

Baca Juga :  Terkesan PT.Ciputra 8 Belum Ada Penyelesaian Pembayaran Kepada Ahli Waris

Akibat dari kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp19.000.000.

“Kami juga ingin mengingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan dari oknum tertentu yang berniat untuk meminjam nama atau data pribadi guna kepentingan pengajuan kredit, karena itu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan,” tambah Ali

Berita Terkait

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.
Sebuah Kendaraan Taktis Barracuda Polri Menabrak Seorang Pengemudi Ojek Online (ojol)
Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR
Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.
Polres Taput,Diamankan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Dengan Jumlah Cukup Banyak
Diduga Pelaku Menipu Pelapor Sengketa Tanah
Penangkapan Noel , Darurat Moral , Etika dan Budaya Malu Pejabat NKRI
Deolipa Yumara Tetap Minta Fariz RM Direhabilitasi

Berita Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Listyo Sigit Prabowo Meminta Maaf Ke keluarga Besar Ojol dan seluruh Masyarakat.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Miris !!! Menggelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Diduga Melakukan Penipuan Yang Merugikan Korban hingga Miliaran Rupiah.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Polres Taput,Diamankan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Dengan Jumlah Cukup Banyak

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 13:35 WIB

Diduga Pelaku Menipu Pelapor Sengketa Tanah

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:25 WIB

Penangkapan Noel , Darurat Moral , Etika dan Budaya Malu Pejabat NKRI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Deolipa Yumara Tetap Minta Fariz RM Direhabilitasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:32 WIB

Dihentikan Dugaan Penipuan di Polres Metro Jakarta Barat ?

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB