JAKARTA,adalah surganya tempat hiburan diantara kota-kota besar lainnya di Indonesia, akan tetapi sangat di sayangkan hiburan yang satu ini meninggalkan stigma buruk di mata masyarakat,keras adanya perzinaan yang sangat merusak generasi muda.
Diduga banyaknya sarang prostitusi, tepatnya di jakarta barat yang beralamat Blok C8-26, Jl. Kamal Raya Outer Ring Road Taman Palem, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730
Dari hasil penelusuran Media kami lewat investigasi melalui chat WhatsApp, lanjut wartawan kami melalui chat whatsapp dengan memboking apakah disini bisa all’in, Jawab admin Bugar Asyifa “bisa dong”, dan lanjut wartawan menanyakan apakah di sini bisa tanpa alat pengama, jawab adimin Bugar Asyifa “tidak bisa dan di sini sudah di sediakan alat pengaman seperti kondom”.
Dan kamipun menemukan dugaan adanya praktik prostitusi yang harus di tindak tegas melalui tangan Pemerintah Daerah melalui Suku Dinas Parekraf Walikota Jakarta Barat.
Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 750 ribu hingga 30 juta.
Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:
Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait dan kami akan terus mencoba konfirmasi ke petinggi pemerintah yang membawahi tempat hiburan tersebut.
(Tim)