JAKARTA, awak media Ini Pemilik mie gacoan terkesan menantang Satpol PP dan citata Jakarta Barat dibuktikan dengan masih berlanjutanya proses pelaksanan dari semenjak di segel mati sampai dipasang garis polis Satpol PP.
Padahal dalam perda sudah jelas sangsinya barang siapa yg masuk ke tempat yang sudah dipasang garis polis PP maka akan di kenakan sangsi pidana.
Perbuatan nekat yang dilakukan oleh pemilik bangunan mie gacoan tesebut sudah sangat jelas menantang serta tidak patuh terhadap perda ujar monang simanjuntak.S.H.
Lebih lanjut Monang Simanjuntak .S.H menuturkan bahwa pelanggaran itu harus di tindak tegas oleh aparat terkait Jangan hanya bangunan saja yang di tidak tegas sekaligus pemilik serta oknum oknum yang ikut serta memuluskan proyek pembangunan tersebut.
Tindakan tegas tersebut berupa sangsi pidana maupun perdata dan juga pembatalan semua perizinan oleh intasi terkait ujar Jaya .sebeb belom lama ini pihak Citata mengatakan sebelum PBG Terbit Segel Bangunan Mie Gacoan tidak akan di buka di dan semua kegiatan pelaksanaan pengerjaan pembangunan dihentikan.
Jadi Satpol PP jakarta Barat,dan Sudin Citata segera mungkin ambil langkah tegas untuk memberikan sangsi kepada bangunan serta Pemiliknya, jika langkah ini tidak di ambil maka penegakan perda di jakarta Barat ini tidak akan berjalan mulus serta masyarakat tidak akan takut untuk membangun Tampa perizinan yang lengkap.
Lebih lanjut Monang Simanjuntak .S.H menuturkan harus ada bikin efek jera kepada pemilik bangunan itu guna sebagai contoh kepada yang lain biar jangan coba coba membangun Tampa di lengkapi dengan administrasi perizinan terlebih dahulu.Monang simanjuntak ,SH mengharapkan adanya tindakan tegas tersebut (Tim)