JAKARTA | Bergulir Kabar di berbagai Media Adanya Tiang Reklame Tanpa memiliki ijin menjadi sorotan publik,meski sudah disegel dan Tidak ada aktivitas dilokasi Tiang Tersebut, Satpol-PP DKI Jakarta Masih belum melakukan pembongkaran ini menjadi %anda Tanya Besar Publik?
Tiang tersebut Berdiri Kokoh di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, masih menjadi perhatian. Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta
Dalam Narasi Media Online yang sedang Viral Rikki Sinaga mengungkapkan, bahwa informasi terkait eksekusi pembongkaran akan segera diberitahukan.
“Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.
Nanti kalau mau eksekusi, saya info ke Abang,” ujarnya, Jum’at (29/11/2024) lalu seraya menyebutkan bahwa langkah lanjutan akan dikonfirmasi kembali pada Rabu mendatang.
Langkah awal berupa penyegelan dan pemasangan garis Pol PP Line sudah dilakukan oleh tim gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Namun, eksekusi pembongkaran reklame tersebut masih belum terealisasi, meski sebelumnya sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama yang mewajibkan pemilik reklame segera membongkar struktur itu.
Beberapa Hari sebelumnya pihak gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap reklame ilegal langkah ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap belum disertai tindakan tegas berupa pembongkaran reklame ilegal tersebut.
Hingga kini, reklame tersebut masih berdiri meski sudah ada peringatan untuk pembongkaran dalam waktu 3 x 24 jam sejak surat diterbitkan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis Pol PP Line sebagai tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) pertama yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Satpol PP.
Hal ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur bahwa reklame ilegal harus segera dibongkar, dan hasil pembongkarannya dapat menjadi aset Pemerintah Daerah, menurut Wedri Waldi SH MH Pengacara muda.
Kutipan ” Wedri Waldi SH MH menegaskan Bahwa evaluasi terhadap kinerja Satpol PP, khususnya dalam memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum
“Penertiban reklame ilegal harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi menjaga estetika kota dan lingkungan, Jangan lambat jika itu sudah menjadi sorotan publik pemerintah DKI melalui perangkat Harus segera lakukan Tindakan Tegas,” Kata dia
Disisi Lain Pihak Pt Petraco melalui Nomor 08118885xxxx Belum menjawab meski sudah beberapa kali Tahapan dikonfirmasi melalui WhatsApp. Hingga Berita ini ditayangkan belum ada Kabar lanjut dari pihak pihak terkait.( Mon)