Terkesan Satpol PP Tidak Punya Harga Diri Lagi Di Hadapan Provider Wifi ILegal Di Neglasari

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Pos Indonesia Net 12 Maret 2025- PT Mayret menurut keterangan dari salah satu anggota trantib bahwa pekerjaan penggalian tiang wifi di Neglasari benar2 tidak memiliki izin dan sebelumnya pekerjaan tersebut sudah di segel jadi untuk pekerjaan lanjutan tersebut tanpa diketahui oleh Satpol PP kota Tangerang dan trantib memerintahkan kepada awak media untuk datang ke kantor satpol PP supaya Melakukan penyegelan

Kamis 13/03/25 awak media dan tim mendatangi kantor satpol PP melaporkan kegiatan tersebut namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk menyelesaikan masalah di lapangan padahal kegiatan tersebut terang-terang melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di RT 03 RW 07 dan RT 04 RW 07 Neglasari kota tangerang namun tetap di biarkan oleh Satpol PP

Baca Juga :  Sebuah Mobil Box Warna Kuning Mengisi Solar BBM di wilayah Penjaringan,Jakarta Utara.

Pekerjaan penanaman tiang tersebut juga merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:.

Pasal 28
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.
Pasal 55 Ayat (1)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:
– Teguran tertulis
– Pembekuan kegiatan
– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)
Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:
– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) – Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Baca Juga :  Ekonomi Tumbuh, Trio Srikandi PLN Pimpin Percepatan Penyambungan Listrik

PT Mayret yang melakukan pelanggaran hukum penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019

Berdasarkan tolak ukur Perda di atas, maka seluruh awak media dan mewakili masyarakat setempat meminta sekarang kepada pihak satpol PP untuk segera mengambil sikap sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan membiarkan Mafi-mafia wifi semakin merajalela dan mengambil keuntungan pribadi dengan merugikan khusus nya masyarakt setempat dan negara republik Indonesia pada umumnya apabila tidak ada tindakan tegas maka hal ini akan di tindak lanjuti sampai ke Walikota Tangerang (Red)

Berita Terkait

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara
Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi
Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk
Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan
Diduga korsleting listrik Ruko Sparepart Mengalami Kebakaran
Kades Bantar Panjang Kab. Tangerang Akan Dilaporkan Diduga Terkait Korupsi ADD
Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat
Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:07 WIB

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Jumat, 18 Juli 2025 - 15:20 WIB

Bagugu Law School Jalin Kemitraan Strategis untuk Cetak Profesional Hukum Bersertifikasi

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:51 WIB

Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:45 WIB

Berawal Dari Cemburu Lakukan Intimidasi dan Pemukulan, Oknum Staf Ahli KemenKraf di Polisikan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:05 WIB

Kades Bantar Panjang Kab. Tangerang Akan Dilaporkan Diduga Terkait Korupsi ADD

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:54 WIB

Law Firm Monang Simanjuntak dan Partners, Mendampingi Klien Membuat LP di Polres Metro Jakarta Barat

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:49 WIB

Jambret Handphone di Kalideres Tertangkap, Pelaku Diamankan Saat Pulang ke Rumah Orangtua

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:29 WIB

Kapolri Segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu Meresahkan Masyarakat Desa

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

Pelukan Anies Kala Tom Lembong divonis 4,6 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Jul 2025 - 12:07 WIB

Daerah

Panitia Hut RI Ke-80 Kecamatan Simangumban Terbentuk

Kamis, 17 Jul 2025 - 09:51 WIB