Tangerang |, terkesan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang – (PJJ) yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari , Blok D No. 19-20 Kav DPR Tangerang, Selasa (31/06) kedapatan membagi-bagikan amplop berisikan uang yang tidak jelas, asal dan peruntukannya.
Uang yang dibagikan tersebut tidak jelas asalnya tersebut dilakukan oleh seorang pengawai UPTD PJJ Tangerang’membagikan amplop yang berisikan uang senilai Rp.50.000, bahkan menggunakan sidik jari oknum LSM dan media di instansi UPTD PJJ Tangerang. yang dibagikan tersebut tidak jelas asalnya tersebut dilakukan oleh seorang pengawai UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan-(PJJ),membagikan amplop kepada oknum LSM,dan Media dilokasi.
Para pegawainya UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang -( PJJ),Dalam kegiatan pembagian amplop tersebut,mengatakan kepada yang menerima,ini diduga merupakan titipan dari Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang (PJJ),adanya pembagian amplop tersebut mendapat tanggapan dari Monang Simanjuntak,SH.Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN )
“mengatakan, Ia sejak awal sudah mendapat informasi mengenai akan adanya pembagian uang kepada oknum LSM dan Oknum Media di lokasi kantor UPTD ( PJJ ) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Tangerang.
Untuk itu,Ia bersama beberapa rekan media melakukan pemantauan terhadap informasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan dilapangan, benar adanya pembagian amplop yang dilakukan oleh salah seorang pegawai UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan ( PJJ ) Tangerang. Melalui Satpam .
Untuk itu, dengan adanya pembagian amplop tersebut, Monang Simanjuntak,SH,menjelaskan UPTD PJJ Tangerang,sudah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Bagi-Bagi Amplop Terhadap Oknum LSM dan Media Jelang Tahun Baru.
Monang Simanjuntak,SH membuat surat resmi selanjutnya akan meminta dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk dengan TIM Saber Pungli Kota Tangerang .( TIM).