JAKARTA SBKM
Terpidana Subandi Gunadi berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ketika datang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun langsung ditangkap dan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jaktim, untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sesuai amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.
“Selaku kuasa hukum Fransisca korban penipuan investasi sangat mengapresiasi kinerja Kejari Jakarta Utara yang dengan tindakan tegas melakukan eksekusi kepada terpidana Subandi Gunadi yang akan melakukan upaya hukum PK,” ujar Ir. Andi Darti, SH.,MH selaku kuasa hukum korban ketika ditemuin sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/7-2024.
Ditambahkannya, melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004, ditentukan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Karena itu, kata dia, tindakan tegas dari
Dandeni Herdiana, SH.,MH yang belum lama ini dilantik selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”).
“Penjelasan pada ketentuan pasal tersebut “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya PK tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi,” tegas Andi Darti.
Dikatakannya, dalam perbuatan terpidana Subandi Gunadi melakukan penipuan adalah bersama – sama dengan Harjanti sebagai istrinya dan hal ini hanya terpidana saja yang disidangkan, sedangkan istrinya (Harjanti) ketika akan di P-21 kan ke Kejaksaan berulah seperti orang gila, sehingga pihak penyidik kala itu membawa dia (Harjanti) ke RS untuk dilakukan perawatan.
“Saya bersama klien Fransisca akan tetap berupaya mengambil jalur hukum kepada istri terpidana Subandi Gunadi yang kala pemeriksaan di penyidik “berpura – pura gila” dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan perbuatan TPPU, bahkan mungkin juga akan mengajukan gugatan,” ujarnya sambil meninggalkan PN Jakarta Utara, karena permohonan terpidana untuk mengajukan upaya PK tidak kesampaian setelah bertemu dengan Hadi Karsono dari Kejati DKI Jakarta.
Sementara pelaksanaan eksekusi terpidana Subandi Gunadi dibenarkan oleh Dandeni Herdiana Kajari Jakarta Utara melalui Rans Fismi selaku Kasi Intelijen.
“Hari ini jaksa pada Kejari Jakarta Utara laksanakan eksekusi terpidana Subandi Gunadi, atas putusan MA RI No.354 K/PID/2023, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun. Dia datang mengajukan permohonan PK dan langsung dilakukan eksekusi sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang,” jelas Rans Fismi
Penulis : Marissan Rajagukguk