Terpidana Subandi Gunadi Dieksekusi, Andi Darti PH Korban Apresiasi Kinerja Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA SBKM

Terpidana Subandi Gunadi berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara ketika datang akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun langsung ditangkap dan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jaktim, untuk menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sesuai amar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Selaku kuasa hukum Fransisca korban penipuan investasi sangat mengapresiasi kinerja Kejari Jakarta Utara yang dengan tindakan tegas melakukan eksekusi kepada terpidana Subandi Gunadi yang akan melakukan upaya hukum PK,” ujar Ir. Andi Darti, SH.,MH selaku kuasa hukum korban ketika ditemuin sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 4/7-2024.

Ditambahkannya, melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No.5 Tahun 2004, ditentukan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

Baca Juga :  Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Karena itu, kata dia, tindakan tegas dari
Dandeni Herdiana, SH.,MH yang belum lama ini dilantik selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (“UUMA”).

“Penjelasan pada ketentuan pasal tersebut “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya PK tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi,” tegas Andi Darti.

Dikatakannya, dalam perbuatan terpidana Subandi Gunadi melakukan penipuan adalah bersama – sama dengan Harjanti sebagai istrinya dan hal ini hanya terpidana saja yang disidangkan, sedangkan istrinya (Harjanti) ketika akan di P-21 kan ke Kejaksaan berulah seperti orang gila, sehingga pihak penyidik kala itu membawa dia (Harjanti) ke RS untuk dilakukan perawatan.

“Saya bersama klien Fransisca akan tetap berupaya mengambil jalur hukum kepada istri terpidana Subandi Gunadi yang kala pemeriksaan di penyidik “berpura – pura gila” dan tidak tertutup kemungkinan akan melaporkan perbuatan TPPU, bahkan mungkin juga akan mengajukan gugatan,” ujarnya sambil meninggalkan PN Jakarta Utara, karena permohonan terpidana untuk mengajukan upaya PK tidak kesampaian setelah bertemu dengan Hadi Karsono dari Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga :  Diduga Mobil-Mobil Truk Sampah Milik Dinas DKI Jakarta di Jadikan Tempat Praktik Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar

Sementara pelaksanaan eksekusi terpidana Subandi Gunadi dibenarkan oleh Dandeni Herdiana Kajari Jakarta Utara melalui Rans Fismi selaku Kasi Intelijen.

“Hari ini jaksa pada Kejari Jakarta Utara laksanakan eksekusi terpidana Subandi Gunadi, atas putusan MA RI No.354 K/PID/2023, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun. Dia datang mengajukan permohonan PK dan langsung dilakukan eksekusi sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, serta dibawa ke Rutan Kelas 1 Cipinang,” jelas Rans Fismi

Penulis : Marissan Rajagukguk

Berita Terkait

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi
Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 
Diduga Rian Efruan Dianiaya
Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba
Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota
Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH
Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar
Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:07 WIB

Terkesan Massage Kesehatan Bugar Asyifa Massage di Jakarta Barat Jadi Sarang Prostitusi

Senin, 25 November 2024 - 07:34 WIB

Temuan P2TL dan Surat Panggilan Manager PLN ULP Tugumulyo Diduga Fitnah,Terancam Pidana 3 tahun  / Denda 200 juta. 

Sabtu, 23 November 2024 - 18:53 WIB

Diduga Rian Efruan Dianiaya

Selasa, 19 November 2024 - 20:13 WIB

Polri Meminta Masyarakat Untuk Terus Waspada Terhadap Modus-Modus Baru Peredaran Narkoba

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:37 WIB

Press release Kasus Pembunuhan Pasutri Lanjut Usia di Puri Metropolitan Dengan Luka Tusuk di Cipondoh Tangerang Kota

Minggu, 8 September 2024 - 22:01 WIB

Miris, Praktik Pengoplosan Gas Subsidi 3 Kg di Kawasan Sawangan Depok Luput dari Perhatian APH

Jumat, 6 September 2024 - 06:45 WIB

Geledah di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto Terkait Kasus DJKA Kemenhub,KPK Sita Aset Rp27 Milar

Senin, 2 September 2024 - 18:50 WIB

Lagi, Kejati NTB Periksa Zaini Arony Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aset Milik Pemkab Lombok Barat

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

News

Redaksi

Minggu, 22 Des 2024 - 07:34 WIB

Metropolitan

Posko Pengamanan Terpadu,Posko Kesehatan,Dan Posko Ramp-Check

Kamis, 19 Des 2024 - 11:37 WIB