Penulis : JS
.
JAKARTA – Bangunan Gedung 4 Lantai sedang dikerjakan berlokasi di jln Prima Rt09 rw011 Kel.Tegal Alur , Kec.Kalideres Jak-Bar diduga tidak memiliki perizinn Bangunan Gedung (PBG) . Namun saat ini tidak ada tindakan dari Instansi terkait dari Citata Kecamatan kalideres maupun Suku dinas jakarta Barat untuk menghentikan (segel) sementara bangunan tersebut. Ada apa gerangan .??
“Ujar Monang simanjuntak selaku aktivis hukum menanggapi hal tersebut, Tidak Memiliki Izin Legal: PP No. 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang kelanjutan dan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG adalah bentuk izin bagi pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku, dengan fokus pada penilaian kelayakan teknis bangunan gedung.
Selanjutnya Monang simanjuntak ” Menjelaskan kepada media ini.,Jumat 29 /8/2025. bahwa. “saksi untuk pejabat PNS” atau hal-hal yang berkaitan dengan pegawai negeri sipil. Jika Anda mencari pengaturan mengenai saksi bagi pejabat PNS, Anda perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepegawaian, pidana, atau disiplin PNS.
.