Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,- Menanggapi Dalam isi berita yang diterbitkan oleh media online Ok Jakarta.com.,Fakta Pers.id.,Ontimenusantara.com.,Radio Republik Indonesia (RRI ), terkait dugaan mafia tanah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak penggugat.Dalam kesempatan tersebut, penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang berlokasi di Tegal Alur.

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menyerahkan bukti pada sidang pekan depan. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara ini, karena objek yang dilaporkan penggugat disebut sebagai tanah girik milik Perumda Sarana Jaya.

“Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand, Selasa (12/8/25).

Ferdinand menegaskan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sebaliknya, H. Japar telah menjaga tanah tersebut sejak 1990 tanpa masalah, bahkan mendapat apresiasi dari pihak Sarana Jaya. Pihak kelurahan pun menyatakan nama penggugat tidak tercatat dalam dokumen AJB.

Komitmen Melawan Mafia Tanah

Menurut Ferdinand, tim kuasa hukum akan terus mendampingi H. Japar dalam melawan praktik mafia tanah.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Siapa pun yang ada di belakang kasus ini, kami tidak akan mundur. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa H. Japar merupakan mertua dari tokoh pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz. Dukungan penuh pun diberikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Keberatan atas Keputusan Kepolisian

Baca Juga :  Banjir Terjadi di kawasan Cengkareng Barat , Jakarta Barat, Pagi ini.

Kuasa hukum lainnya, Tuti Susilawati, menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 untuk laporan H. Japar. Sementara itu, laporan pihak lawan, Oey Giok Lan alias Lenna, tetap berlanjut.

“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, nama baik beliau sudah tercemar karena digugat,” ungkap Tuti.

Tuti menambahkan, meski sidang tengah berlangsung, pihak kepolisian masih memproses kasus ini, bahkan terakhir memanggil Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.

Tuduhan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Klien kami yang dilontarkan beberapa media yang diterbitkan. yang menuding Oey Giok Lan alias Lenna sebagai. “Mafia Tanah ” yang menari di atas penderitaan masyarakat, dalam hal ini ibu Oey Giok Lan (Lenna) mendapatkan tanah yang berada di RT009 RW10 kelurahan Tegal Alur Kec. Kali Deres dengan cara membeli dari ahli waris alm. Djenah binti Kajoen yang akta jual belinya dibuat oleh PPAT LEO HUTABARAT,S.H dan diketahui oleh Lurah Tegal Alur yang menjabat saat itu pada tahun 2006, bahwa proses jual beli tanah tersebut sudah melalui mekanisme dan sesuai dengan prosedur per undang-undangan yang pajaknya pun sudah dibayarkan pula seperti pajak BPHTB, pajak PPH dan PBBnya dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan klien kami bahwa klien kami adalah sindikat mafia tanah ini sangat menyudutkan dan menyerang pribadi klien kami dan kami sayangkan penulisan berita tersebut tanpa konfirmasi terhadap pihak klien kami berita tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Oey Giok Lan alias Lenna.,Penulisan berita tersebut tidak melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan standar jurnalistik. Pihak yang menulis berita tersebut telah melanggar etika wartawan dengan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu serta tidak menyediakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana kita tahu bahwa Indonesia menganut sistem Hukum Positif, dimana pihak yang mendalilkan maka dia juga yang harus membuktikan.

Baca Juga :  Massage Zola Diduga Dengan Vulgar Membuka Praktek Prostitusi Terselubung di Ruko

Menambahkan Kuasa Hukum Monang Simanjuntak dan Partners dari Oey Giok Lan alias Lenna dengan tegas menolak semua tuduhan yang menyudutkan,pemberitaan tersebut yang tidak etis atau merugikan klien kami. Sebaliknya kami menyarankan agar insan media atau wartawan dalam menjalankan jurnalistiknya melakukan hal investigasi, klarifikasi, pembuktian sebelum menerbitkan berita, sehingga kedepannya lebih menyajikan berita apapun secara proposional dan profesional selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut kantor Frim Monang Simanjuntak,tim kuasa hukum Oey Giok Lan alias Lenna ( Klien) Kami juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Klien kami serta mengganggu ketenangan klien kami dengan informasi yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.” tuturnya.” Oey Giok Lan alias Lenna meminta kepada seluruh rekan media dan masyarakat untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang benar dalam pemberitaan, memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan telah melalui proses klarifikasi dan didukung oleh bukti-bukti yang valid dan akturat

.Penulis : (JS)

Berita Terkait

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama
Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan
Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran
Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.
Diskon 50 Persen Listrik PLN Agustus 2025. PT PLN (Persero) Kembali Menghadirkan Program Spesial
Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut
Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI
Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Berita Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Pimpinan Kantor Hukum Firm Monang Simanjuntak Dan Partners, Menjelaskan Fungsi Tugas Seorang Wartawan Utama

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Miris !!!Dugaan Adanya Tindakan Pergudangan barang atau produk Ilegal Menghalang – halangi Profesi Wartawan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:33 WIB

Ketua RW. 06 Cengkareng Barat Mengawasi Pengurasan Saluran Air, Terus dikebut

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:02 WIB

Diduga Mafia Gas Kuat dibekingi Oknum TNI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Toko Obat Keras Tanpa Izin Resmi di Wilayah Kota Tangerang

Berita Terbaru

Metropolitan

Menyelenggarakan Acara Kick-Off HPN 2025

Minggu, 10 Nov 2024 - 14:29 WIB

Metropolitan

Belanja Sewa Gedung Gerai Samsat Cipondoh UPTD Ciledug Dipertanyakan?

Selasa, 29 Okt 2024 - 09:35 WIB

Metropolitan

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029

Minggu, 20 Okt 2024 - 11:54 WIB

Ekonomi & Bisnis

PT PLN (Persero) Tetapkan Tarif Listrik per 1 Oktober 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:09 WIB

Ekonomi & Bisnis

Gudang Pabrik Oli Terkesan Kebal Hukum Diduga di Back Up Oknum Media

Rabu, 9 Okt 2024 - 12:36 WIB

Metropolitan

Lulusan SMA Kelola 2 Situs Judol di Jakbar Dibekuk

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:59 WIB

Metropolitan

Lapak Pengolahan Biji Plastik Terbakar di Kalideres Jakarta Barat

Kamis, 3 Okt 2024 - 07:21 WIB

Ekonomi & Bisnis

Dorong Transisi Energi, PLN Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Minggu, 29 Sep 2024 - 15:37 WIB

Metropolitan

Beredar Soel Dicoretnya LM dari Kartu Keluarga

Senin, 23 Sep 2024 - 07:12 WIB

Ekonomi & Bisnis

Kampus Energi Hijau Pertama di Jakarta, IT PLN Gunakan REC dan SPKLU

Senin, 9 Sep 2024 - 16:01 WIB

News

Ketum PDIP Digugat PMH di PN Jakarta Pusat

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:37 WIB

Kesehatan

SR SPA Tebet Diduga Prostitusi Terselubung

Selasa, 27 Agu 2024 - 22:32 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 90;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Kesehatan

Sarang Burung Walet Terselubung Di Ruko Cengkareng.

Kamis, 22 Agu 2024 - 19:09 WIB

Metropolitan

LURAH KALIDERES MENOLAK UNTUK MELAYANI WARGA MASYARAKAT

Selasa, 6 Agu 2024 - 15:26 WIB

Hukum & Kriminal

Tes Urine Mendadak di Polres Metro Jakarta Barat, 119 Personel Diperiksa

Senin, 5 Agu 2024 - 21:54 WIB

Hukum & Kriminal

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Bermuatan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 15 Agu 2025 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Deolipa: Beda Penafsiran

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:13 WIB

Hukum & Kriminal

Diduga Saksi Kunci Tak Peduli Adanya Laporan Panggilan Pihak Kepolisian.

Selasa, 12 Agu 2025 - 21:45 WIB