JAKARTA, Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Jakarta Barat, Eko Pudjihariyanto, diduga enggan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyewaan lapangan futsal di wilayah Semanan, Kalideres.
Upaya konfirmasi dari wartawan dan LSM terus diabaikan, bahkan arahan dari Wali Kota Jakarta Barat,Uus Kuswanto, agar Sudinpora memberikan keterangan juga tak diindahkan.
Berulang kali, awak wartawan, LSM yang berada di wilayah jakarta barat mencoba menghubungi Eko melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tak ada respons. Dugaan penyewaan lapangan futsal ini mencuat setelah laporan dari warga yang menyebutkan bahwa fasilitas tersebut disewakan dengan tarif mencapai Rp4–5 Juta. Untuk tarif per-jam berkisar Rp. 150 ribu. Tak hanya untuk bermain futsal, lapangan juga sering digunakan untuk acara pesta atau hajatan.
Dugaan lainnya, pengelolaan lapangan futsal tersebut melibatkan oknum ketua RT yang kemudian mentransfer sejumlah uang kepada seorang pegawai Dispora Jakarta Barat berinisial “R”. Uang tersebut diklaim sebagai biaya kebersihan dan perawatan, meski tak ada kejelasan terkait dasar hukumnya.
“Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) itu yang menstransper sejumlah uang kepada seorang pegawai Dispora Jakarta Barat berinisial “R”. Uang tersebut diklaim sebagai biaya kebersihan dan perawatan.
“Ditempat terpisah,Ketua Umum LSM PKN, Monang simanjuntak,dan bersama Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Partisipasi Rakyat (Lempara), Gomgom Hutajulu, SE, menegaskan bahwa praktik ini melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa Barang Milik Daerah.
“Penyewaan aset daerah seharusnya dilakukan secara transparan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta pendapatan daerah,bukan dikelola secara tertutup oleh oknum tertentu,” ketus Gomgom Hutajulu, dan bersama Monang simanjuntak .
Pada Pergub DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa Barang Milik Daerah selain mengatur tata cara penyewaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
“Proses penyewaan harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pengajuan permohonan, penilaian aset, dan perjanjian sewa yang sah. Tarif sewa ditetapkan berdasarkan nilai pasar yang wajar dan pendapatan dari sewa harus masuk ke kas daerah. Pergub ini juga melarang penyewaan ilegal yang dilakukan oleh oknum tanpa persetujuan resmi, serta menetapkan sanksi administratif hingga tindakan hukum bagi pihak yang menyalahgunakan aset daerah,” tambah Monang Simanjuntak, dan bersama Gomgom Hutajulu.
Hingga kini, Sudinpora Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. Dugaan penyalahgunaan aset milik daerah ini pun semakin memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas olahraga di wilayah Jakarta Barat.
Monang simanjuntak,dan bersama Gomgom Hutajulu juga berencana akan menindaklanjuti temuan ini, bila ditemukan adanya tindakan yang dapat merugikan Pemda DKI, dirinya juga akan melaporkan tindakan pidananya untuk diproses secara Hukum yang berlaku di Republik Indonesia (Tim)