
Suara Bidik Keadilan Masyarakat, Jakarta
Unit pelayanan pajak daerah kalideres, yang telah mengabaikan surat LSM PKN dengan Nomor : 2005 / DPP- LSM PKN /IV/2024, tertanggal (18/4/2024).
” Monang simanjuntak mendatangi kantor pelayanan pajak daerah kalideres beberapa bulan yang lalu, untuk menindak lanjuti surat sebelum nya.dengan salah satu petugas yang berada di depan meja kasir.
” pihak petugas kasir pelayanan pajak daerah kalideres, “menjelaskan Nanti kami jawab surat bapak dikirimkan ke alamat kantor bapak ” bagian surat sedang di luar kantor ucap si Fulan.
“ Namun sampai saat ini belum merespon surat lembaga kami dari pihak Unit pajak pelayanan daerah kalideres.
LSM PKN meminta pihak satpol PP kecamatan Kalideres agar di tertibkan papan reklame yang melanggar peraturan atau tidak membayar retribusi pajak reklame ke Pemda Prov DKI Jakarta sesuai peraturan daerah DKI tentang pajak.
LSM PKN telah menemukan beberapa papan reklame di wilayah kecamatan kalideres diduga tidak membayar retribusi. salah satu papan reklame Teh Pucuk diduga tidak membayar pajak reklame.
Kalau sudah bayar pajak reklame ada bukti stiker telah lunas. dipapan reklame yang dipasang di lokasi.
berdasarkan pasal 64 ayat 4 Pergub 224 tahun 2015 adalah melakukan pengendalian terhadap aspek-aspek pajak reklame, melakukan pengawasan di lapangan terkait penyelenggaraan materi reklame yang sudah membayar pajak reklame yang tidak dibayar pajak reklamenya alias reklame liar, bukan penertiban atau pembongkaran terhadap sarana reklame seperti bidang, papan atau konstruksi reklame.
”seharus nya pihak perusahaan Teh Pucuk tersebut taat dan patuh pajak retribusi reklame pajak diduga Kong kali kong dengan Instansi Unit Pelayanan Pajak Daerah Kalideres.
Karena pajak ini untuk membangun bangsa agar pemasukan pendapatan Negara ,” pungkas Monang , menegaskan. ( RS& JS)