JAKARTA,Musibah terkadang tidak ada orang menyangka dan tidak ada yang tahu. Seperti halnya yang dialami H.Dirdjo S warga kelurahan Papanggo Tanjung Priok ini.
Dimana sertifikat tanahnya hilang tak diketemukan. Untuk kembali ingin memiliki kelengkapan administrasi tanah dan rumahnya H.Dirdjo kembali mengurus sertifikat tanahnya yang hilang.
Namun didalam proses penerbitan kembali ternyata harus mengalami proses yang begitu panjang dan berliku hingga sangat melelahkan tenaga dan hati pikiran.
Dimana dari proses RT RW Kelurahan serta pembuatan laporan hilang dari Kepolisian dan iklan hilang di tiga media dengan biaya yang begitu lumayan.
Belum lagi setelah itu harus cek SKPT dan Alih Media yang memakan waktu kurang lebih satu bulan.
Setelah itu daftar loket dengan biaya sekitar Rp.350.000 lalu menunggu waktu proses sumpah setelah itu diwajibkan oleh BPN untuk iklan kembali yang biayanya lumayan hampir satu juta lebih. Kemudian menunggu kembali 30 hari. Setelah itu harus cek pengukuran.
sertifikat tanah tersebut tak kunjung selesai padahal semua proses telah dilalui hingga hampir memakan waktu 5 bulan.
Ketika dikonfirmasi Media ini ” Fida salah satu Staf BPN Kotamadya Jakarta Utara yang menangani proses tersebut mengatakan pada Kamis ( 27/2/2025 ).
“ kami juga tidak tahu berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah ini selesai “.
Sepertinya miris sekali dan aneh entah bagaimana kinerja dari BPN Kotamadya Jakarta Utara ini hingga tak jelas berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Tak ada estimasi yang jelas didalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut sampai tidak tahu harus berapa lama lagi proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.
Dan hingga sampai saat berita ini diturunkan ( Nasrul)