SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.
Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.
Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.
Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)









