Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Praktik Dugaan Penahanan Ijasah Mencoreng Dunia Pendidikan di Lebak

SBKM, Jakarta,– Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.

Dari hasil investigasi mendalam mengenai kasus ini. Korban adalah Muhammad Maulana Al-Ghafari, seorang siswa yang telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibunya, Yulia (42), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Orang tua sama siswa melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik korban.

Sebagai gantinya, siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama.

Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan Darul Fikri Malingping, yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.

Motif utama di balik penahanan ini diduga kuat adalah komersialisasi pendidikan dan pemaksaan kuota siswa baru. Pihak yayasan disinyalir menggunakan cara-cara intimidatif agar lulusan SMP mereka tidak pindah ke sekolah lain, sehingga yayasan tetap mendapatkan keuntungan finansial dari biaya pendidikan di jenjang kelanjutan. Tindakan ini dengan jelas merenggut hak kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.

Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun ini, masa depan korban menjadi terkatung-katung dan mengalami kesulitan untuk mendaftar ke sekolah kedinasan atau sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terhadap manajemen yayasan. Jika terbukti, oknum pihak yayasan terancam pidana kurungan atas dakwaan penggelapan dokumen.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun terutama memaksa siswa untuk terus bersekolah di tempat yang sama adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan pelanggaran hukum serius. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ekosistem pendidikan tidak dicoreng oleh praktik-praktik bergaya “premanisme” berkedok yayasan. (Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM