Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.
Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.
Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.
Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.
Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.
Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.
Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)











