Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Diduga Ijin Praktek TIMBANG RASA Kebal Hukum APH Meminta Tindak Tegas

SBKM – Ijin Praktek Perawat Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04.Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR.

yang diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.

Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau

merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum ( JS/M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM