Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Mediasi Pertama Bersama Mediator Non-Hakim PN Jakarta Selatan Merupakan Tahapan Awal.

SBKM, Mediasi pertama bersama mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Aturan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 di mana para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk memilih mediator bersertifikat di luar hakim PN untuk mencapai jalan damai sebelum putusan pengadilan.

Dalam perkara Wanprestasi Nilai Sengketa Rp. 176.793.433,- Nomor Perkara : 511/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat TRI DINDA didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, melawan Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

Dalam isi gugatan di  Petitum

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 06 Juli 2025;
  • Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 April 2026;
  • Semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.176.793.433,- (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah menurut hukum penunjukan oleh TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II) sebagai objek penjamin pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II), guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban PARA TERGUGAT dipenuhi secara lunas;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Monang Benda Roasi,SH.,C.Md selaku  kuasa Hukum Penggugat menjelaskan ” Harapan klien kami agar kesempatan ini dalam mediasi ini melalui mediator non hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. dikasih waktu dalam mediasi selanjutnya di  tanggal 1 bulan Juli 2026.masing – masing  para pihak mengajukan proposal atau note tanggapan permintaan antara kedua belah pihak  Selama 30 hari kedepannya.atas kerugian klien kami yang di lakukan oleh Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

“permintaan klien kuasa hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, bilamana mediasi yang akan datang tidak berhasil maka  perkara yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan lanjut dengan Pokok Perkara tersebut.” Ujar monang saat ditemui awak media  di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 24/6/2026. Tadi siang. ( JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM