Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Warung Diduga Jual Miras Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan di Samarinda

SBKM, SAMARINDA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, TNI, Polri, dan Denpom melakukan penertiban terhadap sebuah warung di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.

Penertiban dilakukan karena adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di warung tersebut.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.52 Wita. Saat sebelum kedatangan petugas, dari dalam warung terdengar suara nyanyian dan suasana seperti perayaan ulang tahun. Namun, ketika petugas tiba, suasana di warung mendadak menjadi senyap.

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara seorang anggota TNI dengan Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini. Anggota TNI tersebut mempertanyakan keberadaan petugas dan membandingkan aktivitas warung tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya.

Meski demikian, Anis meminta petugas tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu dus minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari di ruang utama warung.

Warung tersebut diketahui sebelumnya pernah ditertibkan karena dugaan pelanggaran serupa dan pemilik atau pengelolanya juga telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Samarinda. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM