Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Pertalite Bersubsidi Diduga Diselewengkan, Aktivitas SPBU di Salembaran Jadi Sorotan

SBKM, TANGERANG — Dugaan adanya aktivitas penyelewengan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian masyarakat dan media.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya temuan lapangan yang kemudian didokumentasikan oleh tim Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM). Dalam dokumentasi yang diperoleh, terlihat sebuah sepeda motor berada di lokasi yang disebut berada di sekitar No. 88, Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, 30 September 2026.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi. Namun demikian, keberadaan kendaraan atau aktivitas di lokasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, sehingga diperlukan pengecekan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi yang berwenang.

Dugaan Modus dan Perlu Pendalaman

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa BBM Pertalite bersubsidi diperoleh dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian dikumpulkan dan diduga dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Apabila benar terdapat praktik pembelian, pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka aktivitas tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Status UU tersebut saat ini telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui ketentuan terkait Cipta Kerja.

Karena itu, penerapan pasal terhadap suatu pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, dan fakta hukum yang ditemukan oleh aparat berwenang.

Mendorong Pemeriksaan Objektif

Tim Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM) mendorong APH dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara objektif apakah terdapat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi, dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme pengangkutan atau penyimpanannya, serta kepada siapa BBM tersebut diduga diperjualbelikan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang berwenang diharapkan dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru terhadap pihak tertentu.
Kendaraan Pelaku Penimbun BBM Jenis Pertalite

Hak Jawab dan Klarifikasi

Pemberitaan ini merupakan laporan awal berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang diperoleh tim SBKM dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Suara Bidik Keadilan Masyarakat tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang berkepentingan dengan informasi tersebut.

Klarifikasi dari pemilik lokasi, pengelola kegiatan, pihak SPBU, maupun instansi terkait akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman informasi dan penyajian berita secara berimbang.

Mengungkap Fakta, Menyajikan Berita Berimbang. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM