Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Diduga Korban Bullying, Dianiaya 12 Teman Sekolah Segera di Proses Hukum Yang berlaku.

SBKM, JAKARTA – Aksi kekerasan antar pelajar kembali terjadi. Seorang siswa kelas X jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM) SMK Negeri 53 Jakarta, bernama berinisial F , menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh belasan teman sekolahnya sendiri, pada Jumat malam (7/11/2025).

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika dirinya menerima telepon dari salah satu teman yang mengajaknya bermain PlayStation (PS) di sebuah tempat tidak jauh dari lingkungan sekolah. Tanpa curiga, Fadilah memenuhi ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, korban terkejut karena sudah ada sekitar 12 orang yang menunggu.

Monang selaku Praktisi Hukum Menanggapi kejadian permasalahan hal tersebut Setiap anak di sekolah dilindungi secara penuh oleh hukum dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual:Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak): Menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023: Mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan secara komprehensif guna menciptakan ekosistem belajar yang aman.

Menurut Monang Menambahkan Aksi penganiayaan harus proses hukum tindakan agresi atau kriminal yang melibatkan siswa, guru, atau staf. Masalah ini merusak proses belajar dan kesehatan mental anak. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan (bullying), dan kekerasan seksual. Pemerintah berupaya menanganinya lewat aturan seperti pembentukan budaya sekolah aman. Dampak korban: Trauma mental, depresi, nilai turun, hingga risiko putus sekolah. ” Ujar monang kepada media ini. Jumat, 21/8/2026. Dikantor nya siang tadi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM