Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Petugas Gabungan Pemkot Jakarta Barat Melakukan Pemasangan Spanduk larangan Parkir di Kawasan CNI

SBKM, Sekitar 30 petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primet Barat (SPB) Kembangan atau CNI, Rabu (10/9). Spanduk dipasang pada enam titik ruas jalan, yakni Jalan Puri Elok, Puri Elok 1, Puri Harum, Puri Hijau, Puri Ayu, dan Puri Lingkar Dalam.

Kepala Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi mengatakan bahwa pemasangan spanduk larangan parkir di Kawasan Sentra Primer Barat Kembangan, dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah pakir liar yang berpotensi menganggu arus lalu lintas.

Kegiatan yang melibatkan 30 personil gabungan Pemkot Jakarta Barat, tersebut mengacu pada aturan pemerintah daerah yakni Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang sistem penyelenggaraan perparkiran dan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Kami melakukan pemasangan spanduk larangan parkir di enam titik kawasan CNI sebagai langkah preventif agar mengingatkan masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan, khususnya pada lokasi yang dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya, Rabu (9/9).

Kegiatan ini, lanjut Dedi, sebagai bentuk sinergi antara Sudis Perhubungan dengan Pemkot Jakarta Barat, Satpol PP dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.

“Selama ini kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat lokasi parkir. Pemasangan spanduk ini, sebagai upaya pencegahan dan sosialiasi agar masyarakat memahami aturan terkait larangan parkir,” jelasnya.

Ia berharap keberadaan spanduk larangan parkir dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas. Sehingga ke depan, keberadaan parkir tidak sampai menggangu lalulintas di kawasan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan yang sudah ditetapkan. Ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM