SBKM – Singaraja, 2 September 2026 — Perhimpunan Mediator Pertanahan dan Lingkungan Hidup PERMENLIH melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja dalam rangka memperkenalkan mediator non-hakim sekaligus memperkuat sinergi dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026 tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I. Made Bagiarta, S.H., M.H., bersama jajaran terkait. Dari PERMENLIH hadir Ketua Umum Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., bersama sejumlah Mediator Non-Hakim (MNH), di antaranya MNH Kurdi dan MNH Tio.
Pertemuan diawali dengan perkenalan antara pimpinan Pengadilan Negeri Singaraja dengan para mediator PERMENLIH.
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja menyampaikan permohonan maaf atas adanya miskomunikasi serta perubahan jadwal pertemuan sebelumnya. Pertemuan tersebut kemudian menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pengadilan dengan para mediator non-hakim PERMENLIH.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja juga menyampaikan bahwa pihak pengadilan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mediator non-hakim dari luar pengadilan bagi mediator yang diajukan oleh PERMENLIH.
Penerbitan SK tersebut dilakukan setelah pihak pengadilan mempertimbangkan dan memeriksa sertifikasi yang dimiliki oleh para mediator yang diajukan.
SK Mediator Ditetapkan 25 Juni 2026
Pengadilan Negeri Singaraja telah menetapkan SK mediator pada 25 Juni 2026. SK tersebut selanjutnya telah diterima oleh para mediator PERMENLIH.
Dengan adanya penambahan mediator dari PERMENLIH, jumlah mediator non-hakim dari luar pengadilan yang tercatat di Pengadilan Negeri Singaraja menjadi 14 orang, termasuk mediator yang sebelumnya telah terdaftar.
Ketua Pengadilan Negeri Singaraja menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penunjukan mediator tetap memperhatikan pilihan para pihak serta mekanisme mediasi yang berlaku.
Majelis hakim juga tetap dapat menunjuk hakim mediator yang tersedia di lingkungan Pengadilan Negeri Singaraja.
Namun, dengan telah diterbitkannya SK bagi mediator PERMENLIH, para mediator tersebut memiliki kesempatan untuk ditunjuk sebagai mediator non-hakim dalam perkara yang membutuhkan mediator, sesuai pilihan para pihak dan mekanisme yang berlaku.
PERMENLIH Fokus pada Sengketa Pertanahan dan Lingkungan Hidup
Ketua Umum PERMENLIH, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, menjelaskan bahwa PERMENLIH merupakan organisasi yang menghimpun dan mengorganisir mediator profesional serta mediator non-hakim yang menjalankan kegiatan mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Para mediator yang tergabung dalam PERMENLIH memiliki latar belakang sertifikasi yang beragam, termasuk mediator yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung maupun mediator profesional yang menjalankan fungsi mediasi di luar pengadilan.
PERMENLIH memiliki fokus utama pada penyelesaian sengketa:
- Pertanahan;
- Lingkungan hidup; dan
- Berbagai sengketa lainnya yang dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Meski memiliki kekhususan pada bidang pertanahan dan lingkungan hidup, mediator PERMENLIH pada praktiknya juga dapat menangani berbagai sengketa lainnya, seperti sengketa korporasi, keluarga, maupun sengketa perdata lainnya sepanjang sesuai dengan kompetensi dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut karena pendidikan mediator pada dasarnya merupakan pendidikan calon mediator yang bersifat umum atau general. Dengan demikian, kompetensi seorang mediator tidak secara otomatis terbatas hanya pada bidang tertentu yang menjadi fokus organisasi.
Diana Ivory Ditunjuk sebagai Koordinator PERMENLIH di Singaraja
Untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja, PERMENLIH menunjuk Ibu Diana Ivory sebagai perwakilan sekaligus koordinator PERMENLIH di wilayah Pengadilan Negeri Singaraja.
Penunjukan tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara organisasi, para mediator PERMENLIH dan Pengadilan Negeri Singaraja, khususnya karena sebagian mediator PERMENLIH berdomisili di luar wilayah Bali.
Koordinasi yang dilakukan dapat mencakup berbagai hal terkait penunjukan mediator, pelaksanaan mediasi, mediasi elektronik, administrasi, komunikasi antara mediator dengan pengadilan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Optimalisasi Mediasi Sebelum Perkara Masuk Pengadilan
Dalam pertemuan tersebut, PERMENLIH juga menyampaikan pentingnya optimalisasi mediasi di luar pengadilan.
Menurut PERMENLIH, mediator profesional tidak hanya berperan ketika suatu perkara telah terdaftar di pengadilan. Mediator juga dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa sejak sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Mediasi di luar pengadilan dinilai dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara damai sekaligus memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang.
Apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan, kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang tersedia, termasuk apabila para pihak menghendaki penguatan atau tindak lanjut melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengalaman Mediator PERMENLIH
Ketua Umum PERMENLIH juga menyampaikan bahwa para mediator yang tergabung dalam organisasi tersebut telah memiliki pengalaman dalam membantu penyelesaian berbagai sengketa, baik di luar pengadilan maupun dalam perkara yang telah terdaftar di pengadilan.
Pengalaman tersebut antara lain terdapat di sejumlah wilayah, termasuk lingkungan Pengadilan Negeri di wilayah Jakarta dan wilayah lainnya.
Menurut PERMENLIH, keberadaan mediator profesional di luar pengadilan dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebelum perkara didaftarkan ke pengadilan.
Jika mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan, para pihak dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk proses yang diperlukan untuk memperoleh penguatan terhadap kesepakatan tersebut melalui pengadilan.
PN Singaraja Sambut Baik Kehadiran Mediator PERMENLIH
Pengadilan Negeri Singaraja menyambut baik keberadaan mediator PERMENLIH serta membuka ruang komunikasi dan koordinasi lebih lanjut.
Para mediator yang berdomisili di luar Singaraja tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan perannya sebagai mediator apabila ditunjuk sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, para mediator PERMENLIH juga menyatakan kesiapan untuk melakukan koordinasi dan berkunjung secara langsung ke Pengadilan Negeri Singaraja guna memperkuat hubungan kelembagaan serta komunikasi profesional.
Perkuat Akses Masyarakat terhadap Penyelesaian Sengketa
Pertemuan antara PERMENLIH dan Pengadilan Negeri Singaraja menghasilkan komitmen bersama untuk terus membangun komunikasi dan sinergi dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Dengan tercatatnya 14 mediator non-hakim dari luar pengadilan di Pengadilan Negeri Singaraja, keberadaan mediator profesional diharapkan dapat semakin memberikan alternatif kepada masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan sengketa secara efektif, cepat dan damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
PERMENLIH menegaskan kesiapan untuk mendukung Pengadilan Negeri Singaraja dalam memberikan akses terhadap mediator profesional/non-hakim, termasuk melalui koordinasi yang dilakukan oleh perwakilan PERMENLIH di Singaraja.
Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik, terbuka dan konstruktif. Kedua pihak sepakat bahwa komunikasi dan koordinasi perlu terus dibangun untuk memperkuat profesionalisme mediator serta optimalisasi mediasi sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa di Indonesia. (Tim)











