Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Membandel Diduga Dapat Dikenai Sanksi Pidana dan Terancam Pencopotan Jabatan

 

SBKM – Aliansi  warga Kota Tangerang Yosi dkk,pejabat  yang tidak bisa kerja lebih baik dicopot  saja, agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. ”Atas Dugaan Pengamat  Kebijakan /Ahli Hukum Pidana/Perdata,  M.Hanafi SH.MH. Jika kelaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalulintas diatur Berdasarkan Pasal  273 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu  lintas dan Angkutan Jalan ,ancaman  hukuman berupa penjara maksimal 6  bulan atau denda Rp.12 juta hingga 5  tahun penjara jika menimbulkan korban jiwa.”

SANKSI HUKUM DAN ADMINIS-TRSI :

“Sanksi Pidana terhadap penyelenggara: Berlaku jika jalan rusak parah dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan lalu lintas jalan dari Dinas Perhubungan Darat (Dishub)/mengakibatkan korban luka atau meninggal. Sanksi Administratif: Kepala daerah atau pejabat berwenang dapat dijatuhi teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian jabatan.”

KEWAJIBAN DARURAT :

“Jika anggaran belum ada, pemerintah wajib memasang rambu peringatan agar terhindar dari jerat hukum.

Pejabat yang mengabaikan keluhan jalan berlubang dan tanggul (polisi tidur) illegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau sanksi administrative berupa pencopotan jabatan.”

Berdasarkan Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 (UULLAJ) pemerintahdaerah memiliki tanggung jawab hukum penuh sebagai penyelenggara jalan.

Sanksi hukum berdasarkan jenis pemberian

yang dilakukan pejabat:

SANKSI PEMBIARAN JALAN BERLUBANG (PASAL 273 UU LLAJ):

“Jika pejabat Dinas PUPR Tangerang Kota atau instansi terkait sengaja mengabaikan laporan warga, jalan rusak hingga memicu kecelakaan, mereka akan terancam pidana penjara. Korban Luka Ringan/kerusakan kendaraan:

Pidana penjara maksimal 6 bulan atau

denda paling banyak Rp.12 juta. Korban Luka Berat : Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak

Rp.24 juta .

KORBAN MENINGGAL DUNIA :

Pidana Penjara maksimal 5 tahun

atau denda paling banyak Rp.120 juta. Alasan keterbatasan anggaran :Jika

dan belum turun, pejabat tetap wajib

memasang rambu peringatan. Jika rambupun tidak dipasang, mereka dipidana

penjara maksimal 6 bulan atau denda

Rp.1,5 juta.

SANKSI PEMBIARAN TANGGUL/

POLISI TIDUR ILEGAL:

“Warga dilarang keras membangun tanggul secara mandiri tanpa izin dinas terkait karena melanggar Pasal 28 ayat

(1) UU LLAJ.

BAGI PEJABAT (DISHUB &SATPOL

PP ):

“Jika keluhan warga diabaikan ,pejabat dapat dilaporkan atas Tindakan

Maladminidtrasi ke Ombusman RI karena lalai menegakan ketertiban umum.

Bagi Warga Pembuat Tanggul: Dapat

dijerat Pasal 274 UU LLAJ dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda 24

juta.Satpol PP Kota Tangerang memiliki

wewenang penuh untuk membongkar paksa tanggul illegal tersebut tapi itu

tidak pernah dilakukannya.”

SANKSI ADMINISTRATIF ASN (UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL

NEGARA):

“Selain jalur pidana, pengabaian

pelayanan publik yang berlarut-larut

memberikan dasar bagi Walikota atau

Kementrian PUPR, Pemda untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala

Dinas dan Pejabat Terkait Berupa: Teguran Tertulis Secara Resmi. Penundaan Kenaikan Pangkat Dan Pemotongan

Hak Keuangan (Tunjangan). Kami

aliansi Masyarakat Babakan mohon kepada Kementrian PUPR Dodi Hanggono/ Menteri Perhubungan Darat RI,

jangan mengalihakan aspirasi publik

Ini dengan alasan bahwa jalan yang

rusak masih tanggung jawab pengembang dan kekeliruanya tidak ditandak

tegas oleh pemerintah daerah, papar

Ahli hukum pidana/perdata M. Hanafi

SH.MH.dan aliansi Masyarakat prihatin

dengan birokrasi buruk.( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM