SBKM – Aliansi warga Kota Tangerang Yosi dkk,pejabat yang tidak bisa kerja lebih baik dicopot saja, agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. ”Atas Dugaan Pengamat Kebijakan /Ahli Hukum Pidana/Perdata, M.Hanafi SH.MH. Jika kelaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalulintas diatur Berdasarkan Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan ,ancaman hukuman berupa penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp.12 juta hingga 5 tahun penjara jika menimbulkan korban jiwa.”
SANKSI HUKUM DAN ADMINIS-TRSI :
“Sanksi Pidana terhadap penyelenggara: Berlaku jika jalan rusak parah dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan lalu lintas jalan dari Dinas Perhubungan Darat (Dishub)/mengakibatkan korban luka atau meninggal. Sanksi Administratif: Kepala daerah atau pejabat berwenang dapat dijatuhi teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian jabatan.”
KEWAJIBAN DARURAT :
“Jika anggaran belum ada, pemerintah wajib memasang rambu peringatan agar terhindar dari jerat hukum.
Pejabat yang mengabaikan keluhan jalan berlubang dan tanggul (polisi tidur) illegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau sanksi administrative berupa pencopotan jabatan.”
Berdasarkan Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 (UULLAJ) pemerintahdaerah memiliki tanggung jawab hukum penuh sebagai penyelenggara jalan.
Sanksi hukum berdasarkan jenis pemberian
yang dilakukan pejabat:
SANKSI PEMBIARAN JALAN BERLUBANG (PASAL 273 UU LLAJ):
“Jika pejabat Dinas PUPR Tangerang Kota atau instansi terkait sengaja mengabaikan laporan warga, jalan rusak hingga memicu kecelakaan, mereka akan terancam pidana penjara. Korban Luka Ringan/kerusakan kendaraan:
Pidana penjara maksimal 6 bulan atau
denda paling banyak Rp.12 juta. Korban Luka Berat : Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak
Rp.24 juta .
KORBAN MENINGGAL DUNIA :
Pidana Penjara maksimal 5 tahun
atau denda paling banyak Rp.120 juta. Alasan keterbatasan anggaran :Jika
dan belum turun, pejabat tetap wajib
memasang rambu peringatan. Jika rambupun tidak dipasang, mereka dipidana
penjara maksimal 6 bulan atau denda
Rp.1,5 juta.
SANKSI PEMBIARAN TANGGUL/
POLISI TIDUR ILEGAL:
“Warga dilarang keras membangun tanggul secara mandiri tanpa izin dinas terkait karena melanggar Pasal 28 ayat
(1) UU LLAJ.
BAGI PEJABAT (DISHUB &SATPOL
PP ):
“Jika keluhan warga diabaikan ,pejabat dapat dilaporkan atas Tindakan
Maladminidtrasi ke Ombusman RI karena lalai menegakan ketertiban umum.
Bagi Warga Pembuat Tanggul: Dapat
dijerat Pasal 274 UU LLAJ dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda 24
juta.Satpol PP Kota Tangerang memiliki
wewenang penuh untuk membongkar paksa tanggul illegal tersebut tapi itu
tidak pernah dilakukannya.”
SANKSI ADMINISTRATIF ASN (UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL
NEGARA):
“Selain jalur pidana, pengabaian
pelayanan publik yang berlarut-larut
memberikan dasar bagi Walikota atau
Kementrian PUPR, Pemda untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala
Dinas dan Pejabat Terkait Berupa: Teguran Tertulis Secara Resmi. Penundaan Kenaikan Pangkat Dan Pemotongan
Hak Keuangan (Tunjangan). Kami
aliansi Masyarakat Babakan mohon kepada Kementrian PUPR Dodi Hanggono/ Menteri Perhubungan Darat RI,
jangan mengalihakan aspirasi publik
Ini dengan alasan bahwa jalan yang
rusak masih tanggung jawab pengembang dan kekeliruanya tidak ditandak
tegas oleh pemerintah daerah, papar
Ahli hukum pidana/perdata M. Hanafi
SH.MH.dan aliansi Masyarakat prihatin
dengan birokrasi buruk.( TIM)











