SBKM – Proyek pemeliharaan turap saluran PHB Elok Boulevard Selatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan anggaran senilai Rp 927.958.752 menampakkan kontras mencolok: dokumen administrasi lengkap dan tertib, akan tetapi kenyataan pelaksanaan di lapangan justru menyimpang jauh dari spesifikasi teknis serta instruksi resmi yang telah diberikan.
Pekerjaan ini dimulai pada 2 Juli 2026 dengan batas waktu penyelesaian 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT Prisma Askara Loka, sedangkan pengawasan mutu diserahkan kepada PT Wisanggeni Jasa Teknik. Tanggapan resmi dikirimkan melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Robi, melampirkan salinan Laporan Harian tertanggal 10 Agustus 2026, yang memuat petunjuk‑petunjuk teknis yang sangat rinci dan tegas dari konsultan pengawas.
Dalam dokumen instruksi tersebut tertulis jelas: lokasi wajib dikeringkan dengan pompa yang selalu siaga; pengecekan ketinggian dan penetapan titik acuan 0,00 harus dilakukan lebih dulu; pemasangan besi tulangan harus pas sesuai gambar rencana; celah‑celah ditutup rapat; serta mutu beton dan kemiringan wajib diperiksa serta dipantau ketat.
Namun pengamatan langsung di lokasi pada hari yang sama justru memperlihatkan kondisi yang berkebalikan sepenuhnya.
Fakta di Lapangan: Instruksi Tak Dijalankan;
Dasar galian masih berlumpur pekat serta terendam air kotor – sama sekali belum dikeringkan maupun dipadatkan sesuai persyaratan teknis. Rangka besi tulangan hanya ditumpuk begitu saja di atas tanah lunak dan tumpukan batu acak, tanpa alas penyangga yang layak. Sebagian besi sudah tampak berkarat parah, tidak diberi perlindungan apa pun, susunan pemasangan berantakan, dan perlengkapan keselamatan kerja nyaris tidak terlihat ada di lokasi.
Bahkan pihak yang bertugas mengawasi maupun perwakilan pelaksana pun tidak pernah terlihat hadir di tempat. Pekerja yang ada hanya bekerja seadanya tanpa arahan pengawas langsung, sehingga dari awal metode kerja diduga kuat asal‑asalan dan jauh dari standar yang dipersyaratkan.
Aturan yang Terang‑Terang Diabaikan;
Penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku:
- Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan seluruh pihak mematuhi standar mutu, keselamatan kerja, rencana kerja serta petunjuk pengawas; dilarang keras menyimpang dari spesifikasi maupun mengerjakan asal‑asalan.
- SNI 03‑2827‑2006 & SNI 8455:2017 – menetapkan persyaratan ketat mengenai persiapan tanah dasar, pengeringan lokasi, penempatan serta perlindungan struktur beton dan baja.
- Pedoman Teknis Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta – melarang tegas pemasangan struktur bangunan di lokasi yang masih berair, becek atau belum diperbaiki kestabilan tanah dasarnya.
- Instruksi Tertulis Konsultan Pengawas – memerintahkan pengecekan titik acuan, pengeringan terus‑menerus, pembesian rapi, sambungan dan penutupan celah — seluruhnya ternyata diabaikan.
Pertanggungjawaban Dipertanyakan;
Fakta ini membuka celah yang sangat mencurigakan: laporan harian tersusun rapi dan lengkap seolah‑olah semuanya berjalan baik, padahal kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah instruksi itu benar‑benar disampaikan sampai ke pelaksana? Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan? Dan mengapa kontraktor berani terus bekerja tidak sesuai ketentuan padahal sudah tahu persis apa yang harus dikerjakan?
Kuat dugaan adanya kelalaian berat, bahkan kemungkinan rekayasa laporan yang dibuat seolah‑olah pekerjaan berjalan benar demi meloloskan pencairan dana anggaran. Warga juga mempertanyakan tanggung jawab masing‑masing pihak: di mana fungsi pengawasan konsultan, pengendalian pelaksana, serta pemeriksaan dari dinas yang menerima laporan tersebut?
Desakan Tindakan Tegas:
Warga serta pemantau lapangan meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Diminta pula agar Kepala Seksi Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur menahan dulu seluruh proses penagihan dan pembayaran, mengingat mutu pekerjaan yang ternyata tidak memenuhi syarat serta standar yang ditetapkan.
Masyarakat mendesak: hentikan sementara pekerjaan, perbaiki semuanya dari awal sesuai rencana dan petunjuk yang sudah tertulis, lalu panggil semua pihak yang lalai untuk dimintai pertanggungjawaban. “Jangan biarkan proyek ini menjadi bukti nyata ketidakjujuran: di atas kertas terlihat bagus, tapi hasilnya sampah semata,” tegas warga pemantau proyek. (OS)











