Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250
HUKUM  

Penanganan Kasus Perkara 372 dan 378 di Polsek Kalideres , ‘Masuk Angin.

SBKM, Oknum Penyidik di wilayah hukum Polsek Kalideres , kembali menjadi sorotan usai Monang Benda Roasi, SH. C. Md Selaku Kuasa Hukum.”Siti Hadijah (56) menyatakan kekecewaannya atas penanganan perkara yang ia laporkan pada Selasa, (8/04/2025 ) silam, sampai kini tak juga kunjung rampung.

“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Kalideres. Karena kasus ini, sudah berjalan ± 1 tahun lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Lalu di tingkat penyidikan sampai sekarang,.” ungkapnya. Jumat , (12/6/2026.)

Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 372 dan 378 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Bang Monang Benda Roasi, SH. C.Md berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor STPL : 55/B/IV/ 2025 / SPKT/ POLSEK KALIDERES / POLRES METRO JKT BRT/PMJ Tertanggal 08 April 2025..

“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan. Kalau begini caranya berbahaya,” jelas pria kelahiran Jakarta tersebut.

Kami ini, kata Bang Monang C , sudah banyak dirugikan. Masa kasus sudah 1 tahun lebih tak ada penyelesaian hukum yang signifikan? Dari kami selaku Pelapor, supaya dalam waktu dekat ini harus ditersangkakan pihak Terlapor itu.

Monang Simanjuntak Cs menjelaskanPasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) menyatakan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Penyidikan dilakukan oleh penyidik yang merupakan pejabat polisi negara atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyelidikan adalah proses awal sebelum dilakukan penyidikan yaitu serangkaian penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi:

120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit;
60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang; atau
30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah;
Walaupun dalam KUHAP tidak ditentukan mengenai jangka waktu penyelidikan dan penyidikan, namun dalam hal diduga pelaku tindak pidana ditahan oleh penyidik, maka batas waktu penahanannya mengikuti ketentuan dalam Pasal 24 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari;
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;
Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yaitu berupa perintah untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik melakukan penahanan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam proses penyidikan jangka waktu penahanan hanya dapat dilakukan selama 60 (enam puluh) hari, namun setelah selesai jangka waktu penahanan tersebut, dalam hal kasus yang ditangani oleh kepolisian merupakan perkara sulit dan sangat sulit, maka penyidikan masih dapat dilanjutkan sampai dengan selesai batas waktu penyelesaian perkara terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Perkapolri 12/2009.

Monang menambahakan akan membuat Dumas atas kinerja Polsek Kalideres atas Penanganan Kasus di Polsek Kalideres , ‘Masuk Angin.

Karena penilaian Monang Simanjuntak Cs penyelesaian kasus yang dialaminya tersebut merupakan perkara yang tergolong mudah dalam kajian hukum. Sehingga, seyogyanya Penyidik Polsek Panji tak terlalu lamban dalam menangani peristiwa.

“Ya pasti mudah sekali. Kenapa saya katakan begitu, sebab tahapan semuanya sudah terselesaikan, termasuk BB-nya ada, saksi-saksi sudah selesai. Tapi kenapa, pihak Penyidik sangat lamban sekali untuk meningkatkan Terlapor menjadi Tersangka,” tandas Monang cs.

Sebab itu, ketika dirinya merasa kalau sampai terus berlarut-larut belum menemukan titik terang dalam penanganan perkara, maka ia berencana mengadu dan berkirim surat Dumas Prompam,kepada Kapolri,

“Itu pasti akan kami laporkan jajaran Polsek Kalideres.

Dengan demikian, sebut Monang cs, kami berharap pihak Penyidik sesegera mungkin menjadikan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap Terlapor. Ini ada dugaan kesengajaan untuk mengulur-ulur waktu. Sehingga kami menduga pihak Penyidik beserta wakapolsek,Kapolseknya masuk angin.

“ Sampai berita ini diturunkan, Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dan Terlapor belum berhasil dikonfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan. Sehingga, awak media akan meminta keterangan pihak tersebut diatas dalam episode berikutnya. Bersambung..

( JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TDPSE-SBKM