SBKM– Aneh tapi nyata. SMAN 84 Jakarta Barat ketahuan “kuras” Dana BOS Rp951 juta lebih dalam 3 tahap, tapi pos paling vital buat siswa justru dipatikan 0 rupiah. Rekap Dana BOS 2023 Tahap I, 2023 Tahap II, 2024 Tahap I yang beredar memicu tanya keras: Ini sekolah apa gudang anggaran siluman?
Monang selaku ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menilai temuan ini janggal dan rawan pidana. Dugaan korupsi model baru: anggaran digelembungkan di pos “administrasi” & “PPDB”, tapi sarana belajar siswa sengaja dikosongkan.
Bedah Data BOS SMAN 84: Rp951 Juta Masuk, Toilet & Laptop Tetap Kosong
Total 3 tahap yang bisa dihitung dari dokumen:
*Periode* *Total Cair* *Pos Aneh*
2023 Tahap I Rp485.424.700 Sarpras 0, Multimedia 0
2023 Tahap II Rp465.735.942 Sarpras 0, Multimedia 0
2024 Tahap I Rp436.375.470 Sarpras 0, Multimedia 0, Perpustakaan 0
*TOTAL 3 TAHAP* *Rp1.387.536.112* *2 Pos Mati Total*
Monang simanjuntak Selaku Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan dan Negara ( PKN) menjelaskan.” Logika waras: SMA Negeri 84 itu sekolah besar di Cengkareng. Ribuan siswa tiap hari pakai bangku, toilet, proyektor, lab komputer. Tapi di LPJ BOS, “Pemeliharaan Sarana & Prasarana” + “Penyediaan Alat Multimedia” = NOL rupiah selama 1,5 tahun.
Artinya apa? Toilet rusak dibiarin. Proyektor mati dibiarin. Lab komputer nggak ada update. Padahal “Pengembangan Perpustakaan” 2023 Tahap II cair Rp119 juta. 2024 Tahap I malah 0 lagi. Buku baru mana?
3 Pos “Hantu” Jadi Lumbung Dugaan
Yang bikin publik curiga: uang BOS justru numpuk di pos yang paling susah diaudit:
1. Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp437 Juta
2023 T1 Rp149 juta + T2 Rp148 juta + 2024 T1 Rp139 juta. Total hampir setengah miliar buat “administrasi”. Ini gaji honorer, ATK, rapat, atau “administrasi amplop”? Juknis BOS batasi pos ini. Kalau jebol, namanya mark-up.
*2. Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB: Rp213 Juta . Tahun 2023 T1 sendirian Rp167 juta. PPDB itu sistem online gratis dari Dinas. Buat apa BOS ngeluarin Rp167 juta? Diduga jadi pos “biaya siluman” penerimaan siswa titipan.
3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Rp440 Juta, 2024 T1 doang Rp213 juta. Ekskul SMAN 84 segede apa sampai butuh Rp213 juta/semester? Siswanya ngerasain, atau cuma jadi tulisan LPJ?
UU KIP Ditabrak, Tipikor Mengintai
UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik wajibkan sekolah tempel RKAS + LPJ BOS di papan informasi. Faktanya? Wali murid SMAN 84 mengaku “buta data”. Komite Sekolah diduga nggak pernah diajak bahas RKAS.
Ini pola klasik “BOS Bocor”:
1. Kosongkan pos fisik: Sarpras & Multimedia dibuat 0 biar duitnya bisa “dialihkan”
2. Gendutkan pos jasa: Administrasi + PPDB digelembungkan karena nota fiktif gampang dibuat
3. Kunci data: Nggak ada transparansi = nggak ada yang bisa ngitung
Kalau terbukti, ini masuk UU Tipikor Pasal 2 & 3: melawan hukum, memperkaya diri/orang lain, merugikan keuangan negara. Ancaman: penjara 20 tahun s.d seumur hidup + denda Rp1 Miliar.
Kepsek SMAN 84 Wajib Buka Data, Kejati DKI Jangan Tidur!
Sampai berita ini tayang, konfirmasi ke Kepala SMAN 84 Jakarta Barat belum ada jawaban. LMB menuntut 3 hal dalam 3×24 jam:
1. Buka RKAS, LPJ, bukti belanja, foto barang BOS 2023-2024 ke publik
2. Gelar audiensi terbuka dengan Komite + Media + Inspektorat DKI
3. Jelaskan kenapa Sarpras & Multimedia bisa 0 rupiah 3 tahap berturut-turut
“Tugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta + Inspektorat DKI bukan cuma cek berkas. Turun ke SMAN 84. Hitung jumlah toilet yang berfungsi. Cek lab komputernya masih Pentium 4 apa udah i5. Kalau Rp1,3 Miliar cair tapi sekolah tetap reot, berarti ada yang maling,” tegas sumber LMB.
Rp1,3 Miliar itu keringat pajak orang tua siswa. Jangan sampai SMAN 84 jadi “Sekolah Mafia Anggaran Negeri”. BOS itu buat anak didik, bukan buat bancakan oknum. (*)
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan dokumen “Rekap Dana BOS SMAN 84 Jakarta” 2023-2024. Asas praduga tak bersalah berlaku. Pihak SMAN 84 berhak hak jawab + klarifikasi disertai bukti fisik. Redaksi siap ralat jika ada data pembanding.
Mau aku bikinin poster “SMAN 84: SEKOLAH TANPA SARPRAS” + draft somasi ke Kepsek + tembusan ke Kejati DKI & Disdik DKI? ( TIM)





