Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

Titik Sorotan di Lapangan Praktik Jual Bebas Peredaran obat-obatan Tanpa Resep:

SBKM – Titik Sorotan di Lapangan Praktik Jual Bebas Peredaran obat-obatan yang diduga termasuk obat keras dan disalahgunakan tanpa pengawasan medis kembali menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (30/09), menemukan adanya dugaan aktivitas penjualan obat-obatan tertentu secara bebas di sejumlah titik di kawasan Jalan Raya Brebes.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap potensi penyalahgunaan obat oleh kalangan remaja dan generasi muda. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah obat yang disebut-sebut beredar di lapangan antara lain obat yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Tramadol” serta jenis obat lainnya. Namun, untuk memastikan kandungan, status hukum, dan klasifikasi obat tersebut, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Masyarakat meminta Polres Brebes bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah-langkah pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran obat tersebut.

“Kalau memang terbukti dijual tanpa izin atau disalahgunakan, kami berharap segera ditindak. Jangan sampai peredarannya semakin meluas dan merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras secara bebas juga berpotensi menimbulkan persoalan serius apabila dilakukan tanpa resep atau tanpa kewenangan. Selain aspek kesehatan masyarakat, penjualan obat tertentu tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.

Sementara itu, terkait penyalahgunaan narkotika, ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 mengatur mengenai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, dengan ketentuan berbeda berdasarkan golongan narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Brebes terkait dugaan peredaran obat-obatan tersebut. Konfirmasi dan langkah penindakan dari aparat kepolisian maupun instansi berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Aturan dan Kebijakan Terbaru

Dasar Hukum Ketat: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, obat keras hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter di sarana resmi seperti apotek, puskesmas, klinik, atau rumah sakit.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026: Mengatur pengawasan pengelolaan obat secara komprehensif, di mana ritel modern (minimarket, supermarket, hypermarket) hanya diizinkan mendistribusikan golongan obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan larangan keras menjual obat keras tanpa resep.

Pengawasan Penjualan Daring: Melalui Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024, peredaran obat secara online dibatasi secara ketat, dan penjualan langsung obat keras, narkotika, maupun psikotropika melalui e-commerce tanpa verifikasi sarana resmi (seperti PSEF) dilarang keras. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM