Maju Berkarya atas Dasar Kemanusiaan & Kebenaran
banner 728x250

PERADI PROFESIONAL Akan Terus Memperluas PKPA dan Pendidikan Profesi Advokat Bersama Perguruan Tinggi

SBKM, Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) bersama Universitas Indonesia (UI) kembali mendapatkan rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia).

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan PERADI PROFESIONAL dan UI tercatat dengan jumlah peserta terbanyak, 600 peserta.

Piagam dan medali Rekor MURI diserahkan Direktur Operasional MURI Yusuf Ngadri pada pembukaan PKPA, Sabtu (3/10/2026), di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.

PKPA dibuka langsung Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., bersama Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU.

Prof. Harris mengatakan, penyelenggaraan PKPA ini menjadi momentum penting sekaligus kerja sama pertama antara PERADI PROFESIONAL dan UI di bidang pendidikan profesi advokat.

Menurutnya, keikutsertaan 600 peserta dari berbagai daerah di Indonesia merupakan wujud kepercayaan sekaligus amanah untuk menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas dan mampu menjawab perkembangan dunia hukum.

“PERADI PROFESIONAL membawa satu komitmen yang tegas: Bermutu, Beretika, dan Berkarakter. Nilai inilah yang menjadi arah pendidikan profesi advokat yang kami bangun,” ujar Prof. Harris.

Ia menjelaskan, bermutu berarti memiliki penguasaan ilmu dan keterampilan hukum; beretika dalam menjalankan profesi; serta berkarakter dalam menjaga keberanian, integritas, dan tanggung jawab terhadap keadilan.

“Pendidikan Profesi Advokat tidak boleh berhenti pada ruang kelas dan teori. Pendidikan harus membentuk calon advokat yang mampu berpikir tajam, bekerja profesional, memegang teguh kode etik, serta memiliki keberanian moral ketika menghadapi persoalan hukum yang nyata,” katanya.

Prof. Harris menegaskan, advokat merupakan officium nobile, profesi yang mulia. Kemuliaan profesi tersebut, menurutnya, tidak ditentukan oleh gelar atau atribut, melainkan oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil.

“Advokat bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi juga salah satu pilar penting tegaknya negara hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Harris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada UI atas kepercayaan dan kolaborasi yang terjalin. Menurutnya, kerja sama tersebut mempertemukan kekuatan akademik UI dengan pengalaman profesi PERADI PROFESIONAL untuk menghadirkan pendidikan profesi advokat yang relevan dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai dasar dan kehormatan profesi.

“Kerja sama dengan Universitas Indonesia bukan langkah terakhir. Ke depan, PERADI PROFESIONAL akan terus memperluas PKPA dan Pendidikan Profesi Advokat bersama perguruan tinggi di berbagai daerah agar akses terhadap pendidikan profesi yang bermutu semakin luas dan standar kualitas advokat semakin kuat,” ujar dia.

Kepada seluruh peserta PKPA, Prof. Harris berpesan agar tidak sekadar mengejar kelulusan, tetapi menjadikan pendidikan sebagai proses membangun kualitas dan integritas.

“Jangan hanya mengejar kelulusan. Kejarlah kualitas. Jangan hanya mengejar profesi. Bangunlah integritas. Dan jangan hanya bercita-cita menjadi advokat yang berhasil, tetapi jadilah advokat yang kehadirannya memberi arti bagi pencari keadilan,” katanya.

“Indonesia membutuhkan advokat yang cerdas tetapi tetap rendah hati; berani tetapi tetap beretika; kuat dalam argumentasi tetapi tidak kehilangan nurani. Itulah advokat PERADI PROFESIONAL: Bermutu, Beretika, dan Berkarakter,” tegas Prof. Harris.

Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., mengapresiasi penyelenggaraan PKPA yang dinilainya menjadi bagian penting dalam menyiapkan calon advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menurut Prof. Heri, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara UI dan PERADI PROFESIONAL.

“MoU hanya dokumen yang tidak ada manfaatnya apabila hanya menjadi sleeping document. Maka inilah implementasi dari kerja sama yang kita lakukan,” ujarnya.

Ia menyebut UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang memiliki kekuatan akademik, termasuk Fakultas Hukum UI yang menurutnya berada dalam jajaran 100 besar dunia.

Prof. Heri berharap para peserta PKPA dapat mengisi berbagai profesi di bidang hukum dan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat Indonesia sebagai negara yang maju.

“Hari ini merupakan satu tonggak sejarah bagi UI dan PERADI PROFESIONAL hingga meraih rekor MURI sebagai PKPA dengan jumlah peserta lebih dari 500 peserta. Semoga ke depan program ini semakin berkembang dan memberikan dampak yang unggul bagi semuanya,” kata Prof. Heri.

PKPA diikuti peserta dari berbagai daerah melalui pembelajaran tatap muka maupun daring, mulai 3 hingga 25 Oktober 2026, setiap Sabtu dan Minggu.

Hadir dalam pembukaan PKPA, Ketua Dewan Pembina PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Ketua Dewan Kehormatan Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., dan jajaran pengurus DPN PERADI PROFESIONAL. (Mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MANAGING PARTNER
WA.ME/0812-9420-3923
TDPSE-SBKM