Aksi Unjuk Rasa Kantor BPN Jakarta Pusat Membuktikan Kelemahan Darai Birokrasi.

 

SBKM JAKARTA,- Digelar di Kantor BPN Jakarta Pusat pada 21 Juli 2026 lalu, membuktikan kelemahan darai birokrasi.” Rincian Aksi Unjuk Rasa: Tanggal Pelaksanaan: Selasa 21 Juli 2026 Lokasi utama: Kantor BPN Jakarta Pusat (Jalan Selaparang w w, Kemayoran) dan berlanjut ke Kawasan Gambir berlanjut dalam kepastian hukum. Sementara Kelompok masa: Forum Komunikasi Warga KWINI 8 Bersatu.Tuntutan Aksi: Meminta Kepastian hukum
terhadap status tanah di kawasan Kwini Pengamanan: Sebanyak 1.095 personel gabungan dikerahkan oleh pihak
kepolisian untuk mengamankan jalannya aksi.”TINDAK LANJUT KEPOLISIAN DI FOKUSKAN PADA PENGAMAN KETAT DAN REKAYASA LALU LINTAS Sedangkan sengketa tanah tersebut melibatkan klaim kepemilikan asset
negara antara warga ,BPN,Dan TNI AD. Pengerahan Personel: Polres Metro Jakarta Pusat Bersama Polda Metro Jaya
menyiagakan 1.095 personel gabungan untuk mengawal aksi masa agar tetap berjalan kondusif. Rekayasa Lalu Lintas: Pengalihan arus kendaraan diterapkan secara situasional di sekitar Jalan Selaparang (Kemayoran ) hingga Kawasan Gambir guna mencegah kemacetan total.

PENGAWALAN JALUR AKSI:
Petugas melakukan pengawalan melekat saat masa bergerak dari Kantor BPN Jakarta Pusat menuju Kawasan
Medan Merdeka Selatan dan Gambir.
Duduk Perkara & Tanggapan Terkait BPN. Status asset Negara: Lahan Kwini 8 yang disengketakan tersebut tercatat
sebagai asset yang dikuasai negara yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi rumah Susun (Rusun ) prajurit
TNI Angkata Darat (Kodam Jaya). Dugaan dan Tudingangan Cacat Administrasi: Warga Kwini 8 menolak pengosongan karena merasa memiliki bukti Sejarah kepemilikan lima generasi.”
Mereka mendatangi BPN untuk mempertanyakan status penerbitan sertifikat tanah yang dinilai cacat administrasi.”
TUNTUTAN TRANSPARANSI :
Perwakilan unjuk rasa menuntut pihak BPN Jakarta Pusat membuka ruang mediasi yang adil, trasparan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepastian hukum warga.Sengketa ini bermula dari terbitnya
Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor: 48 Tahun 2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementrian Pertanahan yang
digunakan Kodam Jaya sebagai dasar hukum pengosongan lahan untuk pembangunan rusun TNI AD.
Kejanggalan dokumen dipermasalahkan warga serta Langkah hukum yang sedang berjalan. Detail Dokumen Yang
Dipermasalahkan Warga: Ketidak sesuaian Prosedur Administrasi: Warga menyoroti bahwa dokumen krusial, seperti surat pernyataan tidak sengketa dan berita acara pengukuran, tidak diketahui atauditandatangani oleh pengurus RT/
RW setempat. Kejanggalan Pengukuran Fisik: Terdapat dugaan bahwa Lokasi pengukuran oleh petugas tidak sesuai
dengan Lokasi riil permukiman warga. Pengabaian Program PTSL: Warga melaporkan bahwa permohonan sertifikatsi melaui program PTSL pada 2018-2019 ditahan, hingga akhirnya SHP militer terbit pada 2023. Bukti Riwayat Kepemilikan Asal:Warga meng-klaim memiliki Riwayat tanah pribadi (eks-hak Milik era colonial)dan menetap
turun – menurun sejak lama. Prosedur hukum dan tindak lanjut dari BPN . Penerbitan Surat Penaguhan BPN:
BPN Jakarta Pusat mengeluarkan surat Nomor:MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta Kodam Jaya menanguhkan ekseksusi dan mencabut plang TNI, guna pemeriksaan warkah tanah.
Desakan Buka Warkah: Tim hukum mendesak transparansi warkah (Riwayat) penerbitan SHP 48/2023, mengingat potensi cacat prosedur. Pelaporan ke Ombusman RI: Warga melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombusman
Republik Indonesia. Mediasi Politik dan DPRD: DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian.Tim pendamping
hukum utama yang secara resmi mengadvokasi warga Kwini 8 adalah Badan Bantuan Hukum dan Advoakasi Rakyat
(BBHAR) PDI Perjuangan DPC Jakarta Pusat ujar warga kepada awak media. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *