Arsip Kategori: METROPOLITAN

Razman Dijatuhi Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur

SBKM – Razman Arif Nasution resmi menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman ditahan usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi putusan tersebut dengan menyerahkan Razman ke Lapas Cipinang pada Kamis (25/6/2026).

Ia akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta dikenai denda Rp200 juta sesuai amar putusan pengadilan dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan informasi tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” kata Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Syarpani melanjutk, Razman tiba di tempatnya sekira pukul 16.20 WIB yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman menjalani hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia telah mencemarkan nama baik dari pengacara Hotman Paris Hutapea dengan menuduh telah melakukan pelecehan seksual dan harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya. (Red)

Kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

SBKM– Camat Tambora, Pangestu Aji, menginstruksikan kepada Lurah Kalianyar, Iman Suhendar untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi badan Jalan Kalianyar X, Kelurahan Kalianyar.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (24/6).

“Ini adalah fasilitas umum. Intinya ini jalanan, aspal sudah dibangun oleh pajak dari semua masyarakat, harus bisa digunakan semua masyarakat, bahkan sudah mengganggu lalu lintas,” tutur Pangestu Aji.

Selain penataan PKL, Aji juga menyoroti sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Kalianyar X. Bangunannya menempel tembok Stasiun KA Duri hingga memakan badan jalan.

“Saya telah instruksikan kepada jajaran kelurahan untuk memberikan imbauan agar merapikan bangunan secara mandiri,” ujarnya.

Bila PKL tak mengindahkan untuk melakukan penataan, lanjut Aji, pihaknya akan menginstruksikan jajaran Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan untuk membongkar lapak dan bangunan semi permanen.

“Kami berharap, penataan ini akan membuat kawasan lebih tertib dan tertata,” ujarnya.

Dalam kegiatan Tampan tersebut, Aji juga menyoroti kondisi saluran air di lingkungan RW 02 dan 09, yang dipenuhi sampah. Rencananya, akan ada rencana pembangunan saluran air di permukiman warga tersebut. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

Selain saluran air, ia juga mendapati sejumlah pelaku usaha konveksi yang belum melakukan penanganan limbah sampah dengan baik. Sebagai tindaklanjut, dirinya meminta kepada para pelaku usaha melakukan pemilahan sampah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

“Kita harus tegas, harus memberikan konsekuensi. Karena instruksi sudah jelas, sampai dengan warga ada tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lurah Kalianyar, Iman Suhendar, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Camat Tambora dalam menata PKL. Pihaknya juga akan mengerahkan PPSU untuk membersihkan sampah pada saluran air sebelum pembangunan terealisasi. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan fungsi saluran air.

“Untuk pelaku usaha konveksi ini segera kita berikan teguran agar mengelola sampah dan limbah mereka sesuai aturan,” tandasnya. (CP)

Mediasi Pertama Bersama Mediator Non-Hakim PN Jakarta Selatan Merupakan Tahapan Awal.

SBKM, Mediasi pertama bersama mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa perdata. Aturan ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2016 di mana para pihak yang bersengketa difasilitasi untuk memilih mediator bersertifikat di luar hakim PN untuk mencapai jalan damai sebelum putusan pengadilan.

Dalam perkara Wanprestasi Nilai Sengketa Rp. 176.793.433,- Nomor Perkara : 511/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Penggugat TRI DINDA didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, melawan Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

Dalam isi gugatan di  Petitum

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga menurut hukum:
  • Surat Perjanjian Penitipan Uang tertanggal 06 Juli 2025;
  • Surat Pengakuan Hutang tertanggal 07 April 2026;
  • Semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi);
  • Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.176.793.433,- (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) secara tunai dan sekaligus;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (hoofdelijk aansprakelijk) untuk membayar biaya kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus;

Menyatakan sah menurut hukum penunjukan oleh TERGUGAT II atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II) sebagai objek penjamin pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 100 m?2; (Seratus meter persegi) beserta bangunan rumah tinggal yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Sampora, RT.001/RW.006, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dilengkapi dokumen asli Akta Jual Beli Nomor 49/2019 atas nama Ujang Hilman Suryana (TERGUGAT II), guna menjamin pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai seluruh kewajiban PARA TERGUGAT dipenuhi secara lunas;

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Monang Benda Roasi,SH.,C.Md selaku  kuasa Hukum Penggugat menjelaskan ” Harapan klien kami agar kesempatan ini dalam mediasi ini melalui mediator non hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan. Steven Wiratno, S.E., S.H., M.H., CLA., CLMA., CIM. dikasih waktu dalam mediasi selanjutnya di  tanggal 1 bulan Juli 2026.masing – masing  para pihak mengajukan proposal atau note tanggapan permintaan antara kedua belah pihak  Selama 30 hari kedepannya.atas kerugian klien kami yang di lakukan oleh Tergugat 1. Zikrila Naksabandi, 2. Ujang Hilman Suryana.

“permintaan klien kuasa hukum Penggugat Monang Benda Roasi,SH.,C.Md, bilamana mediasi yang akan datang tidak berhasil maka  perkara yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta  Selatan lanjut dengan Pokok Perkara tersebut.” Ujar monang saat ditemui awak media  di luar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 24/6/2026. Tadi siang. ( JS)

Lurah Cengkareng Barat Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Pembakaran Sampah Rumah Tangga di RT 004/RW 07

SBKM, Jakarta, Lurah Cengkareng Barat menindaklanjuti keluhan warga yang sebelumnya ramai diberitakan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga di wilayah RT 004/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/06/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah kelurahan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari pencemaran udara akibat pembakaran sampah.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga setempat, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Pada kesempatan itu, Lurah Cengkareng Barat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah sembarangan.

Selain menimbulkan pencemaran udara, aktivitas tersebut juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup turut memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pembakaran sampah dan menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kelurahan Cengkareng Barat untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dengan denda minimal Rp. 500.000.

Ditempat lain, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri oleh Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RW 07, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga yang juga notabenenya sebagai wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat, untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan tersebut.

Dalam forum diskusi itu, Febri mengaku menerima tanggapan yang menurutnya kurang berkenan dari Ketua RW.

Berdasarkan keterangannya, Ketua RW mempertanyakan alasan laporan disampaikan langsung kepada pihak kelurahan tanpa melalui dirinya terlebih dahulu.

Febri juga menyampaikan adanya pernyataan yang meminta agar pihak kelurahan tidak perlu khawatir terhadap keberadaan wartawan maupun LSM yang menyampaikan keluhan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula pernyataan lain yang dinilai kurang tepat terkait profesi wartawan.

Pernyataan ketua RW tersebut menurut Monang Simanjuntak, SH., C.Md. selaku Pemimpin Redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat merupakan pernyataan bukan seorang tokoh masyarakat, terlebih menyepelekan profesi jurnalistik.

” Saya akan tindaklanjuti pernyataan ketua rw ini dan akan kami lakukan proses hukum terhadap pernyataan yang merendahkan marwah dan martabat jurnalistik “.

Menurut Febri, tujuan utama penyampaian keluhan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan semata-mata demi menghentikan aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 004/RW 07 yang diduga telah berdampak pada kesehatan keluarganya.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit dan diduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh paparan asap pembakaran sampah yang terjadi di lingkungan sekitar.

Warga berharap seluruh unsur pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran sampah yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (JS)

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)

Dugaan Menyajikan Praktik Prostitusi Berkedok SPA & Massage

SBKM- dugaan menyajikan praktik prostitusi berkedok SPA & Massage atau biasa juga disebut pijat kebugaran. Dari hasil narasumber yang tidak ingin diketahui, sebut saja (M) ada tempat yang diduga telah menyediakan praktik tersebut.

Bernama Grandpa’s Village SPA & Massage yang berada di kawasan Greenville Jl. Mangga Raya Blok D, Duri Kepa, Kebon jeruk, Jakarta Barat.

“Dengan rasa penasaran” lanjut tim investigasi dengan memulai melalui chat WhatsApp dan langsung di sambut oleh admin Grandpa’s SPA & Massage dengan foto-foto wanita muda dan berparas cantik dan bernuansa foto terapis nan seksi berpakaian dalam yang siap melayani para lelaki hidung belang.

“Langsung saja, bagi pengunjung yang datang ke Granpa’s SPA & Massage juga termasuk service plus. Dengan pricelist Double J’ Pot Banana Heaven silver 485, Gold 615 dan platinum 700 mendapatkan fasilitas pijat berdurasi 100 menit. Heaven silver 365, Gold 465 dan platinum 550 70 menit. 3’ome silver 830, gold 1030 dan platinum 1200 durasi 100 menit. Heaven Xtra Massage silver 425, gold 525 dan platinum 625 durasi 90 menit. Double Heaven Heaven 2X silver 585, gold 725 dan platinum 925 durasi 100 menit. Banana silver 265, gold 365 dan platinum 400 durasi 70 menit. sesuai SOP yang ditentukan. Selain pijat, pengunjung juga mendapatkan pijat sensasional yang biasa di istilahkan petik mangga dengan kata lain Hand Job (HJ) dan Blow Job (BJ) dan Fuck Job (FJ)” tutur admin melalui chat WhatsApp.
Cukup membayar senilai Rp.1,2 juta sudah mendapatkan service All In threesome (dua terapis). Artinya, pengunjung sudah mendapatkan pijat kebugaran dan Fasilitas diluar SOP. Dengan berdurasi 70 hingga 100 menit. Seperti yang tertera dalam pricelist Granpa’s SPA & Massage.

Sampai berita ini di tayangkan kamipun belum mendapat jawaban dari instansi terkait yang membawahi dunia hiburan SPA & Massage di tingkat Walikota Jakarta Barat.

Seperti Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ancaman hukumanya minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda Rp 500 ribu hingga 30 juta.

Adapun Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007 berbunyi:

Setiap orang dilarang: Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; Menjadi penjaja seks komersial; Memakai jasa penjaja seks komersial
( JS)

Dishub Kecamatan Kalideres Tindak Dugaan Pelanggaran Parkir Liar di Jalan Inspeksi Semanan pada Malam Hari

SBKM, Jakarta Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kalideres melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran parkir liar di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan CRM (Cepat Respon Masyarakat) terkait adanya dugaan pelanggaran parkir liar dan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan gangguan lalu lintas oleh Dishub tingkat Kecamatan maupun Suku Dinas Perhubungan dipimpin oleh S. Sidebang. Penertiban kerap dilakukan pada malam hari, yakni di atas pukul 20.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional dan kondisi lalu lintas di lapangan. Setiap kegiatan penertiban juga memerlukan dokumentasi foto terbaru yang dilengkapi penanda waktu (timestamp) sebagai bentuk validasi laporan.

Namun, penertiban tersebut menuai perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menilai tindakan yang dilakukan hanya menyasar satu warga yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah sendiri.

Warga juga menyampaikan bahwa Jalan Inspeksi di wilayah tersebut merupakan jalan buntu dan bukan jalur lalu lintas umum yang padat dilalui kendaraan.

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, petugas Dishub Kecamatan Kalideres telah tiga kali mendatangi lokasi yang sama di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Warga berharap adanya evaluasi dan komunikasi yang lebih baik antara petugas dan masyarakat agar penanganan pelanggaran parkir dapat dilakukan secara adil serta tidak mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. (CP)

Warga Kebon Sayur Menggelar Aksi Unjuk Rasa d𝚒 depan Kantor Kelurahan Kapuk

SBKM, Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.

Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.

Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.

“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.

Penulis : JS

Laporan Polsek Cengkareng Masuk Angin

Laporan Polisi Robby Tan (37) atas kejahatan “HW” di Mapolsek Cengkareng yang belum ada kepastian hukumnya

SBKM –  Kuasa hukum korban, Monang Benda Roasi, S.H, .C.Md. ” Robby Tan (37). “menegaskan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak tanggal 03 Mei tahun 2026 di Polsek Cengkareng masuk angin.

didampingi  Monang  mengatakan kredibilitas penyidik perlu dipertanyakan bila proses laporan masyarakat tak kunjung selesai di kepolisian. ini, ada indikasi penyidik ‘masuk angin’.

Monang menyebutkan, baik syarat subjektif maupun syarat objektif Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. Umumnya, kasus ini diterapkan pada modus kejahatan di mana pelaku memiliki niat jahat (mens rea) sejak awal untuk menguasai barang atau uang korban

Ia juga menyoroti alasan penyidik tidak bisa naik sidik dalam sesuatu perkara.

“ Monang menilai penyidik Polsek Cengkareng terkesan mengistimewakan kepada si terlapor dan tidak profesional dalam menangani perkara. Ia menyatakan, sebagai kuasa hukum korban, pihaknya memiliki bukti  dalam proses perkara tersebut.

“Sebab faktanya, si terlapor  sudah di panggil oleh pihak kepolisian Polsek Cengkareng ,.dan sudah di BAP  dalam perkara ini.,berpotensi masuk angin dalam proses penyidikan antara si terlapor berinisial HW sudah di periksa,..Namun saat ini belum juga naik sidik dalam perkara tersebut. ungkapnya.

Dari sisi syarat objektif, Monang menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 KUHP (tentang tindak pidana penipuan) junto Pasal 486 KUHP (tentang tindak pidana penggelapan) merupakan delik pidana terkait harta benda dan perbuatan curang. tersangka telah memenuhi syarat objektif. ,” tegasnya.

Monang menilai keputusan Polsek Cengkareng si terlapor berisiko besar dan berpotensi mencederai rasa keadilan bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila terlapor tidak kembali diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Jika perkara pidana dibiarkan berlarut-larut dan yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitas penyidik,” ujarnya.

Selain itu, Monang mendesak adanya koordinasi serius antara Dumas Polri , penyidik Polsek Cengkareng agar perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP- B/132/IV/SPKT /2023/SPKT/POLSEK CENGKARENG /Polres Metro Jakarta Barat tertanggal 03 Mei 2026.segera dituntaskan.

“Kami meminta Kapolri mempercepat proses perkara  klien kami, mengingat hingga perkara klien kami tanpa kepastian hukum bagi korban,

No viral no justice” tegas Monang .( JS)

Exotic Green Garden Berkedok Layanan Pijat Plus

SBKM – Jakarta Massage Exotic Green Garden menurut laporan warga masyarakat sekitar dua bulan ini baru buka, tapi kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Informasi tersebut diterima media ini pada Rabu (10 /6).

Exotic Healthy Massage beralamat di Ruko Green Garden Blok Z, No. 43 RT 05 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menurut informasi dari masyarakat yang di wakili oleh ED dan AD menyatakan bahwa keberadaan lokasi prostitusi terselubung sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menu daftar layanan yang tersedia di meja kasir serta terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi serta diyakini tidak memiliki sertifikasi massage seperti ketentuan Disparekraf DKI Jakarta.

Ketika tim investigasi media mencoba mencari informasi ke lokasi Selasa (2/6) hanya bertemu dengan dua orang kasir perempuan dan menyatakan manajernya bernama Shem, sedang tidak berada di tempat dan dipersilahkan datang lagi lain waktu, kemudian Tim investigasi media meminta no WhatsApp manajer tapi dijawab oleh kasir tidak bisa, akhirnya tim mencoba meminta kasir untuk menghubungi manajernya, namun dengan berbagai macam alasan kasir menyatakan bahwa manajer tidak bisa di hubungi karena sedang ada di jalan, terkesan Exotic Green Garden sangat eksklusif dan kasir tidak memahami tupoksi konfirmasi media atas adanya laporan dari warga masyarakat.

Tim investigasi media sebagai kontrol sosial akan melanjutkan konfirmasi tentang hasil temuan di lapangan ke Dinas Parenkraf dan Satpol PP DKI Jakarta agar di tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi secara menyeluruh, jika terbukti melakukan pelanggaran maka Exotic Healthy Massage harus mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin permanen dan di segel. Karena Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage. ( JS)