Semua tulisan dari admin

Diduga “Masuk Angin”, Penanganan Kasus Pencurian di Polsek Cengkareng

SBKM – JAKARTA.Rasa keadilan pelapor dan keluarga korban benar-benar terusik. Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (senilai maksimal Rp500 juta) bagi pelaku pencurian yang dilakukan dalam keadaan, waktu, atau dengan cara tertentu yang dianggap lebih seriusyang terjadi di kawasan jln. Manunggal Kapuk , Cengkareng, Jakarta Barat belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mandeknya penanganan perkara ini memunculkan kekecewaan mendalam.

Bahkan publik mulai menduga kasus tersebut “masuk angin” dan sengaja dibiarkan mengendap lebih dari bulan Juli 2026 tanpa kejelasan status hukum.

Pendamping hukum korban dari kantor Hukum Monang Simanjuntak dan Partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md , menegaskan bahwa masuk angin terhadap Penanganan calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan sejak bulan Juli 2026 di Polsek Cengkareng .

menuturkan, kliennya telah menempuh jalur sesuai prosedur.

Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen resmi kepolisian berupa surat Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan aparat.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH RESORT CENGKARENG TANDA BUKTI LAPOR

Dokumen itu menerangkan bahwa seorang warga Cengkareng bernama Nurmawan Simanjuntak , secara resmi telah melapor ke Polsek Cengkareng pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Si terlapor berinisial TFR.

Surat itu juga memuat tanda tangan pelapor serta stempel resmi Polsek Cengkareng yang ditandatangani petugas SPKT sebagai pihak pembuat laporan.

Artinya, secara administratif dan yuridis, laporan korban telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur formil. Namun sayangnya, menurut Monang Benda Roasi, SH. C.Md, langkah lanjutan penyidikan sama sekali belum terlihat.

Keluhan Pelapor: Ada Apa dengan APH Cengkareng ?

Melalui kuasa hukumnya, pelapor Nurmawan Simanjuntak bahkan merasa dianaktirikan. Ia menduga laporan yang dibuatnya seolah tidak dianggap serius hanya karena berasal dari masyarakat kecil.

“Klien kami bertanya-tanya, jangan karena dirinya hanya masyarakat biasa, lalu proses hukumnya diabaikan. Padahal ini kasus pengeroyokan yang terjadi di ruang publik dan jelas mencederai fisik korban,” tambah Monang Benda Roasi, SH. C.Md menirukan keluhan kliennya.

Publik Menunggu Langkah Nyata

Hingga berita ini tayang, Sabtu (08/08/2026), Tim Investigasi dan Kuasa Hukum Monang Benda Roasi, SH. C.Md . Sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi ke pihak Polsek Cengkareng . terkait alasan penanganan kasus pencurian tersebut.

Masyarakat berharap, setelah mencuatnya kembali sorotan publik dan beredarnya dokumen laporan resmi pada gambar di atas, aparat kepolisian segera menunjukkan langkah nyata: memanggil terlapor, melakukan gelar perkara lanjutan, serta memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap APH Polsek Cengkareng semakin merosot hanya karena membiarkan perkara pencurian di ruang publik mengendap tanpa kepastian. Publik mengharapkan kejelasan perkembangan penyidikan, yang tinggal menunggu proses penetapan tersangka jangan ditunda tunda dan diabaikan begitu saja.( JS)

Diduga Ijin Praktek TIMBANG RASA Kebal Hukum APH Meminta Tindak Tegas

SBKM – Ijin Praktek Perawat Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04.Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR.

yang diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.

Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau

merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum ( JS/M)

Hotman Paris Hutapea Membeberkan Beberapa Poin Yang Ditanyakan Penyidik dari 18 Pertanyaan Kepada Kliennya

SBKM- Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyatakan kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia mengungkap pemeriksaan terhadap kliennya hanya seputar kasus yang melibatkan PT Asabri.

“Hari ini sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tadi dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan, 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026) malam.

Hotman kemudian membeberkan beberapa poin yang ditanyakan penyidik dari 18 pertanyaan kepada kliennya itu.

“Satu, menyangkut, mengenai apakah benar (pengusaha) Tan Kian, dia tahu memberikan uang 50 M (miliar) lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas, menyangkut duit, tidak ada,” ungkapnya.

Kedua, kliennya juga ditanyai seputar Kafe de’Clan yang sebelumnya menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh Polri dan Polda Metro Jaya.

Kemudian ketiga, pertanyaan oleh penyidik kepada kliennya juga terkait dengan rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut juga menjadi salah satu tempat yang sempat digeledah polisi, yang mana hasilnya ditemukan uang dan emas batangan dalam brankas di rumah tersebut.

Pengacara kondang itu pun mengungkap, Kafe de’Clan itu tanahnya disewa oleh Don Ritto yang merupakan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, rumah di Sentul yang pernah digeledah kepolisian itu juga dipakai oleh Don Ritto sejak 2022 sehingga tidak ada lagi penguasaan secara fisik aset tersebut oleh Febrie.

“Jadi, baik mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia tidak tahu menahu,” ucapnya.

Hotman juga menyatakan kliennya tidak berkaitan dengan money changer di kawasan Cipete yang sempat digeledah kepolisian.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya sudah memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat.

Selain memanggil Febrie, kata Anang, Kejagung juga telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Polda Metro Jaya.

Adapun tiga perkara yang tengah diusut tersebut yakni terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JS)

Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih PDAM Dinilai Tak Profesional

SBKM – Geram dengan kinerja kontraktor PDAM yang dinilai serampangan dalam menjalankan proyek pemasangan instalasi pipa air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, usai melakukan penggalian untuk pemasangan pipa, pihak pelaksana justru tidak mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Lubang bekas galian dibiarkan menganga di sepanjang pinggir jalan, memicu keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik di wilayah RW 13 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat,di jalur yang dilalui instalasi pipa PDAM. Jalan yang sebelumnya rapi kini rusak dan berlubang, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Perbaiki lagi dong, jangan ditinggalkan begitu saja. Ini jalan tadinya sudah bagus dibangun pemerintah. Kok sekarang habis pasang pipa malah dibiarkan rusak?” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya

Warga mendesak PDAM untuk segera bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan jalan yang rusak akibat proyek tersebut. Mereka juga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Tak hanya itu, masyarakat turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan pihak swasta tersebut.

“Pemda harus ikut mengontrol. Ini memang program pemerintah untuk pelayanan air bersih, tapi jangan sampai merusak infrastruktur yang sudah tertata rapi,” ujar warga lainnya.

Warga menegaskan, mereka pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai niatnya baik, tapi malah merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan jadi rusak, ini yang kami sesalkan,” tegasnya. (MS)

Dishub Kecamatan Kalideres Tindak Dugaan Pelanggaran Parkir Liar di Jalan Inspeksi Semanan pada Malam Hari

SBKM, Jakarta Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kalideres melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran parkir liar di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan CRM (Cepat Respon Masyarakat) terkait adanya dugaan pelanggaran parkir liar dan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan gangguan lalu lintas oleh Dishub tingkat Kecamatan maupun Suku Dinas Perhubungan dipimpin oleh S. Sidebang. Penertiban kerap dilakukan pada malam hari, yakni di atas pukul 20.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional dan kondisi lalu lintas di lapangan. Setiap kegiatan penertiban juga memerlukan dokumentasi foto terbaru yang dilengkapi penanda waktu (timestamp) sebagai bentuk validasi laporan.

Namun, penertiban tersebut menuai perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menilai tindakan yang dilakukan hanya menyasar satu warga yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah sendiri.

Warga juga menyampaikan bahwa Jalan Inspeksi di wilayah tersebut merupakan jalan buntu dan bukan jalur lalu lintas umum yang padat dilalui kendaraan.

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, petugas Dishub Kecamatan Kalideres telah tiga kali mendatangi lokasi yang sama di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Warga berharap adanya evaluasi dan komunikasi yang lebih baik antara petugas dan masyarakat agar penanganan pelanggaran parkir dapat dilakukan secara adil serta tidak mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. (CP)

Exotic Green Garden Berkedok Layanan Pijat Plus

SBKM – Jakarta Massage Exotic Green Garden menurut laporan warga masyarakat sekitar dua bulan ini baru buka, tapi kegiatan tersebut sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Informasi tersebut diterima media ini pada Rabu (10 /6).

Exotic Healthy Massage beralamat di Ruko Green Garden Blok Z, No. 43 RT 05 RW 08, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menurut informasi dari masyarakat yang di wakili oleh ED dan AD menyatakan bahwa keberadaan lokasi prostitusi terselubung sangat meresahkan warga masyarakat karena diduga menyediakan layanan pijat plus. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menu daftar layanan yang tersedia di meja kasir serta terapisnya relatif berusia muda berpenampilan seksi serta diyakini tidak memiliki sertifikasi massage seperti ketentuan Disparekraf DKI Jakarta.

Ketika tim investigasi media mencoba mencari informasi ke lokasi Selasa (2/6) hanya bertemu dengan dua orang kasir perempuan dan menyatakan manajernya bernama Shem, sedang tidak berada di tempat dan dipersilahkan datang lagi lain waktu, kemudian Tim investigasi media meminta no WhatsApp manajer tapi dijawab oleh kasir tidak bisa, akhirnya tim mencoba meminta kasir untuk menghubungi manajernya, namun dengan berbagai macam alasan kasir menyatakan bahwa manajer tidak bisa di hubungi karena sedang ada di jalan, terkesan Exotic Green Garden sangat eksklusif dan kasir tidak memahami tupoksi konfirmasi media atas adanya laporan dari warga masyarakat.

Tim investigasi media sebagai kontrol sosial akan melanjutkan konfirmasi tentang hasil temuan di lapangan ke Dinas Parenkraf dan Satpol PP DKI Jakarta agar di tindak lanjuti dengan sidak ke lokasi secara menyeluruh, jika terbukti melakukan pelanggaran maka Exotic Healthy Massage harus mendapatkan sanksi tegas sampai dengan pencabutan izin permanen dan di segel. Karena Pemprov DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh pengusaha prostitusi terselubung berkedok massage. ( JS)

Laka Lantas , Depan Lampu Merah Cengkareng Tewas

SBKM, Jakarta,- Seorang pengendara sepeda motor yang belum diketahui identitasnya dilaporkan tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Daan Mogot, tepatnya dekat lampu merah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (29/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam video viral yang diunggah akun Instagram @warga.jakbar, kondisi korban tidak diperlihatkan. Namun, sepeda motor yang diduga dikendarainya memperlihatkan nomor polisi B-6741-JOO.

“Laka lantas laka lantas, depan lampu merah Rawa Buaya,” demikian diucapkan oleh pembuat video viral itu.

Dalam beberapa komentar warganet, korban disebut tewas usai terlindas ban belakang truk engkel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satlantas terkait identitas korban, penyebab, hingga kronologi insiden yang memakan korban jiwa itu.
( DS)

Miris Pemilihan Ulang Calon Ketua RW 11 Taman Jaya Kelu­rahan Cipondoh Makmur.

SBKM- Pemilihan RW 11, Pe­rumahan Taman Jaya, Kelu­rahan Cipondoh Makmur, Ke­camatan Cipondoh, berakhir dengan keputusan aklamasi. Hal itu diungkapkan Ketua Ko­misi I DPRD Kota Tangerang Junadi, usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ru­ang Badan Musyawarah, Se­lasa, 27 Januari 2026.

Junadi menjelaskan, dalam RDP yang dihadiri instansi ter­kait bersama pengurus pa­nitia dan para pengurus RT di lingkungan RW 11, Taman Jaya sempat alot. Sebab, pengu­rus panitia pemilihan RW me­langgar Tata Tertib yang telah dibuat dan diberlakukan. Poin yang dilanggar panitia yakni, apabila terjadi adanya calon tunggal, panitia menetapkannya se­cara aklamasi.

”Tapi panitia malah melaksa­nakan pemilihan suara, calon tunggal melawan kotak kosong, nah yang menang kotak kosong. Tapi berdasarkan keterangan warga dalam proses pemilihan sempat terjadi kekisruhan,” ungkap Junadi.

Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari Assisten Daerah (Asda) I bagian pemerintahan dan bagian hukum Pemkot Ta­ngerang, Rudi Hartono, sela­ku Ketua Panitia mengakui ke­salahannya.

”Pak Rudi pun mengakui ke­teledorannya dan dia dalam forum langsung meminta maaf,” ujar Junadi.

Dalam Forum tersebut, sem­pat adanya penekanan dari dari pihak calon tunggal berna­ma Chandra. Pasalnya, jika di­lakukan pendaftaran kembali untuk pemilihan ulang calon Ketua RW 11, pihak kubu Chan­dra menolak dengan tegas. Se­bab, panitia telah melanggar tata tertib sebagai turunan dari Perwal.

Atas desakan tersebut, Ketua Panitia, Rudi Hartono yang ju­ga sebagai Sekretaris Lurah Cipondoh Makmur pun akhir­nya luluh. Rudi menyatakan, Chandra sebagai calon tunggal Ketua RW 11 akan ditetapkan secara aklamasi.

”Saya minta semua warga RW 11 Taman Jaya, keputusan saya ini diterima dengan lego­wo, dengan lapang dada. Jangan perselisihan ini terus berlanjut. Saya tekankan jaga kondusifitas lingkungan kita. Jadi, saya me­ng­ambil keputusan untuk ak­lamasi,” tegas Rudi.

Sementara itu, Hermansyah, selaku kuasa hukum Rudi se­bagai calon tunggal Ketua RW 11, mengatakan, pelaksanaan pemilihan Ketua RW pada 30 Desember 2015 lalu menunjuk­kan hasil yang tidak lazim. Pe­milihan calon Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya yang dipaksakan dilaksanakan oleh panitia, calon tunggal atas nama Chandra berhadapan dengan kotak kosong.

Berdasarkan pu­tusan Mahka­mah Konstitusi (MK) Nomor 125/PUUXX/2024, yaitu kotak kosong hanya dite­rap­­kan ber­laku untuk pemilihan ke­pala daerah calon tunggal.

”Jadi tidak lazim untuk pe­milihan RW. Kemudian panitia juga sudah melanggar Tatib tadi,” tegas Hermansyah.

Setelah adanya pernyataan dari Ketua Panitia, kata Her­mansyah, pihaknya pun me­ngucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang serta instansi terkait yang telah memfasilitasi dan memberikan solusi terbaik dalam perma­salahan ini.

”Terima kasih semua pihak, terutama Komisi I DPRD sudah memfasilitasi pertemuan ini yang melahirkan solusi terbaik dan tidak menyalahi aturan,” ucapnya. ( Red)

Dugaan Praktik Prostitusi di Golden SPA & Massage Wilayah Kebon Jeruk

SBKM, Jakarta,– Dugaan praktik prostitusi di Golden SPA & Massage, yang berlokasi di Alamat : Golden Spa , Jl. Kebon jeruk plaza Blok e 4, RT.1/RW.5, Kb. Jeruk, Kec. Kb. Jeruk, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11530.

semakin menguat. Selain hasil investigasi tim, DPP LSM Pemantau Keadilan Dan Negara (PKN )  Selaku Ketua Umum Monang Simanjuntak  juga menerima informasi dari hasil penelusuran media online

Suara Bidik Keadilan Masyarakat.com. Informasi tersebut didapat melalui percakapan WhatsApp , namun seakan-akan bermaksud menggunakan jasa layanan spa tersebut.

Klarifikasi Berbau Transaksi?

Upaya klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Kalangan kontrol sosial Suara Bidik Keadilan Masyarakat  ini menimbulkan kecurigaan. Alih-alih melakukan klarifikasi secara profesional, percakapan tersebut justru terkesan seperti negosiasi atau pemesanan layanan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi di Golden  SPA & Massage. Detail percakapan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN)

Promo Menarik, Termasuk “Service Plus”

Admin Golden SPA & Massage menawarkan promo menarik bagi pelanggan, termasuk “service plus” yang di luar layanan pijat standar. Mereka menawarkan berbagai paket pijat dengan harga bervariasi, admin juga menyebutkan “diduga pijat sensasional” yang diistilahkan sebagai “petik mangga”, yang merujuk pada layanan seksual seperti Hand Job (HJ), Blow Job (BJ), dan Fuck Job (FJ).

Paket dan Ketersediaan Layanan “Plus Plus”

Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Sampai berita ini diturunkan, pihak berwenang yang bertanggung jawab atas dunia hiburan SPA & Massage di Gubernur, walikota, SatPol PP Namun, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi dapat dihukum minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp. 500.000 hingga Rp. 30.000.000.

Perlu Tindakan Tegas

praktik prostitusi berkedok  Golden SPA &. Pihak berwenang perlu mengambil tindakan tegas untuk menindak tempat-tempat yang diduga melakukan praktik prostitusi, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Penting juga untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bagi para pengusaha SPA & Massage agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka untuk melakukan kegiatan ilegal. Dugaan keterlibatan media online dalam upaya “klarifikasi” yang berbau transaksi juga perlu diusut tuntas. ( JS)

Praktik Dugaan Penahanan Ijasah Mencoreng Dunia Pendidikan di Lebak

SBKM, Jakarta,– Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.

Dari hasil investigasi mendalam mengenai kasus ini. Korban adalah Muhammad Maulana Al-Ghafari, seorang siswa yang telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibunya, Yulia (42), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Orang tua sama siswa melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik korban.

Sebagai gantinya, siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama.

Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan Darul Fikri Malingping, yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.

Motif utama di balik penahanan ini diduga kuat adalah komersialisasi pendidikan dan pemaksaan kuota siswa baru. Pihak yayasan disinyalir menggunakan cara-cara intimidatif agar lulusan SMP mereka tidak pindah ke sekolah lain, sehingga yayasan tetap mendapatkan keuntungan finansial dari biaya pendidikan di jenjang kelanjutan. Tindakan ini dengan jelas merenggut hak kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.

Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun ini, masa depan korban menjadi terkatung-katung dan mengalami kesulitan untuk mendaftar ke sekolah kedinasan atau sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terhadap manajemen yayasan. Jika terbukti, oknum pihak yayasan terancam pidana kurungan atas dakwaan penggelapan dokumen.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun terutama memaksa siswa untuk terus bersekolah di tempat yang sama adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan pelanggaran hukum serius. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ekosistem pendidikan tidak dicoreng oleh praktik-praktik bergaya “premanisme” berkedok yayasan. (Mon)