Arsip Kategori: DAERAH

Tim DPD-HMP Jember Gelar Penjualan Sembako Murah, Sasar Wilayah Terpencil di Jawa Timur

SBKM -Tim Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Masyarakat Peduli (DPD-HMP) Kabupaten Jember kembali menggelar program penjualan sembako murah kepada masyarakat. Program yang telah berjalan sejak 2019 tersebut menyasar sejumlah wilayah terpencil di berbagai daerah di Provinsi Jawa Timur.

Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, mengatakan program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kegiatan ini telah dilaksanakan di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Lumajang, Probolinggo, hingga Madura.

Dalam pelaksanaannya, tim DPD-HMP mendatangi langsung masyarakat di wilayah terpencil untuk menyediakan kebutuhan pokok seperti minyak goreng, gula pasir, dan beras dengan harga murah.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pada kegiatan yang berlangsung 30 Juli 2026, tim DPD-HMP juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah, serta perangkat RT/RW setempat guna memastikan pelaksanaan program berjalan tertib dan tepat sasaran.

Saat ditemui , Ketua DPD-HMP Kabupaten Jember, Muhammad Edi Siswanto, didampingi Bendahara Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli sembako murah wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Bendahara DPD-HMP, Jamilatul Afifah, menjelaskan bahwa setiap warga diwajibkan melakukan pemindaian wajah (face scan) serta menunjukkan KTP asli sebelum melakukan pembelian. Menurutnya, prosedur tersebut diterapkan untuk menghindari terjadinya pembelian ganda (double accounting), mengingat program penyaluran sembako murah dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali.

“Kami selaku pengurus DPD-HMP tidak akan menyalahgunakan identitas maupun KTP warga. Apabila di kemudian hari terdapat persoalan yang berkaitan dengan program ini, kami siap bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Jamilatul Afifah.

Pihak DPD-HMP berharap program penjualan sembako murah tersebut dapat terus berjalan dan memperoleh perhatian serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Jember agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya.

Kami penelusuran dan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut guna memastikan kegiatan berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (M)

Prestasi Akademik Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah Resmi Menjadi Doktor Ilmu Pemerintahan

SBKM, – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewisuda sebanyak 1.404 mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

Dari total 1.404 wisudawan, salah satu yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. H. Iin Mutmainnah, S.Sos., M.Si. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sekaligus mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kapasitas akademik guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wisudawan IPDN tahun ini terdiri atas 45 Doktor Ilmu Pemerintahan, 73 Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, 1.204 Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dan 82 lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa momen wisuda ini tidak hanya membahagiakan para lulusan dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi IPDN dan negara karena telah melahirkan ilmuwan di bidang pemerintahan.

“Tentu ini juga membahagiakan bagi negara, kenapa? Karena telah lahir para pemikir-pemikir di bidang ilmu pemerintahan dengan berbagai jenjang tingkatan S1, S2, dan S3,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan tonggak penting yang menandai lahirnya ilmuwan pemerintahan yang dibekali kemampuan berpikir ilmiah untuk merumuskan kebijakan publik berdasarkan teori, data, dan metodologi yang tepat.

Mendagri menegaskan bahwa profesi di bidang pemerintahan harus didasarkan pada disiplin ilmu yang kuat, melalui proses pendidikan yang memadai, memiliki kode etik, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi pembeda antara pengambilan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dengan keputusan yang hanya mengandalkan intuisi.

“Saya harus ingatkan, terutama untuk teman-teman yang S2 dan S3. Beda S1, S2, S3 adalah kemampuan mindset, mengubah cara berpikir menjadi lebih ilmiah dan lebih kompleks,” katanya.

Khusus kepada para lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang akan segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mendagri mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

Ia berharap seluruh lulusan IPDN, termasuk para doktor dan magister, mampu mengabdikan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat birokrasi pemerintahan Indonesia, menjaga integritas, serta mengakhiri masa pengabdian dengan rekam jejak yang baik.

“Kita harapkan juga 1.204 yang lulus ini nanti mengakhiri semua kariernya dalam keadaan yang baik dan nama yang baik. Selamat kepada para wisudawan. Selamat menjadi seorang ilmuwan,” tandasnya.

Acara wisuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rektor IPDN Halilul Khairi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang, civitas academica IPDN, serta para pejabat terkait. (Tom)

Diduga Penyelewengan Dana Bos Senilai Rp9 Miliar Pola Permainan Terstruktur Terbaca Jelas di SMAN 12 Kabupaten Tangerang

SKBM, TANGERANG – Akumulasi nilai yang diduga bermasalah dan tidak sesuai kaidah pengelolaan mencapai angka fantastis pengelolaan anggaran di sektor pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 12 Kabupaten Tangerang

pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 12 Kabupaten Tangerang dalam kurun waktu empat tahun terakhir, yakni sejak tahun 2023 hingga tahap awal tahun 2026. Langkah ini dipicu oleh adanya aliran dana bernilai miliaran rupiah yang dinilai rawan tanpa pengawasan ketat.

Aliran dana fantastis yang “Digoyang” pertanyaan. Berdasarkan data resmi yang, SMAN 12 Kabupaten Tangerang tercatat menerima gelontoran dana APBN yang sangat menggiurkan setiap tahunnya. Berikut rincian akumulasi dana yang kini tengah dibidik publik:

– Tahun 2023 mencapai Rp2.473.380.000, (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.236.690.000,-).
– Tahun 2024 melonjak menjadi Rp2.748.200.000,- (Tahap 1 & 2 masing-masing Rp1.374.100.000,-).
– Tahun 2025 total Rp2.737.840.684,- (Tahap 1: Rp1,40 Miliar; Tahap 2: Rp1,33 Miliar).
– Tahun 2026 (Tahap 1) baru bergulir sudah menyerap Rp1.174.780.000,.

Jika ditotal, ada lebih dari Rp9 miliar uang negara yang mengalir ke sekolah tersebut dalam kurun waktu kurang dari 4 tahun. Nilai yang sangat fantastis ini memicu pertanyaan besar: Apakah realisasinya benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, atau justru menguap di celah-celah birokrasi sekolah?

Ketua Umum LSM Pemantau Keadilan Dan Negara ( PKN , Monang Benda Roasi.,, S.H.Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah.

” DANA BOS SMAN 12 KAB.TNG/2026 tersebut bukan sekadar gertakan. LSM PKN menuntut pihak sekolah untuk menyerahkan dokumen-dokumen vital, mulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Buku Kas Umum (BKU), hingga bukti setor pajak dan dokumen pengadaan barang/jasa (vendor).

“Kami bergerak atas dasar fungsi pengawasan masyarakat (social control) serta amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Anggaran pendidikan ini hak rakyat, harus jelas peruntukannya,” tegas Monang Cs, (5/6/26).

diduga Ada 9 poin krusial yang dicurigai. secara spesifik menyoroti 9 komponen penggunaan anggaran yang dinilai paling rawan terjadi “permainan” atau manipulasi anggaran (mark-up).

1. Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan asesmen atau evaluasi pembelajaran.

5. Administrasi kegiatan sekolah
.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (yang kerap menjadi ladang korupsi tersembunyi).

8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
9. Komponen penggunaan lainnya yang tercantum dalam laporan keuangan sekolah.

Kini, bola panas berada di tangan Kepala SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, pihak sekolah dibatasi oleh waktu untuk memberikan jawaban transparan kepada masyarakat.

Monang selaku Ketum PKN juga menjelaskan ” Bagaimana mungkin kejanggalan sebesar ini lolos begitu saja dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan? Apakah sistem pengawasan hanya sebatas menerima berkas tanpa meneliti isi dan kebenaran datanya? Atau memang sengaja dibiarkan demi kepentingan bersama?

Jika pihak sekolah memilih bungkam atau berbelit-belit dalam memberikan dokumen yang diminta, maka kecurigaan publik akan semakin menguat bahwa ada “sesuatu” yang sengaja disembunyikan di balik dinding SMAN 12 Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu, sejauh mana komitmen sekolah dalam mewujudkan Clean Government di dunia pendidikan Banten. (MS/JS)

Praktik Dugaan Penahanan Ijasah Mencoreng Dunia Pendidikan di Lebak

SBKM, Jakarta,– Praktik dugaan penahanan ijazah sepihak kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Kali ini, sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga kuat sengaja “menyandera” ijazah siswanya demi memaksa mereka melanjutkan sekolah di yayasan yang sama.

Dari hasil investigasi mendalam mengenai kasus ini. Korban adalah Muhammad Maulana Al-Ghafari, seorang siswa yang telah dinyatakan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus ini resmi dilaporkan oleh ibunya, Yulia (42), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara pihak terlapor (dalam penyelidikan kepolisian) mengarah pada pihak manajemen Yayasan Darul Fikri Malingping, dengan penandatangan Surat Keterangan Lulus (SKL) atas nama Ida Rosyida, S.Pd. selaku Kepala Sekolah.

Orang tua sama siswa melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak sekolah diduga menahan ijazah asli kelulusan SMP milik korban.

Sebagai gantinya, siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara. Dokumen ijazah tersebut dijadikan “alat sandera” oleh pihak yayasan dengan syarat yang diskriminatif: ijazah hanya akan diberikan jika siswa bersedia melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya (SMA/SMK) di bawah naungan yayasan yang sama.

Praktik pemaksaan dan penahanan dokumen ini terjadi di Yayasan Darul Fikri Malingping, yang berlokasi di Jl. Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Korban diketahui menempuh pendidikan SMP sejak tahun 2020 dan lulus pada tahun 2023. Namun, penahanan ijazah ini terus berlarut-larut hingga puncaknya pada Senin, 28 Juli 2025, di mana hak atas dokumen tersebut tetap tidak diberikan. Karena tidak ada iktikad baik, Ibu korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Lebak pada Senin malam, 25 Mei 2026, pukul 20.53 WIB.

Motif utama di balik penahanan ini diduga kuat adalah komersialisasi pendidikan dan pemaksaan kuota siswa baru. Pihak yayasan disinyalir menggunakan cara-cara intimidatif agar lulusan SMP mereka tidak pindah ke sekolah lain, sehingga yayasan tetap mendapatkan keuntungan finansial dari biaya pendidikan di jenjang kelanjutan. Tindakan ini dengan jelas merenggut hak kebebasan siswa untuk memilih sekolah yang mereka inginkan.

Akibat penahanan ijazah selama bertahun-tahun ini, masa depan korban menjadi terkatung-katung dan mengalami kesulitan untuk mendaftar ke sekolah kedinasan atau sekolah lain yang mensyaratkan ijazah asli.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polres Lebak dengan laporan polisi nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN yang ditandatangani oleh IPDA Nova Risdiyanto, S.H. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terhadap manajemen yayasan. Jika terbukti, oknum pihak yayasan terancam pidana kurungan atas dakwaan penggelapan dokumen.

Penahanan ijazah dengan alasan apa pun terutama memaksa siswa untuk terus bersekolah di tempat yang sama adalah pelanggaran hak anak atas pendidikan dan pelanggaran hukum serius. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas agar ekosistem pendidikan tidak dicoreng oleh praktik-praktik bergaya “premanisme” berkedok yayasan. (Mon)

Relawan Gaza Disambut Tangis Haru di Soetta

SBKM, Tangerang,- Tangis keluarga pecah di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu sore, saat sembilan relawan kemanusiaan Indonesia akhirnya kembali ke Tanah Air setelah sempat ditahan dan disebut mengalami kekerasan oleh tentara Israel dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0 menuju Gaza. Momentum kepulangan mereka langsung menjadi sorotan besar di Google Trends, TikTok, Instagram hingga X/Twitter.

Ratusan simpatisan, aktivis kemanusiaan, hingga keluarga korban memadati area kedatangan sejak siang. Poster bertuliskan “Selamat Datang Pejuang Kemanusiaan” dan “Abi Pahlawanku” terlihat memenuhi terminal, menciptakan suasana emosional yang viral di media sosial.

Menteri Luar Negeri RI Sugiono turun langsung menyambut kepulangan para relawan bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia. Pemerintah Indonesia juga melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Israel yang dianggap melanggar hukum internasional karena mencegat kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan menuju Gaza.

Kesaksian para relawan membuat publik makin geger. Salah satu relawan mengungkap kapal mereka dihadang speedboat bersenjata, lalu diintersep dan dirusak sebelum para awak ditahan. Beberapa WNI mengaku mengalami tindakan kekerasan selama penahanan, mulai dari dipukul, ditendang hingga disetrum.

Di TikTok dan Instagram, potongan video kepulangan para relawan langsung dibanjiri jutaan tayangan dan komentar dukungan. Narasi “Pejuang Palestina Pulang” hingga “Relawan Indonesia Disiksa Israel” mendominasi lini masa dan memicu gelombang solidaritas baru untuk Gaza.

Sembilan relawan Indonesia itu sebelumnya tergabung dalam misi internasional Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui jalur laut. Mereka dicegat militer Israel pada 19 Mei 2026 sebelum akhirnya dibebaskan dan dipulangkan melalui Turki menuju Jakarta.

Kepulangan mereka kini bukan sekadar cerita penyelamatan WNI, tetapi telah berubah menjadi simbol solidaritas Indonesia terhadap Palestina yang mengguncang jagat media sosial nasional. (J. Sinaga)