Arsip Kategori: PELANGGARAN

Penertiban Fasilitas Publik Khususnya Trotoar Mencuci AC Oleh Oknum Pelaku Usaha DI Kawasan Jalan Latumeten

SBKM- JAKARTA- Petugas gabungan Kecamatan Tambora Jakarta Barat gencar melakukan pengawasan dan penertiban fasilitas publik khususnya trotoar yang dipakai untuk mencuci AC oleh oknum pelaku usaha di kawasan Jalan Latumeten, wilayah RW 07 dan 08 Kelurahan Angke.

“Kita sudah arahkan perangkat kecamatan, kelurahan, teman-teman Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban lokasi-lokasi secara rutin pada fasilitas publik, termasuk pedagang service AC yang ada di Jalan Latumeten Kelurahan Angke,” ujar Camat Tambora, Pangestu Aji saat dikonfirmasi, Jumat (14/8).

Dijelaskan Aji, lokasi yang dipakai cuci AC berada di trotoar Jalan Latumeten wilayah Kelurahan Angke. Di sisi timur kawasan RW 07 ada enam, dan sisi barat kawasan RW 08 enam titik.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah pemilik sekitar sembilan orang. Pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang tetap mencuci AC di kawasan tersebut.
“Ke depannya diberikan sanksi tegas berupa administrasi dan sesuai ketentuan-ketentuan lainnya,” tandas Aji.

Sebelumnya ramai unggahan di medsos terkait “Kios AC di Tambora Kembali Gunakan Trotoar untuk Mencuci AC”

Unggahan tersebut menyoroti masih adanya kios AC di Tambora yang mencuci AC di atas trotoar meskipun sebelumnya telah ditertibkan oleh Camat Tambora. Kondisi trotoar yang penuh dan basah dikhawatirkan dapat membuat pengguna jalan terpeleset, terutama penyandang tunanetra.

Unggahan berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar kenyamanan pengguna jalan terjaga ( TiM)

Pemilik Bangunan Jakarta Selatan Langgar Aturan

SBKM JAKARTA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan di Jalan Lebak Bulus PDK, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, yang membuat akses keluar-masuk dengan mengubah kondisi eksisting trotoar dan menutup saluran air.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Selatan, Iwan K Santoso mengatakan, pembuatan akses tersebut diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP).

“Setelah melakukan pengecekan, akhirnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP terkait surat teguran tersebut,” ujarnya, Jumat (14/8).

Iwan menjelaskan, surat teguran kepada pemilik bangunan atau persil tersebut telah diterbitkan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan pada Kamis (13/8) dengan Nomor 2001/KR.02.02.

Dalam surat tersebut, pemilik bangunan diminta mengembalikan kondisi trotoar seperti semula serta segera mengurus izin pembuatan inrit melalui Dinas PM-PTSP.

Menurutnya, inrit merupakan akses keluar-masuk kendaraan dari badan jalan menuju persil bangunan yang pembuatannya harus mengikuti ketentuan teknis dan perizinan.

“Kami sudah koordinasikan kepada unsur-unsur terkait, mereka sudah berikan teguran. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi yang lebih berat,” terangnya.

Sementara itu, Camat Cilandak Teguh Arifiyanto menambahkan, jajaran Kecamatan Cilandak sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sejak pemberitaan mengenai tertutupnya saluran air tersebut mencuat pada Rabu (12/8).

“Pengecekan dilakukan selama dua hari untuk memastikan proses pembangunan di lokasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Teguh menuturkan, bangunan utama berupa restoran atau kafe berdiri di atas lahan sekitar 3.000 meter persegi sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-317406-09062026-008 tertanggal 9 Juni 2026 dari Unit PM-PTSP Kota Jakarta Selatan.

“Bangunan utamanya sudah memiliki PBG. Tinggal izin pembuatan inritnya saja belum diurus. Setelah peninjauan lokasi, kami mengingatkan pelaksana proyek agar tidak melanjutkan pembuatan inrit tersebut sebelum ada izin,” tandasnya. ( CP)

Beroperasi Diduga Dijadikan Tempat Prostitusi Terselubung

SBKM – di Blok C/77, Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, diduga digunakan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung yang beroperasi dengan modus layanan pemesanan melalui aplikasi seperti Michatberoperasi

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi, tempat tersebut diduga mulai kembali beroperasi sejak awal Mei 2026. Informasi yang dihimpun menyebutkan pengelolaan lokasi kini diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Dan**. Sebelumnya, tempat itu disebut pernah beroperasi, kemudian berhenti untuk beberapa waktu sebelum kembali beraktivitas dengan pengelola yang berbeda.

Selama melakukan pemantauan di lokasi, awak media mendapati aktivitas keluar-masuk pengunjung berlangsung cukup intens. Sejumlah perempuan muda ada di dalam dengan mengenakan pakaian minim.

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi dari pengelola maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Dalam KUHP yang berlaku, pihak yang memperoleh keuntungan atau memfasilitasi praktik prostitusi dapat dikenai ketentuan pidana terkait perbuatan memudahkan atau mengambil keuntungan dari perbuatan cabul.

Selain itu, apabila aktivitas dilakukan melalui media elektronik, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang setiap orang menggunakan atau menyediakan bangunan maupun tempat usaha untuk perbuatan asusila atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Terhadap pelanggaran perda tersebut, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, penutupan tempat usaha, penyegelan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam perda.

Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola ruko, pihak kelurahan, Satpol PP, serta Polsek Cengkareng guna memastikan legalitas usaha maupun menindaklanjuti dugaan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. (JS)

Menerima Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM Menindaklanjuti Aduan Warga

SBKM – Satpol PP Kelurahan Rawa Buaya menindaklanjuti aduan warga dengan memeriksa keberadaan kios barang bekas yang berdiri permanen di Jalan Kedelai Raya RT 002/RW 012, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (23/7).

Kasi Ekbang Kelurahan Rawa Buaya, Fajar Diaz Iskandar, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui aplikasi CRM dan media sosial terkait perubahan fungsi ruang terbuka menjadi bangunan usaha permanen.

“Kami menindaklanjuti aduan warga dengan melakukan klarifikasi di lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik kios. Diharapkan pemilik segera melakukan pembenahan agar fungsi ruang publik dapat kembali pulih,” ujar Fajar.

Dijelaskan Fajar, petugas juga mengidentifikasi bangunan kios dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

“Dari pemeriksaan menunjukkan lahan yang semula berfungsi sebagai taman telah berubah menjadi area perdagangan sehingga memicu penumpukan barang dan sampah serta mengganggu kebersihan dan estetika lingkungan,” pungkasnya. (JS)

Diduga Ijin Praktek TIMBANG RASA Kebal Hukum APH Meminta Tindak Tegas

SBKM – Ijin Praktek Perawat Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04.Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat.

STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR.

yang diatur dalam Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap dapat digunakan sampai masa berlakunya habis. Aturan ini tertuang dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.

Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau

merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kerusakan lingkungan dan ketidakstabilan ekosistem serta penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mengatasi dugaan praktik ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan penegakan hukum ( JS/M)

Kontraktor Proyek Pemasangan Instalasi Pipa Air Bersih PDAM Dinilai Tak Profesional

SBKM – Geram dengan kinerja kontraktor PDAM yang dinilai serampangan dalam menjalankan proyek pemasangan instalasi pipa air bersih ke rumah-rumah warga.

Pasalnya, usai melakukan penggalian untuk pemasangan pipa, pihak pelaksana justru tidak mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Lubang bekas galian dibiarkan menganga di sepanjang pinggir jalan, memicu keluhan dan kekhawatiran masyarakat.

Kondisi tersebut terlihat di sejumlah titik di wilayah RW 13 Kelurahan Kalideres Jakarta Barat,di jalur yang dilalui instalasi pipa PDAM. Jalan yang sebelumnya rapi kini rusak dan berlubang, mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

“Perbaiki lagi dong, jangan ditinggalkan begitu saja. Ini jalan tadinya sudah bagus dibangun pemerintah. Kok sekarang habis pasang pipa malah dibiarkan rusak?” keluh salah satu warga yang enggan disebut namanya

Warga mendesak PDAM untuk segera bertanggung jawab dengan melakukan pemulihan jalan yang rusak akibat proyek tersebut. Mereka juga menilai pekerjaan yang dilakukan terkesan asal-asalan tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Tak hanya itu, masyarakat turut meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan pihak swasta tersebut.

“Pemda harus ikut mengontrol. Ini memang program pemerintah untuk pelayanan air bersih, tapi jangan sampai merusak infrastruktur yang sudah tertata rapi,” ujar warga lainnya.

Warga menegaskan, mereka pada dasarnya mendukung penuh program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk penyediaan air bersih. Namun, mereka mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan tidak justru menimbulkan persoalan baru.

“Jangan sampai niatnya baik, tapi malah merugikan masyarakat. Infrastruktur jalan jadi rusak, ini yang kami sesalkan,” tegasnya. (MS)

Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Miris Diduga Praktik Pungutan Penyalahguna Narkotika di Sebuah Yayasan Rehabilitas

JAKARTA – Dugaan adanya praktik pungutan dalam proses rehabilitasi penyalahguna narkotika di sebuah yayasan rehabilitasi di Jakarta Selatan menjadi sorotan. Kuasa hukum Monang Benda Roasi, SH., C.Md., mempertanyakan besaran biaya yang diminta kepada keluarga pasien dan meminta aparat berwenang melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Monang Benda Roasi mendampingi keluarga seorang pengguna narkotika berinisial AS (40), yang sebelumnya diamankan Unit III Narkoba Polsek Cengkareng karena diduga menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah menjalani pemeriksaan, AS dinyatakan sebagai pengguna dan kemudian dirujuk ke Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) yang berlokasi di Jalan Pertanian, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Menurut Monang, saat mendampingi keluarga AS pada Sabtu (4/7/2026), pihak yayasan menyampaikan adanya biaya rehabilitasi. Untuk program rawat jalan selama lima bulan disebut sebesar Rp5 juta, sedangkan program enam bulan dikenakan biaya Rp10 juta.

Monang mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarga kliennya dinilai tidak mampu memenuhi biaya tersebut. Ia kemudian meminta agar yayasan mempertimbangkan keringanan atau alternatif penyelesaian.

“Perwakilan yayasan menyampaikan akan mengajukan permohonan kepada pimpinan dan meminta kami kembali keesokan harinya untuk proses asesmen,” ujar Monang.

Pada Minggu (5/7/2026), Monang kembali mendatangi kantor yayasan untuk mengurus proses perpindahan atau rujukan kliennya ke panti rehabilitasi milik Dinas Sosial. Menurutnya, proses tersebut memerlukan dokumen identitas dan surat permohonan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan kepada keluarga AS dilakukan tanpa memungut biaya.

“Kami sebagai kuasa hukum tidak meminta pembayaran apa pun dari keluarga klien,” tegasnya.

Lebih lanjut, Monang menyatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme pembiayaan rehabilitasi tersebut. Ia mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika dalam rehabilitasi pada kondisi tertentu.

Berdasarkan pendampingan yang dilakukan terhadap kliennya, Monang menduga terdapat praktik yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pernyataan kuasa hukum dan belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (ULTRA) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Warga Keluhkan Pembakaran Sampah Rumah Tangga yang Diduga Ganggu Kesehatan Anak

Jakarta, SBKM,- Sejumlah warga menyampaikan pengaduan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran udara.

Salah satu warga febri disampaikan, pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurut keterangan pelapor, praktik serupa tidak hanya dilakukan satu orang, tetapi juga oleh beberapa oknum lainnya dan hampir terjadi setiap hari.

Aktivitas pembakaran umumnya berlangsung pada waktu menjelang petang hingga dini hari, yakni sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB. Asap yang dihasilkan dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan, ujarnya.

Febri mengungkapkan bahwa dampak tersebut diduga telah dirasakan keluarganya. Pada Minggu malam, 14 Juni 2026, anak mereka yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek yang kemudian berlanjut menjadi demam disertai kejang pada Kamis malam, yang berlokasi dilingkungan RT 004/07 Cengkareng barat, Jakarta Barat. Anak tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyatakan adanya penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru. Meski demikian, hubungan sebab akibat antara kondisi kesehatan anak dengan paparan asap pembakaran sampah memerlukan pembuktian dan penilaian medis lebih lanjut.

Menurut pelapor, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada oknum yang melakukan pembakaran sampah. Permasalahan tersebut juga telah dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga saat ini aktivitas pembakaran disebut masih terus berlangsung.

Warga berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar aktivitas pembakaran sampah terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai dasar hukum, pelapor mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.

Melalui pengaduan tersebut, warga berharap tercipta lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka. (Miran)