Arsip Kategori: PELANGGARAN

Warung Diduga Jual Miras Ilegal Ditertibkan Petugas Gabungan di Samarinda

SBKM, SAMARINDA – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Samarinda, Satpol PP Kalimantan Timur, Satpol PP Mahakam Ulu, TNI, Polri, dan Denpom melakukan penertiban terhadap sebuah warung di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Selasa (22/9/2026) malam.

Penertiban dilakukan karena adanya dugaan penjualan minuman keras (miras) secara ilegal di warung tersebut.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 23.52 Wita. Saat sebelum kedatangan petugas, dari dalam warung terdengar suara nyanyian dan suasana seperti perayaan ulang tahun. Namun, ketika petugas tiba, suasana di warung mendadak menjadi senyap.

Saat pemeriksaan berlangsung, sempat terjadi perdebatan antara seorang anggota TNI dengan Kasatpol PP Samarinda, Anis Siswantini. Anggota TNI tersebut mempertanyakan keberadaan petugas dan membandingkan aktivitas warung tersebut dengan tempat hiburan malam lainnya.

Meski demikian, Anis meminta petugas tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai prosedur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan satu dus minuman keras yang disembunyikan di dalam lemari di ruang utama warung.

Warung tersebut diketahui sebelumnya pernah ditertibkan karena dugaan pelanggaran serupa dan pemilik atau pengelolanya juga telah menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman keras yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Samarinda. (Tim)

Diduga Proyek Pemeliharaan SDA di Penggilingan Tak Sesuai RAB.

SBKM – Proyek pemeliharaan turap saluran PHB Elok Boulevard Selatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan anggaran senilai Rp 927.958.752 menampakkan kontras mencolok: dokumen administrasi lengkap dan tertib, akan tetapi kenyataan pelaksanaan di lapangan justru menyimpang jauh dari spesifikasi teknis serta instruksi resmi yang telah diberikan.

Pekerjaan ini dimulai pada 2 Juli 2026 dengan batas waktu penyelesaian 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT Prisma Askara Loka, sedangkan pengawasan mutu diserahkan kepada PT Wisanggeni Jasa Teknik. Tanggapan resmi dikirimkan melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Robi, melampirkan salinan Laporan Harian tertanggal 10 Agustus 2026, yang memuat petunjuk‑petunjuk teknis yang sangat rinci dan tegas dari konsultan pengawas.

Dalam dokumen instruksi tersebut tertulis jelas: lokasi wajib dikeringkan dengan pompa yang selalu siaga; pengecekan ketinggian dan penetapan titik acuan 0,00 harus dilakukan lebih dulu; pemasangan besi tulangan harus pas sesuai gambar rencana; celah‑celah ditutup rapat; serta mutu beton dan kemiringan wajib diperiksa serta dipantau ketat.

Namun pengamatan langsung di lokasi pada hari yang sama justru memperlihatkan kondisi yang berkebalikan sepenuhnya.

Fakta di Lapangan: Instruksi Tak Dijalankan;

Dasar galian masih berlumpur pekat serta terendam air kotor – sama sekali belum dikeringkan maupun dipadatkan sesuai persyaratan teknis. Rangka besi tulangan hanya ditumpuk begitu saja di atas tanah lunak dan tumpukan batu acak, tanpa alas penyangga yang layak. Sebagian besi sudah tampak berkarat parah, tidak diberi perlindungan apa pun, susunan pemasangan berantakan, dan perlengkapan keselamatan kerja nyaris tidak terlihat ada di lokasi.

Bahkan pihak yang bertugas mengawasi maupun perwakilan pelaksana pun tidak pernah terlihat hadir di tempat. Pekerja yang ada hanya bekerja seadanya tanpa arahan pengawas langsung, sehingga dari awal metode kerja diduga kuat asal‑asalan dan jauh dari standar yang dipersyaratkan.

Aturan yang Terang‑Terang Diabaikan;

Penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku:

  • Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan seluruh pihak mematuhi standar mutu, keselamatan kerja, rencana kerja serta petunjuk pengawas; dilarang keras menyimpang dari spesifikasi maupun mengerjakan asal‑asalan.
  • SNI 03‑2827‑2006 & SNI 8455:2017 – menetapkan persyaratan ketat mengenai persiapan tanah dasar, pengeringan lokasi, penempatan serta perlindungan struktur beton dan baja.
  • Pedoman Teknis Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta – melarang tegas pemasangan struktur bangunan di lokasi yang masih berair, becek atau belum diperbaiki kestabilan tanah dasarnya.
  • Instruksi Tertulis Konsultan Pengawas – memerintahkan pengecekan titik acuan, pengeringan terus‑menerus, pembesian rapi, sambungan dan penutupan celah — seluruhnya ternyata diabaikan.

Pertanggungjawaban Dipertanyakan;

Fakta ini membuka celah yang sangat mencurigakan: laporan harian tersusun rapi dan lengkap seolah‑olah semuanya berjalan baik, padahal kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah instruksi itu benar‑benar disampaikan sampai ke pelaksana? Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan? Dan mengapa kontraktor berani terus bekerja tidak sesuai ketentuan padahal sudah tahu persis apa yang harus dikerjakan?

Kuat dugaan adanya kelalaian berat, bahkan kemungkinan rekayasa laporan yang dibuat seolah‑olah pekerjaan berjalan benar demi meloloskan pencairan dana anggaran. Warga juga mempertanyakan tanggung jawab masing‑masing pihak: di mana fungsi pengawasan konsultan, pengendalian pelaksana, serta pemeriksaan dari dinas yang menerima laporan tersebut?

Desakan Tindakan Tegas:

Warga serta pemantau lapangan meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Diminta pula agar Kepala Seksi Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur menahan dulu seluruh proses penagihan dan pembayaran, mengingat mutu pekerjaan yang ternyata tidak memenuhi syarat serta standar yang ditetapkan.

Masyarakat mendesak: hentikan sementara pekerjaan, perbaiki semuanya dari awal sesuai rencana dan petunjuk yang sudah tertulis, lalu panggil semua pihak yang lalai untuk dimintai pertanggungjawaban. “Jangan biarkan proyek ini menjadi bukti nyata ketidakjujuran: di atas kertas terlihat bagus, tapi hasilnya sampah semata,” tegas warga pemantau proyek. (OS)

Membandel Diduga Dapat Dikenai Sanksi Pidana dan Terancam Pencopotan Jabatan

 

SBKM – Aliansi  warga Kota Tangerang Yosi dkk,pejabat  yang tidak bisa kerja lebih baik dicopot  saja, agar tidak menjadi beban pemerintah daerah. ”Atas Dugaan Pengamat  Kebijakan /Ahli Hukum Pidana/Perdata,  M.Hanafi SH.MH. Jika kelaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan lalulintas diatur Berdasarkan Pasal  273 UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu  lintas dan Angkutan Jalan ,ancaman  hukuman berupa penjara maksimal 6  bulan atau denda Rp.12 juta hingga 5  tahun penjara jika menimbulkan korban jiwa.”

SANKSI HUKUM DAN ADMINIS-TRSI :

“Sanksi Pidana terhadap penyelenggara: Berlaku jika jalan rusak parah dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan lalu lintas jalan dari Dinas Perhubungan Darat (Dishub)/mengakibatkan korban luka atau meninggal. Sanksi Administratif: Kepala daerah atau pejabat berwenang dapat dijatuhi teguran tertulis, penundaan hak keuangan, hingga pemberhentian jabatan.”

KEWAJIBAN DARURAT :

“Jika anggaran belum ada, pemerintah wajib memasang rambu peringatan agar terhindar dari jerat hukum.

Pejabat yang mengabaikan keluhan jalan berlubang dan tanggul (polisi tidur) illegal dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau sanksi administrative berupa pencopotan jabatan.”

Berdasarkan Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 (UULLAJ) pemerintahdaerah memiliki tanggung jawab hukum penuh sebagai penyelenggara jalan.

Sanksi hukum berdasarkan jenis pemberian

yang dilakukan pejabat:

SANKSI PEMBIARAN JALAN BERLUBANG (PASAL 273 UU LLAJ):

“Jika pejabat Dinas PUPR Tangerang Kota atau instansi terkait sengaja mengabaikan laporan warga, jalan rusak hingga memicu kecelakaan, mereka akan terancam pidana penjara. Korban Luka Ringan/kerusakan kendaraan:

Pidana penjara maksimal 6 bulan atau

denda paling banyak Rp.12 juta. Korban Luka Berat : Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak

Rp.24 juta .

KORBAN MENINGGAL DUNIA :

Pidana Penjara maksimal 5 tahun

atau denda paling banyak Rp.120 juta. Alasan keterbatasan anggaran :Jika

dan belum turun, pejabat tetap wajib

memasang rambu peringatan. Jika rambupun tidak dipasang, mereka dipidana

penjara maksimal 6 bulan atau denda

Rp.1,5 juta.

SANKSI PEMBIARAN TANGGUL/

POLISI TIDUR ILEGAL:

“Warga dilarang keras membangun tanggul secara mandiri tanpa izin dinas terkait karena melanggar Pasal 28 ayat

(1) UU LLAJ.

BAGI PEJABAT (DISHUB &SATPOL

PP ):

“Jika keluhan warga diabaikan ,pejabat dapat dilaporkan atas Tindakan

Maladminidtrasi ke Ombusman RI karena lalai menegakan ketertiban umum.

Bagi Warga Pembuat Tanggul: Dapat

dijerat Pasal 274 UU LLAJ dengan ancaman penjara 1 tahun atau denda 24

juta.Satpol PP Kota Tangerang memiliki

wewenang penuh untuk membongkar paksa tanggul illegal tersebut tapi itu

tidak pernah dilakukannya.”

SANKSI ADMINISTRATIF ASN (UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL

NEGARA):

“Selain jalur pidana, pengabaian

pelayanan publik yang berlarut-larut

memberikan dasar bagi Walikota atau

Kementrian PUPR, Pemda untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala

Dinas dan Pejabat Terkait Berupa: Teguran Tertulis Secara Resmi. Penundaan Kenaikan Pangkat Dan Pemotongan

Hak Keuangan (Tunjangan). Kami

aliansi Masyarakat Babakan mohon kepada Kementrian PUPR Dodi Hanggono/ Menteri Perhubungan Darat RI,

jangan mengalihakan aspirasi publik

Ini dengan alasan bahwa jalan yang

rusak masih tanggung jawab pengembang dan kekeliruanya tidak ditandak

tegas oleh pemerintah daerah, papar

Ahli hukum pidana/perdata M. Hanafi

SH.MH.dan aliansi Masyarakat prihatin

dengan birokrasi buruk.( TIM)

Saluran Drainase Senilai Rp1,3 Miliar di Jakarta Utara: Diduga Kerja Asal-Asalan

SBKM– Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Ganggang III, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dibiayai APBD DKI Jakarta 2026 dengan nilai kontrak Rp1.321.686.934, kini memunculkan banyak tanda tanya. Pekerjaan yang baru berlangsung kurang dari dua bulan – dimulai 3 Agustus 2026, ditargetkan selesai 1 Oktober 2026 – justru membuat air menggenang di dalam saluran sebelum proyek rampung, sementara tumpukan lumpur dan tanah galian menumpuk di pinggir saluran tanpa tertata rapi.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Sabtu (5/9/2026), saluran yang dibangun dengan sistem pasang blok beton terlihat belum berfungsi sebagaimana mestinya. Air keruh tergenang di sepanjang bagian saluran yang sudah terpasang, menunjukkan kemungkinan kemiringan/aliran tidak sesuai spesifikasi teknis. Di sisi lain, tanah galian berupa lumpur basah menumpuk tinggi di tepi saluran, berisiko longsor kembali ke dalam saluran dan menghambat aliran air. Pekerja terlihat bekerja di dalam air yang menggenang tanpa perlindungan memadai, dan tidak tampak pengawas konsultan maupun petugas dinas di lokasi untuk memantau kualitas pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut Monang Simanjuntak Selaku Praktisi hukum bahwa Proyek ini dikelola oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, dilaksanakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi, dengan konsultan pengawas PT. Turba Kalimal Konsultan. Nilai kontrak lebih dari Rp1,3 miliar ini diharapkan mampu menurunkan risiko banjir di kawasan tersebut, namun realitas di lapangan justru mengindikasikan sebaliknya – saluran baru sudah tergenang air dan tidak mengalir lancar.

Dasar Hukum & Aturan yang Berlaku:

– UU No. 17 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air – Pasal 9 ayat (2): Pengelolaan sumber daya air wajib memperhatikan kesesuaian tata ruang, kelestarian fungsi lingkungan, dan manfaat bagi masyarakat.

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 13 ayat (1): Penyedia jasa wajib menjamin mutu pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar yang ditetapkan.

– Perda DKI Jakarta No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Drainase: Setiap pembangunan saluran drainase harus memenuhi standar kemiringan, dimensi, dan kapasitas agar air dapat mengalir lancar dan tidak menimbulkan genangan.

Undang-Undang Tipikor di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups ” ​Kerugian Negara: Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara (Pasal 2 dan 3).

– Peraturan Gubernur DKI No. 142 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pembangunan Saluran Drainase: Saluran harus dibangun dengan kemiringan minimum yang menjamin kecepatan aliran air tidak menyebabkan endapan maupun erosi dinding saluran.

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Pasal 15: Bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Kami meminta Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi: mengapa saluran yang baru dibangun sudah tergenang air? Apakah perhitungan kemiringan dan kedalaman saluran sesuai spesifikasi teknis? Di mana peran konsultan pengawas dalam memastikan mutu pekerjaan di lapangan?

Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berfungsi baik sesuai anggaran yang dikeluarkan. Jika sejak proses pembangunan sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka proyek ini patut ditinjau ulang dan diperbaiki sebelum diterima secara resmi. (OS)

Dugaan Praktik Prostitusi Terselubung Dengan Modus Usaha Pijat Refleksi Kembali Menjadi Sorotan publik.

SBKM, Tempat pijat refleksi yang berlokasi  di  Jl. H. MUCTAR RT. 011 / RW. 11 PETUKANGAN UTARA PESANGGARAHAN JAKARTA SELATAN

Disebut telah lama beroperasi dan memicu keresahan warga sekitar.  Berdasarkan hasil penelusuran awak media serta konfirmasi kepada warga setempat, aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Warga menilai, tempat tersebut bukan sekadar menyediakan layanan pijat kesehatan, melainkan mengarah pada praktik yang melanggar norma dan aturan hukum. “Sudah berlangsung lama, dan kami sebagai warga merasa resah. Aktivitasnya juga mencurigakan, terutama pada malam hari,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk pengunjung hingga larut malam dengan intensitas yang dinilai tidak lazim. Dugaan adanya praktik “layanan tambahan” pun semakin menguat di tengah masyarakat. Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Sosial Kota Tangerang untuk tidak tinggal diam.

Peran aktif pemerintah daerah dinilai sangat penting dalam menertibkan dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang berpotensi menjadi penyakit masyarakat. “Dinas Sosial, sudis Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat , Sat Pol PP Walikota, dan Sat Pol PP Kelurahan harus segera bertindak. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit masyarakat yang merusak lingkungan dan moral,” tegas salah satu tokoh warga.

Selain Dinas Sosial, aparat penegak hukum dan Satpol PP juga diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

Pengamat sosial mengingatkan bahwa praktik-praktik terselubung seperti ini tidak hanya berdampak pada ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas, termasuk eksploitasi dan gangguan keamanan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah tidak menunda langkah dan segera mengambil tindakan konkret demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan. (JS).

CKTRP Jakarta Barat Memasang Spanduk Warna Merah Berisi Bangunan di RW 10 Meruya Utara

SBKM– Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi selesai.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Sudis CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara. Rapat turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) BPAD DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Jakarta Barat.

“ Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan. Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.

Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Dan keenam, Sudis/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, pembangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan yang berlaku. (TIM)

Polrestro Jakbar Ungkap Produksi Oli Palsu di Rawa Buaya Cengkareng, Tiga Tersangka Dibekuk

SBKM, Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di sebuah gudang kawasan Rawa Buaya, Cengkareng. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial Y, H, dan K.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, para pelaku mengolah oli bekas menggunakan bahan kimia agar tampak jernih seperti oli baru. Cairan tersebut kemudian dikemas menggunakan merek terkenal dengan kemasan, stiker, tutup, dan barcode yang diduga dipalsukan.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, tersangka Y diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal dan pengendali produksi. Sementara H dan K membantu proses pengolahan oli bekas.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dengan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan. Produksi disebut mencapai skala ton-tonan dan pemasarannya dilakukan melalui Facebook serta dari mulut ke mulut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 18 drum oli rekondisi, 10 drum bahan oli, serta berbagai peralatan produksi dan perlengkapan pemalsuan kemasan.

Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok bahan baku, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang telah membeli atau mengedarkan oli palsu tersebut.

Nasriadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli oli, karena penggunaan oli palsu berisiko merusak mesin dan dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (JS)

Diduga Sediakan Layanan Pijat Plus-Plus, Panti Pijat di Wilayah Jakarta Barat Jadi Sorotan Warga dan Tim Investigasi

SBKM | Jakarta Barat – Dugaan praktik prostitusi terselubung kembali menjadi sorotan di wilayah Jakarta Barat. Empat tempat tersebut diduga menawarkan layanan pijat plus-plus dengan tarif yang relatif murah.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga menyampaikan laporan kepada redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat (SBKM). Warga mengaku resah dengan aktivitas di lokasi dan menduga tempat pijat tersebut dijadikan kedok praktik prostitusi terselubung. Dugaan itu diperkuat oleh keberadaan terapis yang mayoritas masih berusia muda, berpenampilan seksi, serta diragukan memiliki sertifikasi sebagai terapis pijat.

Tim investigasi SBKM juga menerima informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi usaha pijat lain di wilayah Jakarta Barat yang akan dikonfirmasi kepada instansi terkait, yakni:

  • Jalan Meruya Ilir RT 001/RW 03, Kelurahan Meruya Selatan.

SBKM menegaskan bahwa alamat-alamat tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di lokasi-lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim investigasi SBKM telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak penanggung jawab tempat / pemilik Massage. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat.

Monang Simanjuntak, SH., CM.d selaku Pengacara, menegaskan bahwa wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Monang, akan melanjutkan proses konfirmasi kepada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat resmi juga akan dikirimkan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Monang menyatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya praktik prostitusi terselubung atau pelanggaran terhadap ketentuan usaha, maka pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penutupan usaha apabila terbukti melanggar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap tempat usaha pijat dan hiburan di Jakarta Barat. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban lingkungan, serta melindungi masyarakat. (JS)

Desak Inspektorat Audit Ulang APBD BOS dan BOP, Diduga di Bekingi Oleh Rekanan Binaan di SDN Rawa Buaya 01 Jakbar

SBKM JAKARTA – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk mendukung pendidikan dasar wajib belajar, salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran tersebut ditujukan untuk menunjang operasional dan meningkatkan mutu pendidikan.

Selain BOS dari pemerintah pusat, sekolah juga mendapatkan dukungan anggaran dari APBD melalui Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Nilainya mencapai ratusan juta hingga lebih dari Rp 1 miliar untuk sejumlah sekolah.

Berdasarkan data dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang diperoleh, SDN Rawa Buaya 01 pada 2025 tercatat memiliki dana BOP sebesar Rp 998.217.991 yang bersumber dari APBD. Sekolah tersebut juga mendapatkan dana BOS 2025 sebesar Rp 851.430.000.

Sementara pada 2026, total dana BOS dan BOP yang tercatat untuk SDN Rawa Buaya 01 mencapai Rp 1.457.714.584.

Kemudian, SDN Rawa Buaya 02 berdasarkan RKAS tahun 2025 dan 2026 tercatat memiliki anggaran sebesar Rp 1.706.557.100.

Adapun SDN Rawa Buaya 03 berdasarkan data RKAS untuk dana BOS dan BOP tahun 2025 serta 2026 tercatat sebesar Rp 1.569.128.806.

Tim SBKM kemudian mendatangi SDN Rawa Buaya 03 untuk meminta konfirmasi terkait pengelolaan anggaran dan kegiatan pengadaan maupun pekerjaan fisik sekolah pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, tim bertemu dengan Kepala SDN Rawa Buaya 03, Imam. Ia menyampaikan bahwa untuk pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang tercantum dalam RKAS, pihak sekolah menggunakan rekanan.

“Kalau urusan pekerjaan pengadaan dan fisik gedung sekolah yang ada di RKAS, kami sudah nyaman dengan rekanan plus-plus. Semuanya SDN Rawa Buaya menggunakan rekanan binaan,” kata Imam, sebagaimana disampaikan dalam konfirmasi tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Aktivis Suara Bidik Keadilan Masyarakat ( SBKM) dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak & Partner meminta Inspektorat melakukan audit ulang terhadap sekolah yang diduga masih bermasalah dalam pengelolaan anggaran.

Menurut Monang Simanjuntak meminta kepada pihak inspektorat agar di audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana BOS dan BOP berjalan sesuai aturan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Sudah sepantasnya Inspektorat audit ulang sekolah yang masih nakal agar ada efek jera terhadap kepala sekolah lain. Ini kan menggunakan uang rakyat, sehingga pengelolaannya harus transparan. Semua lapisan masyarakat punya hak untuk mengawasinya,” tegas Jansert.

Ia berharap pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan diperkuat sehingga dana yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. (Tim)

Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Seluas Kurang Lebih 4.000 Meter Persegi Digunakan Untuk Membangun Lapangan Padel.

SBKM – Lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, digunakan untuk membangun lapangan padel. Pantauan Media ini di lokasi Rabu (26/8/2026) siang, bangunan lapangan padel setengah jadi itu berada di kompleks permukiman warga.

Di lokasi terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas

Tepat di samping bangunan, tertera plang tulisan yang menyebut bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, tepatnya Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi tulisan di plang itu. Menanggapi hal ini, Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lokasi lapangan padel yang sedang dibangun merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” kata Fahmy kepada media ini dihubungi Rabu. Fahmy tidak dapat memberikan keterangan secara konkret kenapa lahan tersebut bisa dibangun lapangan padel.( TIM)