Penutupan Akses Jalan Satria Sudirman Protokol Tanpa Izin Resmi

SBKM, Penutupan akses jalan protokol tanpa izin resmi dan diskresi pihak berwenang adalah tindakan melanggar hukum. Jalan protokol yang berfungsi sebagai fasilitas publik dan jalur kelancaran lalu lintas memiliki perlindungan hukum yang ketat untuk memastikan akses dan mobilitas masyarakat tidak terganggu.

Di Jalan Satria Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 17.13 WIB

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Penutupan jalan umum hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu seperti kegiatan keagamaan, kenegaraan, atau olahraga berskala besar. Hal ini harus disertai dengan izin resmi dari kepolisian dan penyediaan jalur alternatif. Penutupan sepihak jelas melanggar ketentuan pidana dan perdata.Sanksi PidanaBerdasarkan Pasal 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tindakan menutup jalan protokol sepihak yang merugikan pengguna jalan dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) terkait perbuatan melanggar hukum. Pelaku dapat dituntut untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat.

Monang simanjuntak praktisi hukum menjelaskan” Tindakan penutupan jalan protokol sepihak . “Jika seluruh prosedur sudah dipenuhi, sampaikan kepada publik agar tidak muncul kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, lakukan pembinaan atau penindakan sesuai aturan. Akuntabilitas aparat pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata monang simanjuntak praktisi Hukum.

“Jika memang ada Surat Perintah Tugas, tunjukkan sesuai mekanisme yang berlaku atau jelaskan siapa pejabat yang berwenang memberikan klarifikasi. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik. Jangan sampai muncul kesan aparat bekerja tanpa akuntabilitas karena hal itu justru menurunkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Monang simanjuntak juga menambahkan Penutupan jalan protokol secara sepihak tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP memiliki hak serta wewenang untuk menutup jalan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu. Mereka berhak bertindak jika penutupan dilakukan untuk manajemen rekayasa lalu lintas (seperti pengalihan arus), penertiban pelanggaran fungsi jalan/trotoar, atau kegiatan darurat yang melibatkan instansi terkait.

Aturan mengenai penutupan jalan didasarkan pada pedoman berikut:Dasar Hukum Utama: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penggunaan jalan selain untuk fungsi utamanya (termasuk penutupan sebagian atau seluruhnya) harus memiliki izin resmi. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *