Izin Praktek TIMBANG RASA Diduga Kadaluarsa, APH Diminta Bertindak.

SBKM- Ijin Praktek Perawat Almarhumah SADA ARIH SEMBIRI di , Jl. Pelopor Ujung No.10 Blok E1, RT.4/RW.5, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat.

Hal ini terlihat dari Nomor Izin : 0013/31.19/UPT /04 jika di hitung berdirinya hingga tahun ini.

Praktek pengobatan tradisional haruslah tetap tunduk pada aturan-aturan hukum yang ada, tempat-tempat pengobatan tradisional harus segera ditertibkan, karena patut diduga sudah tidak lagi memenuhi ketentuan perizinan, dimana pengelolaan nya sudah berpindah pada orang tidak punya kompetensi dan tidak berizin, praktek patah tulang sudah tidak lagi sejalan dengan undang-undang kesehatan, dimana ada hal-hal yang harus diambil tindakan medis namun justru ditangani dengan diluar medis yang tidak ada jaminan dan kepastian, malah justru berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu APH harus segera melakukan evaluasi dan tindakan hukum, melihat kondisi ditempat praktek apakah sudah memenuhi standar pengobatan tradisional yang benar, bila Praktek pengobatan tradisional menyalahi atau merugikan masyarakat tentu ada potensi tindak pidana, dapat dijerat pada kejahatan malpraktek bila tindakan-tindakan yang dilakukan membahayakan pasien.
Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, APH harus melakukan penindakan dengan tegas kepada oknum-oknum yang melakukan tindakan malpraktek atau setidak-tidaknya melakukan pengawasan terkusus pengobatan tradisional patah tulang TIMBANG RASA. (JS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *