Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *