Arsip Kategori: PEMERINTAHAN

Diduga Proyek Pemeliharaan SDA di Penggilingan Tak Sesuai RAB.

SBKM – Proyek pemeliharaan turap saluran PHB Elok Boulevard Selatan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan anggaran senilai Rp 927.958.752 menampakkan kontras mencolok: dokumen administrasi lengkap dan tertib, akan tetapi kenyataan pelaksanaan di lapangan justru menyimpang jauh dari spesifikasi teknis serta instruksi resmi yang telah diberikan.

Pekerjaan ini dimulai pada 2 Juli 2026 dengan batas waktu penyelesaian 90 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah PT Prisma Askara Loka, sedangkan pengawasan mutu diserahkan kepada PT Wisanggeni Jasa Teknik. Tanggapan resmi dikirimkan melalui Kepala Seksi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Robi, melampirkan salinan Laporan Harian tertanggal 10 Agustus 2026, yang memuat petunjuk‑petunjuk teknis yang sangat rinci dan tegas dari konsultan pengawas.

Dalam dokumen instruksi tersebut tertulis jelas: lokasi wajib dikeringkan dengan pompa yang selalu siaga; pengecekan ketinggian dan penetapan titik acuan 0,00 harus dilakukan lebih dulu; pemasangan besi tulangan harus pas sesuai gambar rencana; celah‑celah ditutup rapat; serta mutu beton dan kemiringan wajib diperiksa serta dipantau ketat.

Namun pengamatan langsung di lokasi pada hari yang sama justru memperlihatkan kondisi yang berkebalikan sepenuhnya.

Fakta di Lapangan: Instruksi Tak Dijalankan;

Dasar galian masih berlumpur pekat serta terendam air kotor – sama sekali belum dikeringkan maupun dipadatkan sesuai persyaratan teknis. Rangka besi tulangan hanya ditumpuk begitu saja di atas tanah lunak dan tumpukan batu acak, tanpa alas penyangga yang layak. Sebagian besi sudah tampak berkarat parah, tidak diberi perlindungan apa pun, susunan pemasangan berantakan, dan perlengkapan keselamatan kerja nyaris tidak terlihat ada di lokasi.

Bahkan pihak yang bertugas mengawasi maupun perwakilan pelaksana pun tidak pernah terlihat hadir di tempat. Pekerja yang ada hanya bekerja seadanya tanpa arahan pengawas langsung, sehingga dari awal metode kerja diduga kuat asal‑asalan dan jauh dari standar yang dipersyaratkan.

Aturan yang Terang‑Terang Diabaikan;

Penyimpangan ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku:

  • Undang‑Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – mewajibkan seluruh pihak mematuhi standar mutu, keselamatan kerja, rencana kerja serta petunjuk pengawas; dilarang keras menyimpang dari spesifikasi maupun mengerjakan asal‑asalan.
  • SNI 03‑2827‑2006 & SNI 8455:2017 – menetapkan persyaratan ketat mengenai persiapan tanah dasar, pengeringan lokasi, penempatan serta perlindungan struktur beton dan baja.
  • Pedoman Teknis Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta – melarang tegas pemasangan struktur bangunan di lokasi yang masih berair, becek atau belum diperbaiki kestabilan tanah dasarnya.
  • Instruksi Tertulis Konsultan Pengawas – memerintahkan pengecekan titik acuan, pengeringan terus‑menerus, pembesian rapi, sambungan dan penutupan celah — seluruhnya ternyata diabaikan.

Pertanggungjawaban Dipertanyakan;

Fakta ini membuka celah yang sangat mencurigakan: laporan harian tersusun rapi dan lengkap seolah‑olah semuanya berjalan baik, padahal kenyataannya di lapangan justru sebaliknya. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah instruksi itu benar‑benar disampaikan sampai ke pelaksana? Kapan pemeriksaan terakhir dilakukan? Dan mengapa kontraktor berani terus bekerja tidak sesuai ketentuan padahal sudah tahu persis apa yang harus dikerjakan?

Kuat dugaan adanya kelalaian berat, bahkan kemungkinan rekayasa laporan yang dibuat seolah‑olah pekerjaan berjalan benar demi meloloskan pencairan dana anggaran. Warga juga mempertanyakan tanggung jawab masing‑masing pihak: di mana fungsi pengawasan konsultan, pengendalian pelaksana, serta pemeriksaan dari dinas yang menerima laporan tersebut?

Desakan Tindakan Tegas:

Warga serta pemantau lapangan meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Diminta pula agar Kepala Seksi Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur menahan dulu seluruh proses penagihan dan pembayaran, mengingat mutu pekerjaan yang ternyata tidak memenuhi syarat serta standar yang ditetapkan.

Masyarakat mendesak: hentikan sementara pekerjaan, perbaiki semuanya dari awal sesuai rencana dan petunjuk yang sudah tertulis, lalu panggil semua pihak yang lalai untuk dimintai pertanggungjawaban. “Jangan biarkan proyek ini menjadi bukti nyata ketidakjujuran: di atas kertas terlihat bagus, tapi hasilnya sampah semata,” tegas warga pemantau proyek. (OS)

Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta Seluas Kurang Lebih 4.000 Meter Persegi Digunakan Untuk Membangun Lapangan Padel.

SBKM – Lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, digunakan untuk membangun lapangan padel. Pantauan Media ini di lokasi Rabu (26/8/2026) siang, bangunan lapangan padel setengah jadi itu berada di kompleks permukiman warga.

Di lokasi terlihat beberapa pekerja sedang melakukan aktivitas

Tepat di samping bangunan, tertera plang tulisan yang menyebut bahwa lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov DKI Jakarta, tepatnya Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” bunyi tulisan di plang itu. Menanggapi hal ini, Camat Kembangan, M Fahmy Karsawijaya membenarkan bahwa lokasi lapangan padel yang sedang dibangun merupakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Iya benar (lahan milik Pemprov DKI Jakarta). Itu ada plangnya kan,” kata Fahmy kepada media ini dihubungi Rabu. Fahmy tidak dapat memberikan keterangan secara konkret kenapa lahan tersebut bisa dibangun lapangan padel.( TIM)

Memperkuat Gerakan Memilahan dan Pengolahan Sampah

SBKM, Jakarta, Iin Mutmainnah selaku sebagai Walikota Administrasi Jakarta Barat terus memperkuat gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.

Iin mengatakan, penerapan pemilahan sampah terus didorong pada dua sumber utama, yakni permukiman dan nonpermukiman.

“Kami memastikan bahwa dua entitas sumber sampah, yaitu permukiman dan non permukiman, ini semua berjalan dengan baik, dan diikuti oleh semua,” ujar Iin saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Iin, penerapan pemilahan sampah membutuhkan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.

Iin menjelaskan, gerakan pemilahan sampah tidak hanya menyasar lingkungan permukiman. Tetapi, kata Iin, juga diterapkan di berbagai fasilitas dan tempat yang menjadi sumber timbulan sampah, seperti hotel, restoran, sekolah, sarana ibadah, pasar, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.

“Kami pastikan secara berjenjang, di tingkat kota, kecamatan, kelurahan, sampai kepada Pak RW sebagai penanggung jawab permukiman, semua warga telah memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya. ( Red)

Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Menggelar Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

SBKM – JAKARTA – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kota Adm Jakarta Barat berlangsung khidmat yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Jalan Raya Kembangan, Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup), Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, Komandan Upacara (Danup), Camat Kecamatan Kebon Jeruk, Agus Mulyadi.

Upacara diikuti segenap Forkopimko Kota Jakarta Barat, para tokoh masyarakat, anggota DPRD DKI Jakarta, TP PKK dan DWP Kota, unsur masyarakat, serta tamu undangan terhormat lainnya.

Dalam amanat Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung yang dibacakan Irup, Wali Kota Adm Jakbar, Iin Mutmainnah menekankan, bahwa peringatan kemerdekaan bukan sekadar warisan untuk dikenang dan dirayakan, melainkan sebuah amanah yang harus terus dijaga dan diisi dengan kerja nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Di tengah berbagai dinamika dan tantangan, dikatakan Gubernur, bahwa Jakarta terus mengakselerasi langkahnya untuk bertransformasi menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Menurut Pramono Anung, bahwa pertumbuhan ekonomi Jakarta pada triwulan II-2026 tercatat tumbuh sebesar 5,52% (y-o-y) dan memberikan kontribusi sebesar 16,32% terhadap perekonomian nasional, dengan tingkat inflasi yang tetap terkendali di angka 2,50%.

Gubernur juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM). Tercatat indeks pembangunan manusia (IPM) Jakarta pada tahun 2025 telah mencapai 80,05 dan menjadi yang tertinggi secara nasional.

Komitmen peningkatan kualitas hidup ini diwujudkan melalui berbagai program strategis, mulai dari penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), pemutihan ijazah, program pemberdayaan dan padat karya, hingga dukungan terhadap program sekolah rakyat dari pemerintah pusat, serta pembangunan fasilitas kesehatan berstandar internasional di lahan eks RS Sumber Waras.

Pramono mengatakan, selain sektor ekonomi dan SDM, penguatan infrastruktur dan konektivitas kota turut menjadi fokus utama. Sejumlah proyek strategis segera dihadirkan.

“Seperti peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai pada Agustus ini, pengembangan MRT Fase 2 Bundaran HI-Kota, pedestrian deck Dukuh Atas, hingga perluasan rute Transjabodetabek dan Transjakarta hingga Kepulauan Seribu,” kata Pramono Anung melalui amanat yang dibacakan Irup, Iin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melanjutkan penataan kota melalui pembongkaran tiang monorel, penataan Jalan H.R. Rasuna Said, hingga penguatan konektivitas kawasan JIS-Ancol.

Di bidang tata lingkungan dan mitigasi, Gubernur mengajak masyarakat untuk terus menggalakkan gerakan #Jaga Jakarta melalui kampanye “Bijak Menggunakan Air”, edukasi mitigasi kebakaran, serta Gerakan Pilah Sampah dari Sumber melalui fasilitas TPS3R di berbagai wilayah.

Menutup sambutan Gubernur yang dibacakan Inspektur Upacara, Wali Kota, Iin menginfokan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga patut berbangga atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 kalinya atas laporan keuangan daerah.

Sinergi bersama DPRD DKI Jakarta, Forkopimda, BUMD, dunia usaha, komunitas, dan seluruh masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga ketangguhan Jakarta demi mewujudkan masa depan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

“Dirgahayu ke-81 Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merdeka! Merdeka! Merdeka!” pekik Wali Kota Adm Jakarta Barat, Iin Mutmainnah saat mengakhiri pembacaan naskah sambutan Gubernur DKI Jakarta tersebut seperti dikutip dalam siaran pers Sudis Kominfotik Jakbar.

Usai Upacara HUT ke-81 RI, Walikota Jakarta Barat Iin Mutmainnah melaksanakan penyerahan 3 piagam penghargaan lomba kelurahan dan kolaborator peringatan HUT RI yaitu PT. Djarum dilanjutkan potong tumpeng bersama Forkopimko dan perwakilan veteran.

Selanjutnya, Wali Kota melaksanakan ramah tamah dan berkenan menerima kunjungan siswa-siswi peserta program kembali ke sekolah serta melaksanakan tour edukasi di Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Rangkaian Acara HUT RI ke-81 tingkat Kota Jakarta Barat ditutup dengan mengikuti pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi yang dilaksanakan secara daring dari Istana Negara Republik Indonesia diikuti oleh jajaran teras kantor Wali Kota Jakarta Barat. (MS)

Gelar Mediasi di Kelurahan Semanan Salah Satu Pihak Tidak Hadir

SBKM– JAKARTA, Mediasi di Kelurahan Semanan yang di pimpin oleh Jufri, S.Sos., M.M., yang didampingi staf kasipem Ririn ,S.Sos. , satpol PP Kelurahan Semanan Rani

melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah . Girik D.625 Persil. 14 tahun 1966 .seluas Tanah ± 2.040 m², atas nama Enang Bin kirin. Nomor Girik.D161 tahun 1959 .,yuridis atas sebidang tanah adat seluas ± 10.000 m² yang terletak jl.kampung duri Rt. 007/ Rw.01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Didampingi kuasa Hukum dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md berdasarkan surat kuasa salah satu ahli waris Notif., menghadiri acara Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Monang Benda Roasi, SH., C.Md.” Menjelaskan bahwa salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan hingga sampai ke tiga kali.

Dalam musyawarah atau mediasi di kelurahan, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan atau menghasilkan kesepakatan yang sah.

Kegiatan mediasi difasilitasi Kelurahan Semanan di aula Lt 3 .,dengan menghadirkan para pihak yang terkait guna membahas permasalahan batas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Musyawarah sengketa tanah di kelurahan Semanan gagal mencapai keputusan karena salah satu pihak tidak hadir.

Musyawarah ditutup tanpa hasil dan harus membuat Berita Acara Musyawarah Sengekta tanah. , masalah dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal (pengadilan) atau kepolisian. Rabu. 12/8/2026.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta penjelasan terkait kepemilikan dan batas lahan yang dipermasalahkan.

Melalui proses mediasi ini, pemerintah kelurahan berupaya menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat. Pemerintah kelurahan juga menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta saling menghormati antar warga dalam mencari solusi terbaik.

Kelurahan Semanan berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (JS)

Camat Cengkareng : Akan Angkut Gunungan Sampah Yang Menutup Akses Jalan DenganTuntas

SBKM Jakarta- Gunungan sampah menutup akses jalan yang berlokasi di komplek Depag Kalimati RW 03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat menjadi keluhan warga akhirnya diangkut dengan menggunakan truk sampah dari ukuran kecil dan besar.

Sebelumnya jalan yang terbendung oleh tumpukan sampah tersebut bisa dilewati murid SDN Kedaung Kali Angke 12 Pagi dan SDN Kedaung Kali Angke 03 Pagi. Namun adanya sampah berceceran para siswa SD tersebut harus melewati jalan dengan menutup hidung dan mulut, karena aroma bau tak sedap, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan para siswa maupun warga sekitar.

Salah seorang wali murid yang ditemui faktaexpose menuturkan, persoalan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan penanganannya tidak optimal.

“Masalah sampah ini sudah lama dan sangat mengganggu. Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid, Jumat (6/8/2026).

Menurutnya, akses jalan yang dipenuhi sampah itu juga menjadi jalur yang dilalui kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa.

“Setiap mengantar anak ke sekolah, bau sampahnya sangat menyengat. Jalan ini juga dilalui kendaraan MBG, sehingga kami khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap distribusi makanan,” katanya.

Lurah Kedaung Kali Angke, M.Ghufri saat ditemui dilokasi, Ia mengakui keterbatasan lahan penampungan sampah di wilayah RW 03 menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Untuk lokasi penampungan sampah di RW 03 memang hanya ada di titik ini. Sebanyak 11 RT membuang sampah ke lokasi tersebut, sementara kapasitas pengangkutan sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup masih terbatas karena adanya persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” jelas Ghufri.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk segera mengangkut seluruh sampah hingga lokasi kembali bersih.

“Kami sudah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup agar mengangkut sampah sampai benar-benar bersih. Ke depan, kami juga akan melarang pengangkut sampah menggunakan gerobak membuang sampah di lokasi ini. Sampah nantinya harus langsung dimasukkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Masih kata Ghufri, Hal ini sudah kami upayakan untuk penanganannya, bahkan sudah disosialisasi ke warga, untuk pemeilihan sampah. Dan sudah ada di beberapa warga yang sudah berjalan memilah sampah, mana daur ulang dan residu.

Sementara Camat Cengkareng Suhardin saat dihubungi lewat whatsapp, Tumpukan sampah yang berlokasi di RW 03 Kedaung Kaliangke, pihaknya perintahkan Kasatpel LH Kecamatan untuk segera di selesaikan penanganannya.

” Hari ini, masalah tumpukan sampah di Rw03 Kelurahan Kedaung Kaliangke Angke saya ambil alih, dengan perintahkan Kasatpel LH agar bereskan dan tuntaskan tumpukan sampah di lokasi yang berdekatan dengan Sekolah dasar negari yang menimbulkan bau dan polusi terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Suhardin lewat pesan whatsapp. ( JS)

Prestasi Akademik Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah Resmi Menjadi Doktor Ilmu Pemerintahan

SBKM, – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewisuda sebanyak 1.404 mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

Dari total 1.404 wisudawan, salah satu yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. H. Iin Mutmainnah, S.Sos., M.Si. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sekaligus mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kapasitas akademik guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wisudawan IPDN tahun ini terdiri atas 45 Doktor Ilmu Pemerintahan, 73 Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, 1.204 Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dan 82 lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa momen wisuda ini tidak hanya membahagiakan para lulusan dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi IPDN dan negara karena telah melahirkan ilmuwan di bidang pemerintahan.

“Tentu ini juga membahagiakan bagi negara, kenapa? Karena telah lahir para pemikir-pemikir di bidang ilmu pemerintahan dengan berbagai jenjang tingkatan S1, S2, dan S3,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan tonggak penting yang menandai lahirnya ilmuwan pemerintahan yang dibekali kemampuan berpikir ilmiah untuk merumuskan kebijakan publik berdasarkan teori, data, dan metodologi yang tepat.

Mendagri menegaskan bahwa profesi di bidang pemerintahan harus didasarkan pada disiplin ilmu yang kuat, melalui proses pendidikan yang memadai, memiliki kode etik, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi pembeda antara pengambilan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dengan keputusan yang hanya mengandalkan intuisi.

“Saya harus ingatkan, terutama untuk teman-teman yang S2 dan S3. Beda S1, S2, S3 adalah kemampuan mindset, mengubah cara berpikir menjadi lebih ilmiah dan lebih kompleks,” katanya.

Khusus kepada para lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang akan segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mendagri mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

Ia berharap seluruh lulusan IPDN, termasuk para doktor dan magister, mampu mengabdikan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat birokrasi pemerintahan Indonesia, menjaga integritas, serta mengakhiri masa pengabdian dengan rekam jejak yang baik.

“Kita harapkan juga 1.204 yang lulus ini nanti mengakhiri semua kariernya dalam keadaan yang baik dan nama yang baik. Selamat kepada para wisudawan. Selamat menjadi seorang ilmuwan,” tandasnya.

Acara wisuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rektor IPDN Halilul Khairi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang, civitas academica IPDN, serta para pejabat terkait. (Tom)

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)