Arsip Kategori: PEMERINTAHAN

Gelar Mediasi di Kelurahan Semanan Salah Satu Pihak Tidak Hadir

SBKM– JAKARTA, Mediasi di Kelurahan Semanan yang di pimpin oleh Jufri, S.Sos., M.M., yang didampingi staf kasipem Ririn ,S.Sos. , satpol PP Kelurahan Semanan Rani

melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa batas tanah . Girik D.625 Persil. 14 tahun 1966 .seluas Tanah ± 2.040 m², atas nama Enang Bin kirin. Nomor Girik.D161 tahun 1959 .,yuridis atas sebidang tanah adat seluas ± 10.000 m² yang terletak jl.kampung duri Rt. 007/ Rw.01 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.

Didampingi kuasa Hukum dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak dan partners yang di pimpin oleh Monang Benda Roasi, SH. C.Md berdasarkan surat kuasa salah satu ahli waris Notif., menghadiri acara Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Monang Benda Roasi, SH., C.Md.” Menjelaskan bahwa salah satu pihak tidak hadir dalam pemanggilan hingga sampai ke tiga kali.

Dalam musyawarah atau mediasi di kelurahan, proses mediasi tidak dapat dilanjutkan atau menghasilkan kesepakatan yang sah.

Kegiatan mediasi difasilitasi Kelurahan Semanan di aula Lt 3 .,dengan menghadirkan para pihak yang terkait guna membahas permasalahan batas tanah yang menjadi pokok sengketa.

Musyawarah sengketa tanah di kelurahan Semanan gagal mencapai keputusan karena salah satu pihak tidak hadir.

Musyawarah ditutup tanpa hasil dan harus membuat Berita Acara Musyawarah Sengekta tanah. , masalah dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal (pengadilan) atau kepolisian. Rabu. 12/8/2026.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, bukti, serta penjelasan terkait kepemilikan dan batas lahan yang dipermasalahkan.

Melalui proses mediasi ini, pemerintah kelurahan berupaya menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di masyarakat. Pemerintah kelurahan juga menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah serta saling menghormati antar warga dalam mencari solusi terbaik.

Kelurahan Semanan berkomitmen untuk terus menjalankan peran sebagai fasilitator dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat di wilayahnya. Diharapkan melalui mediasi ini dapat tercapai kesepakatan bersama yang adil bagi semua pihak serta menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (JS)

Camat Cengkareng : Akan Angkut Gunungan Sampah Yang Menutup Akses Jalan DenganTuntas

SBKM Jakarta- Gunungan sampah menutup akses jalan yang berlokasi di komplek Depag Kalimati RW 03 Kedaung Kaliangke, Cengkareng Jakarta Barat menjadi keluhan warga akhirnya diangkut dengan menggunakan truk sampah dari ukuran kecil dan besar.

Sebelumnya jalan yang terbendung oleh tumpukan sampah tersebut bisa dilewati murid SDN Kedaung Kali Angke 12 Pagi dan SDN Kedaung Kali Angke 03 Pagi. Namun adanya sampah berceceran para siswa SD tersebut harus melewati jalan dengan menutup hidung dan mulut, karena aroma bau tak sedap, hingga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan para siswa maupun warga sekitar.

Salah seorang wali murid yang ditemui faktaexpose menuturkan, persoalan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama dan penanganannya tidak optimal.

“Masalah sampah ini sudah lama dan sangat mengganggu. Yang kami khawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan anak-anak,” ujar salah seorang wali murid, Jumat (6/8/2026).

Menurutnya, akses jalan yang dipenuhi sampah itu juga menjadi jalur yang dilalui kendaraan pengangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk para siswa.

“Setiap mengantar anak ke sekolah, bau sampahnya sangat menyengat. Jalan ini juga dilalui kendaraan MBG, sehingga kami khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap distribusi makanan,” katanya.

Lurah Kedaung Kali Angke, M.Ghufri saat ditemui dilokasi, Ia mengakui keterbatasan lahan penampungan sampah di wilayah RW 03 menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan sampah.

“Untuk lokasi penampungan sampah di RW 03 memang hanya ada di titik ini. Sebanyak 11 RT membuang sampah ke lokasi tersebut, sementara kapasitas pengangkutan sampah oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup masih terbatas karena adanya persoalan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang,” jelas Ghufri.

Ia menambahkan, pihak kelurahan telah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat untuk segera mengangkut seluruh sampah hingga lokasi kembali bersih.

“Kami sudah meminta Suku Dinas Lingkungan Hidup agar mengangkut sampah sampai benar-benar bersih. Ke depan, kami juga akan melarang pengangkut sampah menggunakan gerobak membuang sampah di lokasi ini. Sampah nantinya harus langsung dimasukkan ke truk pengangkut agar tidak terjadi penumpukan lagi,” tegasnya.

Masih kata Ghufri, Hal ini sudah kami upayakan untuk penanganannya, bahkan sudah disosialisasi ke warga, untuk pemeilihan sampah. Dan sudah ada di beberapa warga yang sudah berjalan memilah sampah, mana daur ulang dan residu.

Sementara Camat Cengkareng Suhardin saat dihubungi lewat whatsapp, Tumpukan sampah yang berlokasi di RW 03 Kedaung Kaliangke, pihaknya perintahkan Kasatpel LH Kecamatan untuk segera di selesaikan penanganannya.

” Hari ini, masalah tumpukan sampah di Rw03 Kelurahan Kedaung Kaliangke Angke saya ambil alih, dengan perintahkan Kasatpel LH agar bereskan dan tuntaskan tumpukan sampah di lokasi yang berdekatan dengan Sekolah dasar negari yang menimbulkan bau dan polusi terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Suhardin lewat pesan whatsapp. ( JS)

Prestasi Akademik Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah Resmi Menjadi Doktor Ilmu Pemerintahan

SBKM, – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mewisuda sebanyak 1.404 mahasiswa pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, dan Program Doktor Ilmu Pemerintahan Tahun Akademik 2025/2026 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (26/7/2026).

Dari total 1.404 wisudawan, salah satu yang berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. H. Iin Mutmainnah, S.Sos., M.Si. Keberhasilan tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, sekaligus mencerminkan komitmen pimpinan daerah dalam meningkatkan kapasitas akademik guna memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wisudawan IPDN tahun ini terdiri atas 45 Doktor Ilmu Pemerintahan, 73 Magister Terapan Ilmu Pemerintahan, 1.204 Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan, dan 82 lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa momen wisuda ini tidak hanya membahagiakan para lulusan dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan bagi IPDN dan negara karena telah melahirkan ilmuwan di bidang pemerintahan.

“Tentu ini juga membahagiakan bagi negara, kenapa? Karena telah lahir para pemikir-pemikir di bidang ilmu pemerintahan dengan berbagai jenjang tingkatan S1, S2, dan S3,” ujar Mendagri.

Ia menjelaskan bahwa wisuda merupakan tonggak penting yang menandai lahirnya ilmuwan pemerintahan yang dibekali kemampuan berpikir ilmiah untuk merumuskan kebijakan publik berdasarkan teori, data, dan metodologi yang tepat.

Mendagri menegaskan bahwa profesi di bidang pemerintahan harus didasarkan pada disiplin ilmu yang kuat, melalui proses pendidikan yang memadai, memiliki kode etik, serta berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguasaan ilmu pengetahuan menjadi pembeda antara pengambilan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah dengan keputusan yang hanya mengandalkan intuisi.

“Saya harus ingatkan, terutama untuk teman-teman yang S2 dan S3. Beda S1, S2, S3 adalah kemampuan mindset, mengubah cara berpikir menjadi lebih ilmiah dan lebih kompleks,” katanya.

Khusus kepada para lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan yang akan segera diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Mendagri mengingatkan bahwa wisuda bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal dari pengabdian sebagai aparatur sipil negara yang memiliki tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat.

Ia berharap seluruh lulusan IPDN, termasuk para doktor dan magister, mampu mengabdikan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat birokrasi pemerintahan Indonesia, menjaga integritas, serta mengakhiri masa pengabdian dengan rekam jejak yang baik.

“Kita harapkan juga 1.204 yang lulus ini nanti mengakhiri semua kariernya dalam keadaan yang baik dan nama yang baik. Selamat kepada para wisudawan. Selamat menjadi seorang ilmuwan,” tandasnya.

Acara wisuda tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Rektor IPDN Halilul Khairi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sumedang, civitas academica IPDN, serta para pejabat terkait. (Tom)

Wali Kota Jakbar: Pencegahan Bullying dan Stunting Butuh Peran Aktif Keluarga dan Masyarakat

SBKM – Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa upaya pencegahan perundungan (bullying) dan stunting tidak dapat hanya mengandalkan peran pemerintah. Menurutnya, keberhasilan kedua program tersebut membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, hingga seluruh elemen masyarakat.

Hal itu disampaikan Iin saat menghadiri pembekalan program pemerintah bertajuk “Mencegah Bullying dan Stunting” yang digelar di Aula Masjid Al Muchlisin, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (22/7/2026).

Dalam sambutannya, Iin mengatakan tingginya kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius pemerintah. Namun, ia menilai meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan merupakan perkembangan positif yang menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak.

“Ini menjadi sinyal baik bahwa masyarakat tidak lagi memilih diam ketika melihat adanya kekerasan terhadap anak. Kesadaran seperti ini harus terus diperkuat agar setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Meski demikian, Iin menegaskan penyelesaian persoalan kekerasan terhadap anak harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter, menanamkan nilai-nilai kehidupan, sekaligus memberikan rasa aman bagi anak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pendidikan karakter sejak usia dini. Keberhasilan pendidikan, kata Iin, tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari pembentukan kebiasaan hidup mandiri, disiplin, menjaga kebersihan, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Ia menambahkan, pembangunan fisik kota harus berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Lingkungan yang bersih, tertata, dan nyaman harus diimbangi dengan masyarakat yang memiliki karakter kuat, berbudaya, serta menjunjung tinggi sikap saling menghormati.

“Kita ingin membangun Jakarta Barat yang tidak hanya maju dari sisi infrastruktur, tetapi juga memiliki masyarakat yang sehat, berkarakter, dan peduli terhadap sesama,” katanya.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Barat tersebut menghadirkan Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Sahruna, yang menyampaikan materi mengenai pencegahan stunting, serta Kepala Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Barat, Dian Anggraini Susanthy, yang memaparkan upaya pencegahan bullying dan perlindungan anak.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat Jakarta Barat Depika Romadi, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, Ketua DMI DKI Jakarta KH Mamun Al Ayyubi, Ketua DMI Jakarta Barat KH Zainal Arifin, serta para Ketua DMI se-kecamatan di Jakarta Barat.

Melalui kegiatan pembekalan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak sekaligus mendukung upaya percepatan penurunan stunting di Jakarta Barat. (Tom)

Komisi III Serius! Bakal Panggil Hotman Paris ke Rapat DPR RI Bahas RUU Perampasan Aseta

SBKM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Salah satu pihak yang akan diundang untuk memberikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) adalah advokat Hotman Paris Hutapea.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan sejak tahap awal dengan membuka ruang partisipasi publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas kritik sebelumnya yang menilai masyarakat kurang dilibatkan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang.

“Ini kita meng-create satu undang-undang sejak awal sekali. DPR memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, dan prosesnya dimulai dari penyusunan. Kemarin kita dikritisi kenapa waktu penyusunan masyarakat tidak dilibatkan. Nah, ini kita libatkan maksimal, masyarakat mulai penyusunannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait RUU Perampasan Aset, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari berbagai kalangan, mulai dari Badan Keahlian DPR RI, akademisi, pakar hukum, advokat, organisasi profesi, koalisi masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, hingga perwakilan perguruan tinggi.

Sejumlah nama yang telah memberikan masukan di antaranya Kurnia Ramadana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, Chandra Hamzah, Kongres Advokat Indonesia, DPN Peradi, Koalisi Masyarakat Sipil, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Prof. I. Gede Widana Suwarta, Oce Madril, Prof. Neng Jubaidah, serta sejumlah akademisi dan organisasi mahasiswa lainnya.

Selain itu, Komisi III juga akan mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan pandangan dalam waktu dekat. Mereka antara lain perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akademisi dari University of Cambridge dan King’s College London, Rektor Universitas Banten Jaya Prof. Dr. Dadang Heri Saputra, akademisi Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, advokat Ari Yusuf Amir, serta advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Habiburokhman, pelibatan berbagai pihak tersebut bertujuan agar penyusunan RUU Perampasan Aset memperoleh masukan yang komprehensif, termasuk melalui studi perbandingan dengan praktik di negara lain.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan dari para ahli, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. ( TIM)

Gelar Sidang Pencemaran Nama Baik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Atas Tudingan Ijazah Palsu

SBKM- Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa menolak tawaran menempuh jalur damai.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), hakim menjelaskan soal ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata hakim, terdakwa bisa mengupayakan restorative justice atau damai karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.

“Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban,” kata hakim.

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat 1 atau 206 ayat 1 Saudara akan mengajukan perlawanan?” sambung hakim.

Pada saat itu, dr Tifa diberi kesempatan untuk konsultasi dengan kuasa hukumnya. Lalu dia menyatakan menolak usulan restorative justice atau damai. Kemudian hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” tegasnya.

Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Jokowi atas tudingan ijazah palsu. Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. (Red)

Kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat.

SBKM– Camat Tambora, Pangestu Aji, menginstruksikan kepada Lurah Kalianyar, Iman Suhendar untuk melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi badan Jalan Kalianyar X, Kelurahan Kalianyar.

Hal itu disampaikan pada kegiatan Tampan (Tambora Tertib Aman, Mandiri, Peduli, Asri dan Nyaman) Kecamatan Tambora di lingkungan RW 02 Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (24/6).

“Ini adalah fasilitas umum. Intinya ini jalanan, aspal sudah dibangun oleh pajak dari semua masyarakat, harus bisa digunakan semua masyarakat, bahkan sudah mengganggu lalu lintas,” tutur Pangestu Aji.

Selain penataan PKL, Aji juga menyoroti sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di Jalan Kalianyar X. Bangunannya menempel tembok Stasiun KA Duri hingga memakan badan jalan.

“Saya telah instruksikan kepada jajaran kelurahan untuk memberikan imbauan agar merapikan bangunan secara mandiri,” ujarnya.

Bila PKL tak mengindahkan untuk melakukan penataan, lanjut Aji, pihaknya akan menginstruksikan jajaran Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan untuk membongkar lapak dan bangunan semi permanen.

“Kami berharap, penataan ini akan membuat kawasan lebih tertib dan tertata,” ujarnya.

Dalam kegiatan Tampan tersebut, Aji juga menyoroti kondisi saluran air di lingkungan RW 02 dan 09, yang dipenuhi sampah. Rencananya, akan ada rencana pembangunan saluran air di permukiman warga tersebut. Namun hingga saat ini belum juga terealisasi.

Selain saluran air, ia juga mendapati sejumlah pelaku usaha konveksi yang belum melakukan penanganan limbah sampah dengan baik. Sebagai tindaklanjut, dirinya meminta kepada para pelaku usaha melakukan pemilahan sampah sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 tentang pengelolaan sampah.

“Kita harus tegas, harus memberikan konsekuensi. Karena instruksi sudah jelas, sampai dengan warga ada tugasnya masing-masing,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lurah Kalianyar, Iman Suhendar, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Camat Tambora dalam menata PKL. Pihaknya juga akan mengerahkan PPSU untuk membersihkan sampah pada saluran air sebelum pembangunan terealisasi. Ini dilakukan agar bisa memaksimalkan fungsi saluran air.

“Untuk pelaku usaha konveksi ini segera kita berikan teguran agar mengelola sampah dan limbah mereka sesuai aturan,” tandasnya. (CP)

Lurah Cengkareng Barat Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Pembakaran Sampah Rumah Tangga di RT 004/RW 07

SBKM, Jakarta, Lurah Cengkareng Barat menindaklanjuti keluhan warga yang sebelumnya ramai diberitakan terkait aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum warga di wilayah RT 004/RW 07, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (22/06/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah kelurahan terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan terbebas dari pencemaran udara akibat pembakaran sampah.

Dalam kegiatan tersebut, Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga setempat, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup.

Pada kesempatan itu, Lurah Cengkareng Barat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuang dan membakar sampah sembarangan.

Selain menimbulkan pencemaran udara, aktivitas tersebut juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup turut memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pembakaran sampah dan menegaskan bahwa apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kelurahan Cengkareng Barat untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dengan denda minimal Rp. 500.000.

Ditempat lain, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri oleh Lurah Cengkareng Barat didampingi unsur 3 Pilar, Ketua RW 07, Ketua RT 004/RW 07, Febri selaku warga yang juga notabenenya sebagai wartawan Suara Bidik Keadilan Masyarakat, untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi di lingkungan tersebut.

Dalam forum diskusi itu, Febri mengaku menerima tanggapan yang menurutnya kurang berkenan dari Ketua RW.

Berdasarkan keterangannya, Ketua RW mempertanyakan alasan laporan disampaikan langsung kepada pihak kelurahan tanpa melalui dirinya terlebih dahulu.

Febri juga menyampaikan adanya pernyataan yang meminta agar pihak kelurahan tidak perlu khawatir terhadap keberadaan wartawan maupun LSM yang menyampaikan keluhan masyarakat.

Selain itu, terdapat pula pernyataan lain yang dinilai kurang tepat terkait profesi wartawan.

Pernyataan ketua RW tersebut menurut Monang Simanjuntak, SH., C.Md. selaku Pemimpin Redaksi Suara Bidik Keadilan Masyarakat merupakan pernyataan bukan seorang tokoh masyarakat, terlebih menyepelekan profesi jurnalistik.

” Saya akan tindaklanjuti pernyataan ketua rw ini dan akan kami lakukan proses hukum terhadap pernyataan yang merendahkan marwah dan martabat jurnalistik “.

Menurut Febri, tujuan utama penyampaian keluhan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan semata-mata demi menghentikan aktivitas pembakaran sampah di wilayah RT 004/RW 07 yang diduga telah berdampak pada kesehatan keluarganya.

Ia mengungkapkan bahwa anaknya telah dua kali menjalani perawatan di rumah sakit dan diduga kondisi tersebut dipengaruhi oleh paparan asap pembakaran sampah yang terjadi di lingkungan sekitar.

Warga berharap seluruh unsur pemerintah, pengurus lingkungan, dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, serta memastikan tidak ada lagi praktik pembakaran sampah yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. (JS)

Dishub Kecamatan Kalideres Tindak Dugaan Pelanggaran Parkir Liar di Jalan Inspeksi Semanan pada Malam Hari

SBKM, Jakarta Barat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kalideres melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran parkir liar di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (19/6/2026) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan CRM (Cepat Respon Masyarakat) terkait adanya dugaan pelanggaran parkir liar dan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan gangguan lalu lintas oleh Dishub tingkat Kecamatan maupun Suku Dinas Perhubungan dipimpin oleh S. Sidebang. Penertiban kerap dilakukan pada malam hari, yakni di atas pukul 20.00 WIB, menyesuaikan dengan jam operasional dan kondisi lalu lintas di lapangan. Setiap kegiatan penertiban juga memerlukan dokumentasi foto terbaru yang dilengkapi penanda waktu (timestamp) sebagai bentuk validasi laporan.

Namun, penertiban tersebut menuai perhatian warga sekitar. Sejumlah warga menilai tindakan yang dilakukan hanya menyasar satu warga yang memarkirkan kendaraannya di depan rumah sendiri.

Warga juga menyampaikan bahwa Jalan Inspeksi di wilayah tersebut merupakan jalan buntu dan bukan jalur lalu lintas umum yang padat dilalui kendaraan.

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, petugas Dishub Kecamatan Kalideres telah tiga kali mendatangi lokasi yang sama di Jalan Inspeksi, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Warga berharap adanya evaluasi dan komunikasi yang lebih baik antara petugas dan masyarakat agar penanganan pelanggaran parkir dapat dilakukan secara adil serta tidak mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari. (CP)

Warga Kebon Sayur Menggelar Aksi Unjuk Rasa d𝚒 depan Kantor Kelurahan Kapuk

SBKM, Jakarta, – Warga Kebon Sayur Demo di Kelurahan Kapuk terkait permasalahan tanah di Kebon Sayur, lambannya penyelesaian persoalan status lahan memuncak. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (17/6/2026), menuntut pemerintah segera memberikan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Sekitar 200 warga turun ke jalan sejak pukul 09.00 WIB. Mereka melakukan orasi di sepanjang Jalan Raya Kapuk hingga menutup sebagian badan jalan, mengakibatkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut.

Ketegangan memuncak ketika tuntutan warga agar Lurah Kapuk menandatangani surat penguasaan fisik lahan tidak mendapat jawaban sesuai harapan. Sebanyak 30 perwakilan warga yang diterima dalam audiensi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cengkareng dan pihak Kelurahan Kapuk justru memperoleh penjelasan bahwa proses tersebut belum dapat dilakukan karena status lahan masih dalam sengketa. Rabu, 17/6/26.

Pihak Kecamatan Cengkareng beralasan bahwa terdapat sejumlah klaim kepemilikan atas lahan tersebut. Selain PT Pertamina (Persero) yang disebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), terdapat pula pihak-pihak yang mengatasnamakan ahli waris Johannes Mourman, Sri Herawati, dan Azizah Salim.

Pemerintah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 sebagai dasar belum dapat diterbitkannya surat penguasaan fisik yang diminta warga.

Namun, penjelasan tersebut tidak mampu meredam kekecewaan massa. Usai audiensi, warga kembali berorasi di depan kantor kelurahan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi pembakaran ban bekas dan perusakan pagar kantor kelurahan sebagai bentuk protes atas sikap pemerintah yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Di tengah memanasnya situasi, muncul pula sorotan terhadap ucapan Camat Cengkareng yang dianggap tidak pantas oleh sebagian peserta aksi. Menanggapi hal tersebut, Camat membantah memiliki niat merendahkan warga.

“Saat itu warga berebut mikrofon untuk menyampaikan pendapat. Kalimat yang terucap bukan bermaksud menyamakan atau menghina warga sebagaimana yang ditafsirkan. Tidak ada niat ke arah itu,” ujarnya.

Peristiwa ini menambah panjang daftar konflik pertanahan di Jakarta yang hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut kepastian hukum, sementara pemerintah berdalih terikat aturan dan masih adanya sengketa kepemilikan. Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menunggu tanpa kepastian.

Penulis : JS